Laman

Sabtu, 01 November 2014

PNPM : LANJUT atau TIDAK

(baca sampai tuntas pidato lengkap SBY ttg RUU APBN 2015)

Berikut isi lengkap pidato Presiden SBY terkait RUU APBN 2015 dan Nota Keuangannya:
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang Saya hormati,
Mengawali pidato ini, saya mengajak hadirin sekalian, untuk sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat kembali berkumpul untuk melanjutkan tugas bersama kita, setelah tadi pagi kita bersama menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka penyampaian Pidato Kenegaraan.
Sesuai dengan amanat undang-undang, siang ini saya akan menyampaikan Keterangan Pemerintah, atas RAPBN Tahun Anggaran 2015, beserta Nota Keuangannya.
Keterangan pemerintah yang akan saya sampaikan ini adalah yang kelima dan terakhir dalam masa bhakti Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, dan yang kesepuluh sejak awal Kabinet Indonesia Bersatu Pertama yang saya pimpin.
Oleh karena itu sudah sepatutnya saya memulainya dengan menyampaikan apresiasi saya kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang konstruktif. Tentu tidak bisa dihindari bahwa dalam melaksanakan kerja sama ini situasinya sering amat dinamis, disertai dengan perbedaan yang tajam diantara kita.
Namun saya melihat semua ini menunjukkan bahwa proses demokrasi dan check and balances, berjalan di negeri ini. Evelyn Beatrice Hall, penulis biography pemikir Perancis Voltaire, menulis sebuah ungkapan yang amat terkenal, “Walau saya sangat menentang pendapat anda, tetapi saya akan memper-tahankan hak anda untuk berpendapat”.
Itu adalah cerminan, bagaimana hak berpendapat dalam proses itu selalu kita jaga. Dan saya melihat bahwa ini adalah merupakan proses demokrasi yang memperkaya upaya kita untuk membawa negeri ini kearah yang lebih baik.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan apresiasi saya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kerja-sama atas pembahasan yang dilakukan dalam pembicaraan penda-huluan RAPBN 2015 ini. Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2015 juga dilakukan dengan memperhatikan saran, pendapat, dan pertimbangan DPD RI.  
Secara khusus saya juga ingin menyampaikan penghargaan saya kepada DPR RI yang telah bekerja keras bersama Pemerintah untuk menyelesaikan perubahan APBN 2014 pada tanggal 18 Juni 2014 yang lalu, lebih awal dari biasanya.
Perubahan itu memang diperlukan untuk merespons perkembangan situasi global dan nasional yang begitu cepat. Sejak 2013 yang lalu suasana ekonomi dan keuangan global berubah, yang ditandai oleh merosotnya harga komoditi ekspor utama kita, dan kemudian mengetatnya situasi likuiditas global karena perubahan kebijakan moneter Amerika Serikat.
APBN dan Neraca Pembayaran kita terkena imbas-nya dan mengalami tekanan yang cukup serius. DPR RI ternyata tanggap mengenai urgensi masalah ini, sehingga penyesuaian APBN 2014 dapat diselesaikan tepat waktu.
Perubahan APBN 2014 dan penyesuaian berbagai kebijakan fiskal yang mendukungnya, serta langkah-langkah kebijakan di bidang moneter serta kebijakan-kebijakan sektoral yang kita ambil, merupakan respon utuh kita ter-hadap masalah yang saya sebut tadi.
Alhamdulillah, dari indikator-indikator yang ada, usaha kita nampak mulai membuahkan hasil --- defisit APBN maupun Neraca Pembayaran tetap dapat dikendalikan dan potensi gejolak ekonomi dan keuangan di dalam negeri dapat kita redam.
          Penyusunan RAPBN 2015 juga diawali dengan momentum yang baik terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Mei 2014 menyangkut judicial review Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya semakin mempertegas peran pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan dan pengawasan anggaran negara. Saya yakin bahwa dukungan check and balance secara lebih strategis dan konstruktif atas APBN ke depan oleh DPR RI akan semakin memperkuat APBN dalam mencapai tujuan nasional yang kita cita-citakan bersama.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Perlu saya kemukakan bahwa berbeda dengan Nota Keuangan dan RAPBN tahun-tahun sebelumnya, Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2015 disusun oleh pemerintahan yang mengemban amanah saat ini, untuk dilaksanakan oleh pemerintah baru hasil Pemilu tahun 2014. Oleh karena itu, penyusunan anggaran belanja Kemen-terian Negara dan Lembaga dalam RAPBN 2015 masih bersifat baseline, yang substansi utamanya hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap, langkah ini dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintah baru, untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan. Setelah tanggal 20 Oktober mendatang, saya yakin bahwa pemerintah baru akan memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk memperbaiki anggaran dan memasukkan berbagai program yang akan dilaksanakan 5 tahun mendatang.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sungguh kita patut bersyukur, dalam sepuluh tahun terakhir ini, pembangunan di tanah air kita mengalami kemajuan yang meng-gembirakan. Pada tahun 2004, total belanja negara adalah sebesar Rp427,2 triliun. Pada tahun 2014 ini, angka tersebut mencapai Rp1.876,9 triliun. Berarti, dalam sepuluh tahun belanja negara meningkat sekitar empat kali lipat. Selama sepuluh tahun terakhir, anggaran kesehatan meningkat sekitar 8 kali lipat, dari Rp8,1 triliun pada tahun 2004 menjadi Rp67,9 triliun pada tahun 2014. Pada kurun waktu yang sama, anggaran pendidikan meningkat 6 kali lipat dari Rp62,7 triliun menjadi Rp375,4 triliun, anggaran untuk infrastruktur meningkat hampir 11 kali lipat dari Rp18,7 triliun menjadi Rp206,6 triliun, dan anggaran untuk ketahanan pangan meningkat hampir 7 kali lipat dari Rp10,7 triliun menjadi Rp72,4 triliun. Peningkatan belanja tersebut dilakukan seraya tetap menjaga defisit anggaran dalam angka yang selalu lebih rendah dari batas defisit yang ditetapkan dalam perundang-undangan, yaitu sebesar 3 persen dari PDB.
Prinsip kehati-hatian fiskal dan pengamanan risiko fiskal juga kita terapkan dalam pengelolaan utang kita. Rasio utang terus kita turunkan dari 56,6 persen dari PDB pada tahun 2004, menjadi sekitar 25,6 persen pada tahun 2014. Hal ini akan kita terus jaga keseimbangannya di tahun-tahun mendatang, sehingga anggaran kita tidak mudah terpengaruh oleh gejolak keuangan domestik maupun global, serta sekaligus untuk makin memperkokoh kemandirian fiskal kita.
Peran APBN sebagai instrumen kebijakan untuk meredam gejolak ekonomi dan keuangan selalu kita padukan dan kita sinkronkan dengan langkah-langkah di bidang moneter, keuangan dan kebijakan-kebijakan sektoral yang relevan. Pada tahun 2008, misalnya, ketika terjadi krisis keuangan global --- yang sejumlah pengamat menyebutnya sebagai krisis keuangan terdahsyat yang dialami dunia sejak krisis tahun 1929 --- kita meresponsnya dengan melakukan penyesuaian mendasar APBN kita, disertai dengan langkah-langkah taktis dan cepat di bidang moneter dan perbankan serta di sektor-sektor terkait. Langkah kebijakan itu telah berhasil meminimalkan dampak krisis tersebut pada perekonomian nasional, yang kemudian bangkit kembali dengan cepat. Hal yang sama juga kita lakukan pada tahun 2013-2014 ini untuk skala krisis ekonomi yang lebih kecil.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
APBN bukanlah hanya berkaitan dengan tambahan besaran angka-angka pendapatan dan belanja negara. APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dalam sepuluh tahun terakhir, sekalipun tantangan yang kita hadapi tidak ringan, seperti krisis ekonomi global dan bencana alam di dalam negeri yang tak kunjung henti, pembangunan nasional Indonesia tetap dapat kita jalankan dan optimalkan dengan segenap semangat, kekuatan, dan sumber daya yang ada.
Indikator-indikator pembangunan menunjukkan bahwa rakyat Indonesia mengalami peningkatan kesejahteraan dibandingkan periode sebelumnya, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat menjadi 5,0 persen pada tahun 2004 dan terjaga pada kisaran rerata 5,8 persen dalam periode 2005-2013.
Tak hanya itu, tahun 2014 Bank Dunia mengumumkan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar ekonomi dunia berdasarkan metode perhitungan Purchasing Power Parity. Hal ini adalah sesuatu yang sangat membanggakan dan menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar.  Ke depan, Indonesia memiliki potensi yang amat besar untuk menjadi pelaku penting dalam perekonomian dunia.
Pertumbuhan ekonomi kita tidak hanya cukup tinggi, namun juga semakin inklusif dan berkualitas. Pertumbuhan kualitas manusia Indonesia yang tercermin dari Human Development Index (HDI) meningkat dari 0,640 pada tahun 2005 menjadi 0,684 pada tahun 2013, sesuai data UNDP dalam Human Development Report 2014. Rata-rata pendapatan per kapita rakyat Indonesia pada tahun 2004 adalah sebesar USD1.161, dan kemudian selama 9 tahun  meningkat rata-rata 13,0 persen per tahun, sehingga pada tahun 2013 mencapai USD3.475. Angka ini berdasarkan data indikator ekonomi Bank Dunia. Kenaikan pendapatan per kapita ini juga menjadi tolok ukur peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia secara umum.
Peningkatan kesejahteraan tersebut juga berdampak pada penurunan angka kemiskinan Indonesia menjadi sekitar 11,25 persen pada bulan Maret 2014, dari 16 persen di tahun 2005. Hal itu juga diikuti dengan penurunan pengangguran terbuka yang hampir setengahnya dalam kurun waktu yang sama. Pada tahun 2005, angka pengangguran terbuka masih sebesar 11,2 persen. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat dari Pemerintah, angka tersebut berhasil diturunkan menjadi 5,7 persen pada bulan Februari 2014. Pada penghujung tahun 2013, Pemerintah juga telah meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui terbentuknya dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kedua program ini Pemerintah memberikan jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk mengakses fasilitas kesehatan dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan mulai berjalan pada tahun 2015 mendatang.
Hadirin yang saya hormati,
Walaupun telah banyak yang kita capai, kita harus mengakui bahwa sejumlah sasaran pembangunan belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Sejumlah keadaan belum dapat kita perbaiki secara signifikan. Hal ini, antara lain  disebabkan oleh terdapatnya berbagai permasalahan dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal.
Sebagai dampak dari melambatnya perekonomian global, pertumbuhan ekonomi di sebagian besar negara emerging economies, termasuk Indonesia, mulai menunjukkan perlambatan pada tahun 2013. Selain itu kebijakan pengurangan stimulus moneter atau tapering off oleh Bank Sentral Amerika Serikat, mengakibatkan gejolak yang amat tajam di sektor keuangan di banyak negara emerging economies, termasuk India, Turki, Brazil, Afrika Selatan dan juga Indonesia. Tekanan terhadap perekonomian Indonesia tercermin pada tekanan dalam defisit transaksi berjalan dan gejolak di sektor keuangan. Akibatnya, nilai tukar rupiah mengalami tekanan yang cukup besar sebagaimana yang kita rasakan dalam beberapa waktu terakhir.
 Untuk mengembalikan stabilitas ekonomi makro, Pemerintah bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga sta-bilitas perekonomian nasional melalui paket kebijakan ekonomi yang terkoordinasi baik dari sisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan, maupun sektor riil. Dalam waktu yang relatif singkat, defisit transaksi berjalan berhasil diturunkan dari USD10 miliar pada triwulan kedua 2013, menjadi USD4 miliar pada triwulan keempat 2013. Dengan langkah-langkah ini gejolak di sektor keuangan relatif dapat diredam. Walaupun terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, perlu dicatat, bahwa dengan pertumbuhan 5,8 persen dalam tahun 2013, Indonesia tetap mampu menempatkan dirinya sebagai negara dengan pertumbuhan tertinggi kedua diantara negara-negara G-20. Untuk itu saya ingin menyampaikan apresiasi saya kepada semua pihak, termasuk DPR-RI, jajaran pemerintah daerah, dunia usaha dan media,  yang telah bekerja sama sehingga kita mampu mengatasi gejolak di tahun 2013 lalu. Harus diakui, dengan langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan Bank Indonesia, untuk sementara pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan. Namun demikian, perlambatan sementara ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan di masa depan. Dengan langkah ini, pemerintahan baru akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di tahun-tahun mendatang.
Kita ketahui bersama, gejolak ekonomi dan perlambatan ekonomi global terus berlanjut di tahun 2014, ditambah lagi dengan ketidakpastian geopolitik diberbagai belahan dunia yang telah menimbulkan berbagai ketidakpastian. Akibatnya, dalam paruh pertama tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,2 persen. Dengan kondisi perekonomian dunia seperti ini, saya ingin mengingatkan bahwa tantangan ke depan terus terang tidaklah mudah, bahkan mungkin akan lebih berat dibandingkan sebelumnya.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah barang tentu berdampak pada pencapaian sasaran pembangunan yang lain, yaitu tingkat kemiskinan. Memang, seperti yang saya sampai-kan sebelumnya, kita telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan, namun penurunan tersebut tidak bisa secepat yang direncanakan. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk terus menurunkan tingkat kemiskinan di masa depan dengan berbagai upaya yang efektif.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Tahun 2015 mendatang menandai dimulainya pelaksanaan Ren-cana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ketiga, tahun 2015–2019. Sebagaimana kita ketahui bersama, RPJMN merupakan strategi pembangunan dan kebijakan yang disusun sebagai tahapan untuk mencapai tujuan mewujudkan Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur.
 Dalam RPJMN ketiga ini, Pemerintah telah menetapkan beberapa isu strategis baik di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, maupun perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Penanganan isu-isu strategis ditempuh melalui program kerja tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang pada tahun 2015 mengangkat tema “Melanjutkan Reformasi Pembangunan bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan“.
Sejalan dengan tema RKP tahun 2015, maka tema kebijakan fiskal yang diusung adalah “Penguatan Kebijakan Fiskal, dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”. Kebijakan fiskal berperan dalam mendorong per-tumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pembangunan. Semua itu pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keseluruhan upaya itu kita lakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan pengendalian risiko, serta tetap menjaga kesinam-bungan fiskal.
Selama ini pemerintah telah dan akan terus berupaya untuk selalu mewujudkan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Upaya-upaya itu kita laksanakan melalui peningkatan produktivitas APBN, penciptaan iklim investasi yang kondusif namun juga ramah terhadap lingkungan, penguatan kemampuan stabilisasi fiskal, serta pengelolaan keuangan negara yang fleksibel, tepat dan bijak. Sama pentingnya dengan itu, perumusan kebijakan fiskal juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian target-target pembangunan nasional, dan peningkatan perlindung-an sosial.
Kita menyadari bahwa peran APBN dalam membiayai dan mendorong perekonomian juga terbatas. Oleh karena itu partisipasi sektor swasta perlu terus kita gerakkan. Inovasi-inovasi kebijakan dan insentif pemerintah terus kita kembangkan. Hal lain yang menjadi perhatian kita yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, sebagai modal utama percepatan pembangun-an. Oleh karena itu kebijakan pendidikan juga harus berorientasi ke depan. Berbagai skema beasiswa terus dikembangkan, termasuk Presidential Scholarship, guna lebih meningkatkan kualitas gene-rasi muda kita di masa depan.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, dukungan pengembangan sektor usaha kecil menengah terus kita optimalkan antara lain melalui sektor perpajakan, dukungan kesempatan berusaha, dukungan akses pembiayaan, serta pro-duksi dan pemasaran. Pemberdayaan masyarakat juga perlu terus kita optimalkan. Selain itu bantuan-bantuan sosial dan pemberian subsidi kepada masyarakat perlu terus diperbaiki agar lebih tepat dan efektif. Anggaran kita yang terbatas harus benar-benar dialokasikan untuk seoptimal mungkin kesejahteraan masyarakat, utamanya kelas menengah bawah. Program-program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang sudah kita canangkan pada akhir 2013 perlu terus kita perbaiki perencanaannya, kita dorong implementasinya, kita evaluasi pelaksanaannya. Program-program tersebut merupakan salah satu yang terbesar dan terluas di dunia. Untuk itu, kita perlu sungguh berhati-hati dalam menjaga kesinam-bungannya, termasuk implikasinya terhadap pembiayaannya di masa depan.
Pembangunan ekonomi Indonesia juga harus kita laksanakan dalam konteks yang berkelanjutan, dalam arti pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Untuk itu program-program Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK dan RAD-GRK) yang telah kita tetapkan, terus kita laksanakan sebaik-baiknya. 
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Dengan memperhatikan perkembangan perekonomian global dan kinerja perekonomian domestik pada tahun 2013, serta proyeksi tahun 2014 dan 2015, pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa gambaran umum atas sejumlah asumsi dasar ekonomi makro tahun 2015 yang dijadikan landasan bagi penyusunan arah program kerja dan kebijakan di tahun 2015 mendatang.
Pertama, gejolak dalam perekonomian global diperkirakan masih terjadi, namun demikian diharapkan terjadi perbaikan dalam perekonomian dunia. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 diharapkan mencapai 5,6 persen. Pertumbuhan ekonomi yang ingin kita capai, selain didukung oleh faktor eksternal juga  didorong oleh membaiknya stabilitas dan fundamental ekonomi, serta berlanjutnya kebijakan struktural dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, berimbang, dan berkelanjutan.
Kedua, asumsi inflasi pada tahun 2015 dijaga pada kisaran 4,4 persen. Upaya menjaga inflasi akan didukung dengan upaya men-jamin pasokan dan distribusi kebutuhan masyarakat serta peningkatan koordinasi dan sinergi otoritas fiskal dan Bank Indonesia.
Ketiga, berkaitan dengan asumsi nilai tukar rupiah. Adanya kemungkinan Bank Sentral Amerika Serikat melakukan normalisasi kebijakan moneternya dengan menaikkan tingkat bunga di tahun 2015, akan membawa dampak kepada tekanan nilai tukar rupiah dan mata uang banyak negara, termasuk Indonesia. Karena itu dibutuhkan satu asumsi yang realistis dan mampu mengantisipasi perkembangan ke depan. Melalui langkah-langkah bauran kebijakan makroprudensial yang terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia dan OJK, nilai tukar Rupiah dalam tahun 2015 diperkirakan akan terjaga dan bergerak relatif stabil pada kisaran Rp11.900 per dolar Amerika Serikat.
Keempat, berkaitan dengan asumsi suku bunga. Dengan mempertimbangkan agar Surat Utang Negara tetap memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor dan juga memperhitungkan risiko peningkatan suku bunga di Amerika Serikat, maka rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan, diasumsikan pada tingkat 6,2 persen.  
Kelima, menyangkut asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP). Setelah mempertimbangkan ber-bagai faktor utama, asumsi rata-rata harga minyak mentah Indone-sia diperkirakan sebesar USD105 per barel.
Keenam, berkaitan dengan asumsi lifting minyak mentah dan lifting gas bumi. Dalam tahun 2015, lifting minyak mentah diperkirakan dapat meningkat secara bertahap mencapai sekitar 845 ribu barel per hari dan gas bumi sekitar 1.248 ribu barel setara minyak per hari.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pokok-pokok kebijakan fiskal dan penganggaran tahun 2015 meliputi tiga bidang utama, yaitu kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara, dan kebijakan pembiayaan anggaran.
Pada kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan peningkatan daya saing. Oleh karena itu, dalam upaya mencapai target penerimaan perpajakan pada tahun 2015, penting diberlakukan beberapa kebijakan fiskal di bidang perpajakan, antara lain, optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajak-an, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penggalian potensi penerimaan perpajakan secara sektoral.
Dari total pendapatan negara, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.370,8 triliun, naik 10 persen dari target APBNP tahun 2014 sebesar Rp1.246,1 triliun. Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2015 menjadi 12,32 persen. Sedangkan tax ratio dalam arti luas, dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam, mencapai 15,62 persen. Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, perlu diimplementasikan berbagai kebijakan insentif pajak, meliputi peningkatan penghasilan tidak kena pajak, pajak ditanggung Pemerintah untuk pengembangan sektor tertentu, serta pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowances) untuk menstimulasi tumbuhnya sektor strategis ter-tentu, sehingga nilai tambah perekonomian dapat dioptimalkan.
Sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, pada tahun 2015 perlu dioptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari PNBP sumber daya alam melalui upaya pencapaian target produksi, transparansi pengelolaan, dan efisiensi produksi.
Hadirin sekalian yang saya hormati
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu fungsi anggaran belanja negara adalah sebagai penggerak perekonomian. Peng-alokasian belanja negara yang tepat sasaran dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan itulah, pokok-pokok kebijakan belanja Pemerintah Pusat tahun 2015 diarahkan untuk:
Pertama, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif melalui program reformasi birokrasi pada Kementerian Negara dan Lembaga, serta perbaikan kualitas belanja;
Kedua, meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi serta melakukan  upaya pengentasan kemiskinan;
Ketiga, mendukung percepatan pencapaian kekuatan dasar TNI yang diperlukan (minimum essential force), sesuai dengan kemampuan keuangan negara dengan lebih memberdayakan industri pertahanan dalam negeri;
Keempat, meningkatkan efektivitas kebijakan anggaran subsidi yang tepat sasaran melalui pengendalian besaran subsidi, baik subsidi energi maupun subsidi non-energi;
Kelima, mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana dan adaptasi terhadap dampak bencana terkini, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, air dan energi;
Keenam, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas;
Ketujuh, meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
Kedelapan, mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui dukungan cadangan risiko fiskal.
Berdasarkan arah kebijakan dan sasaran-sasaran strategis serta berpedoman pada kriteria-kriteria penganggaran yang saya kemukakan tadi, pada RAPBN Tahun 2015, alhamdulillah, kita tetap dapat memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggar-an pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Kita bersyukur, dari tahun ke tahun, alokasi anggaran pendidikan dapat terus kita tingkatkan. Dalam tahun 2014 anggaran pendidikan telah mencapai Rp375,4 triliun dan tahun 2015 mendatang direncanakan sebesar Rp404,0 triliun.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Sekarang, ijinkan saya untuk menguraikan secara rinci pokok-pokok kebijakan dan rencana pada sisi belanja negara. Pada RAPBN Tahun 2015 direncanakan terdapat tujuh Kementerian Negara dan Lembaga yang akan mendapat alokasi anggaran yang cukup besar di atas Rp40 triliun. Ketujuh Kementerian Negara dan Lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendi-dikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemen-terian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.
Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebuda-yaan sebesar Rp67,2 triliun serta Kementerian Agama sebesar Rp50,5 triliun, akan diprioritaskan untuk meningkatkan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan, melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan. Strategi tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia, sekali-gus memanfaatkan potensi demografi Indonesia yang produktif.
Sejak tahun pelajaran 2013/2014, pemerintah terus berupaya agar kualitas pendidikan terus meningkat dan akses menjadi semakin luas, termasuk untuk daerah terpencil, terluar dan tertinggal. Disadari bahwa perbaikan kualitas pendidikan memerlukan pe-ngembangan kompetensi pendidik dan dukungan ketersediaan infrastruktur. Dalam upaya meningkatkan pemerataan akses pendi-dikan, dalam tahun 2015, kita tingkatkan lagi penyediaan bantuan siswa miskin dan beasiswa bagi mahasiswa miskin atau yang dikenal dengan Bidikmisi.
Alokasi anggaran pada Kementerian Kesehatan yang sebesar Rp47,4 triliun diprioritaskan untuk peningkatan akses dan kualitas kesehatan, antara lain berupa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas di daerah perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar, sehingga memenuhi standar pelayanan Kesehatan Primer sebanyak 70 puskesmas; pemberian bantuan operasional kesehatan sebanyak 9.715 puskesmas; penyaluran anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait BPJS kesehatan; serta peningkatan persentase jumlah bayi usia 0-11 bulan yang memperoleh imunisasi dasar lengkap sebesar 91 persen. Dengan berbagai program dan kegiatan tersebut di-harapkan, akses dan kualitas kesehatan masyarakat akan semakin meningkat di seluruh pelosok tanah air.
Di bidang pertahanan, dialokasikan dana untuk anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp95,0 triliun. Alokasi dana ini antara lain digunakan untuk melanjutkan pemenuhan kekuatan dasar yang diperlukan (Minimum Essential Forces/MEF), meningkatkan upaya pemeliharaan dan perawatan melalui peningkatan peran industri pertahanan dalam negeri, baik produksi alutsista maupun pemeliharaannya.
Di samping pertahanan negara, alokasi anggaran untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi prioritas yaitu sebesar Rp47,2 triliun. Alokasi anggaran Polri yang terus me-ningkat, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, Pemerintah memandang perlu untuk mempertahankan rasio polisi dengan jumlah penduduk sebesar 1 berbanding 582, yang dilaksanakan dengan menambah jumlah personil Polri. Dengan berbagai program tersebut, diharapkan Polri dapat menjalankan tugas-tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih baik lagi.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Kita sama-sama menyadari bahwa pembangunan infrastruktur nasional masih jauh dari sempurna. Hal tersebut sering kita rasakan menjadi penghambat berbagai peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial di tanah air. Untuk mengatasi berbagai persoalan itu, sejumlah proyek infrastruktur berskala besar sedang dikerjakan di berbagai wilayah tanah air. Pada tahun 2015, infrastruktur di-arahkan untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar wilayah, serta sebagai perekat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua kementerian yang sangat berperan di bidang pemba-ngunan infrastruktur adalah Kementerian Pekerjaan Umum, yang dialokasikan dana sebesar Rp74,2 triliun dan Kementerian Per-hubungan sebesar Rp44,6 triliun. Dengan adanya pengembangan infrastruktur sebagai faktor utama, diharapkan biaya logistik akan menurun dari 25,2 persen terhadap PDB pada tahun 2013 menjadi 23,6 persen dari PDB pada tahun 2015.  
Di samping konektivitas nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, juga mengemban tugas pembangunan infrastruktur irigasi dan waduk dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan air bersih serta pembangunan sarana dan prasarana pengaman pantai sepanjang sekitar 22 kilometer.
Sementara itu, pada tahun 2015 mendatang, melalui Kementeri-an Perhubungan direncanakan akan dibangun 5 bandar udara baru dan mengembangkan serta merehabilitasi 51 bandar udara.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Selain tujuh Kementerian Negara dan Lembaga  yang mendapat alokasi anggaran yang dominan, terdapat sejumlah Kementerian Negara dan Lembaga yang memperoleh pagu alokasi anggaran di atas Rp10,0 triliun, termasuk Kementerian Pertanian sebesar Rp15,8 triliun yang direncanakan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian. Khusus untuk sektor Pertanian, di samping anggaran yang telah dialokasikan di atas, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk mendukung sektor pertanian seperti antara lain irigasi, subsidi pupuk dan subsidi benih.
Selanjutnya, sebagai salah satu penopang pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan energi adalah hal yang mutlak untuk dilakukan. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dialokasikan anggaran sebesar Rp11,3 triliun yang direncanakan untuk pembangunan infrastruktur ketenaga-listrikan dan bioenergi.
Anggaran belanja non-Kementerian Negara dan Lembaga dalam RAPBN tahun 2015 direncanakan sebesar Rp779,3 triliun, yang dialokasikan antara lain untuk belanja subsidi dan pembayaran bunga utang.
Anggaran belanja subsidi dalam RAPBN 2015 dialokasikan sebesar  Rp433,5 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp363,5 triliun, dan subsidi non-energi sebesar Rp70,0 triliun.
Pemerintah menyadari bahwa dalam pelaksanaannya, penyaluran subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat berpen-dapatan rendah,  sebagian juga masih dinikmati oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, sejumlah kebijakan yang selama ini telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi dan juga alokasi yang lebih tepat sasaran perlu terus dilakukan dalam tahun 2015. Untuk melanjutkan kebijakan tersebut perlu diambil langkah-langkah kebijakan berupa peningkatan efisiensi subsidi energi melalui ketepatan target sasaran; penyaluran subsidi non-energi secara lebih efisien; penajaman penetapan sasaran dan penyaluran dengan memanfaatkan data kependudukan yang lebih valid; dan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam RAPBN tahun 2015, dialokasikan anggaran program pengelolaan utang negara untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp154,0 triliun. Alhamdulillah dalam beberapa tahun terakhir ini, kita telah berhasil melakukan strategi pengelolaan utang negara yang, salah satunya ditunjukkan melalui penurunan rasio pembayaran bunga utang terhadap Belanja Pemerintah Pusat dari 14,9 persen pada tahun 2009 menjadi sebesar 10,6 persen pada tahun 2014.
Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Selain dialokasikan melalui anggaran belanja pemerintah pusat, dalam RAPBN tahun 2015 pemerintah juga tetap menganggarkan alokasi Transfer ke Daerah sebagai instrumen pelaksanaan desen-tralisasi fiskal.
Dalam tahun 2015, sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015 – 2019, dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain Dana Transfer ke Daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan “Dana Desa” melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis Desa. Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp640,0 triliun, yang berarti naik Rp43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014.
Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus, dalam RAPBN tahun 2015 Pemerintah merencanakan alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,5 triliun atau naik sekitar Rp320,4 miliar dari alokasi tahun 2014 sebesar Rp16,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan masing-masing untuk Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,0 triliun, dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp7,0 triliun. Selain Dana Otsus, kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur yang direncanakan sebesar Rp2,5 triliun. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terutama ditujukan untuk mendanai bidang pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh diarah-kan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Hadirin yang saya muliakan,
Selain melalui dana Transfer ke Daerah, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam RAPBN tahun 2015, Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat. Penggunaan dana tersebut akan terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara. Pengalokasian Dana Desa tersebut diarahkan terutama untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa dalam penye-lenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dana Desa tersebut, bersama-sama dengan sumber-sumber pendapatan lainnya, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) dari bagian Dana Perimbangan yang diperoleh dari kabupaten/kota, serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Berkaitan dengan itu, saya meminta agar pemberian sumber-sumber pendanaan yang besar kepada Desa, dapat diikuti dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan oleh Desa secara transparan dan akuntabel, guna menghindari segala bentuk penyimpangan.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Sebagaimana telah saya kemukakan di awal pidato ini, untuk tahun 2015, kita perlu terus berupaya mempercepat pencapaian target pembangunan nasional melalui kebijakan fiskal yang ekspansif. Sebagaimana kita ketahui, konsekuensi dari kebijakan fiskal yang ekspansif adalah terjadinya defisit anggaran.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2015, kebijakan umum pembiayaan diarahkan pada beberapa kebijakan utama, antara lain: pertama, pengendalian rasio utang terhadap PDB. Kedua, mengutamakan pembiayaan utang yang bersumber dari dalam negeri. Ketiga, mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif. 
Kita berharap, melalui serangkaian kebijakan pembiayaan anggaran, rasio utang Pemerintah terhadap PDB dapat dijaga tren yang menurun dalam jangka menengah. Penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB harus terus kita jaga dan lanjutkan guna mencapai kemandirian fiskal yang berkelanjutan, yang Insya Allah, akan semakin memperkuat struktur ketahanan fiskal kita.
Dengan uraian RAPBN 2015 yang saya kemukakan tadi, secara garis besar postur RAPBN 2015 dapat saya sampaikan sebagai berikut: total pendapatan negara mencapai sebesar Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.370,8 triliun, PNBP sebesar Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp3,4 triliun. Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dalam RAPBN 2015 adalah sebesar Rp257,6 triliun atau 2,32 persen terhadap PDB, turun dari defisit APBNP 2014 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sebelum mengakhiri keterangan pemerintah ini, ingin saya kemukakan bahwa tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi periode pemerintahan hasil Pemilihan Umum tahun 2014. Kita semua berharap pada tahun 2015, seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah terbukti memperbaiki kondisi bangsa kita, dan telah terbukti pula meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat dapat terus dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Sebaliknya, program dan kegiatan yang kurang efektif bagi masya-rakat dan bagi peningkatan pembangunan, dapat dievaluasi dan diperbaiki.  Saya juga berkeyakinan pemerintahan mendatang juga akan mengembangkan kebijakan dan program-program baru guna merespons perkembangan situasi yang dihadapi.
Dalam perencanaan anggaran dan pembangunan pada beberapa tahun terakhir, kita menghadapi tantangan pengkaplingan anggaran belanja untuk bidang-bidang tertentu. Untuk memenuhi amanat penyelenggaraan negara sesuai UUD 1945, saya berharap pihak eksekutif dan legislatif tidak lagi membuat regulasi yang melakukan pengkaplingan alokasi anggaran untuk bidang-bidang tertentu, kecuali yang sudah diamanatkan di UUD 1945, seperti  dana pendidikan 20 persen dari dana APBN dan APBD. Langkah yang mungkin dapat dilakukan terkait pengkaplingan tersebut adalah harmonisasi peraturan perundangan, terutama yang terkait dengan aturan penganggaran. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi terbatasnya ruang gerak fiskal dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
Di sisi lain, kebijakan penganggaran juga menghadapi persoalan political acceptance atau penerimaan dan dukungan secara politik, terhadap kebijakan yang sensitif dan kurang populer seperti pengalihan subsidi BBM dan listrik kepada subsidi untuk penduduk miskin. Belanja subsidi misalnya, dalam sepuluh tahun terakhir ini, kita terus berupaya untuk membuat subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan tak melebihi kepantasan dengan menaikkan harga BBM bersubsidi dan Tarif Dasar Listrik beberapa kali. Pemerintah kemudian mengalihkan sebagian alokasi subsidi BBM dan listrik tersebut kepada subsidi untuk rakyat miskin dan layanan kese-hatan. Tahun 2013 lalu pemerintah kembali menaikkan harga BBM bersubsidi dan tahun 2014 ini pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik. Saya menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak populer.  Saya juga merasakan perlawanan politik yang tidak kecil, terhadap kebijakan ini. Tetapi, semua langkah itu dilakukan untuk memastikan agar subsidi menjadi tepat sasaran, yang sesungguhnya juga sesuai dengan rekomendasi audit BPK. Ke depan, diperlukan kesepahaman bersama dari pemerintah dan legislatif, untuk melakukan langkah dan upaya bersama agar subsidi kita benar-benar tepat sasaran, dan jumlahnya tidak melebihi kepatutannya. Langkah bersama seperti itu sangat penting bagi kesinambungan pembiayaan pembangunan di masa mendatang.
Kebijakan penganggaran juga menghadapi tantangan dalam keterbatasan ruang fiskal. Proporsi belanja negara yang dialokasikan untuk belanja wajib masih relatif tinggi. Untuk itulah, perlu upaya untuk memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar Pemerintah dapat melakukan intervensi dalam mengatasi tantangan pembangunan. Prioritas anggaran selayaknya mengedepankan belanja produktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mengurangi pendanaan bagi program yang kurang tepat sasaran.
Dalam implementasinya, proses penyerapan anggaran masih perlu dioptimalkan. Sekalipun dalam beberapa tahun terakhir ini, kita telah berupaya mengatasi keterlambatan penyerapan anggaran dengan mempercepat proses dan prosedur penganggaran, namun hingga saat ini penyerapan anggaran masih cenderung menumpuk pada triwulan terakhir
Saya juga berharap agar lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk terus mengawasi peren-canaan dan penggunaan anggaran negara, agar lebih efisien dan efektif, baik di pusat maupun di daerah. Untuk kesekian kalinya saya meminta agar semua lembaga audit dan lembaga penga-wasan, termasuk BPK dan KPK, secara proaktif bisa melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran, termasuk korupsi. Dari tahun ke tahun masih kita jumpai apa yang sering saya sebut "kongkalikong" antara oknum pemerintah dan parlemen, pusat dan daerah,  dalam penggunaan anggaran yang merugikan negara.
Saudara-saudara, sebelum saya menutup pidato ini, saya juga ingin menyampaikan bahwa bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia.  Hal ini untuk menegaskan bahwa Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Demikianlah penjelasan saya mengenai Pokok-Pokok Rancangan APBN Tahun 2015. Saya berharap pembahasan RUU tentang APBN serta Nota Keuangan Tahun 2015 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kita tahu, upaya kita untuk terus memperbaiki dan membangun negeri ini selama sepuluh tahun bukanlah sebuah proses yang mudah. Kadang kita berhasil, tak jarang kita harus menerima kekurangan di sana-sini. Tetapi satu hal yang membuat kita semua bangga, bahwa upaya itu adalah upaya kita bersama, upaya yang tulus dan sungguh-sungguh. Kita ingat, Bung Karno dalam pidato Hari Ulang Tahun Proklamasi Indonesia tahun 1956, berkata, “Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. Kita juga kenang Bung Hatta, dalam pidato pembelaannya di muka hakim di Den Haag mengutip pujangga Belanda Rene De Clercq; “Hanya ada satu negeri, yang menjadi negeriku. Ia tumbuh dengan perbuatan, dan perbuatan itu adalah usahaku”. Ya, usaha kita bersamalah, yang membuat negeri ini tumbuh, usaha kita bersamalah yang membuat negeri ini berkembang. Usaha bersama itu tentu berangkat dari niat dan kehendak baik kita semua.
Akhirnya, menutup dua periode masa jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, dengan hati yang tulus saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada pimpinan dan para anggota DPR RI dan DPD RI yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerja sama yang baik selama ini dengan jajaran pemerintahan yang saya pimpin.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju bangsa dan negara yang lebih maju, lebih adil dan lebih sejahtera.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 15 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sumber:
http://info.bisnis.com/read/20140815/248/250265/pidato-rapbn-2015-ini-isi-lengkap-pidato-presiden

MENGINTIP ANGGARAN DESA, UNDANG-UNDANG DESA DAN KEBERLANJUTAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Arti Undang Undang desa adalah, suatu pengaturan yang bertujuan untuk memajukan memandirikan dan mensejahterakan masyarakat desa tanpa harus kehilangan jati dirinya. Undang-Undang Desa 2014 mengatur secara detail mulai dari wilayah pemerintahan dan wilayah masyarakat.
Undang Undang Desa ini hampir mirip dengan Program PNPM Mandiri yang diluncurkan pada tahun 2007 oleh Presiden SBY di Palu, program ini tujuannya yaitu pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, partisipasi aktif masyarakat pedesaan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan, perbaikan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas Pendidikan seperti pembangunan dan perbaikan sekolah di pedesaan.

Manfaat undang-undang desa antara lain :
1. Format kedudukan desa semakin jelas.
2. Pembangunan basis kewilayahan lebih di perhatikan.
3. Kemiskinan lebih diperhatikan, dijabarkan sekitar 50 persen alokasi pembobotan.
4. Pemerintahan desa makin lebih di tingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan desa.
5. Menumbuh kembangkan pembangunan desa.

Undang-undang desa diantaranya diwarnai oleh ciri-ciri PNPM Mandiri, prinsip prinsip PNPM Mandiri sebagian ada di undang-undang desa, seperti partisipasi masyarakat sebagai subyek, adanya pendampingan fasilitator, perangkat dan dana desa, tranparansi dana desa. Ada juga mekanisme lapor ke KPK . Mengurangi kontraktor besar, belajar menggunakan tenaga kerja lokal di desa, karena itu kapasitas dan skala desa juga masyarakat dididik bisa mengevaluasi sendiri apa yang ada dilingkungan mereka.

Terdapat 7 sumber pendanaan desa :
1. Pendapatan asli desa (PADesa), dengan cara mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lembaga Ekonomi Desa ( LED ) menjadi hal yang sangat penting dalam menunjang PADesa.
2. Alokasi APBN ke desa, dari belanja pusat dengan cara efektifkan program-program berbasis desa, minimal 10 persen dari dan diluar transfer daerah on top secara bertahap, sesuai dengan kemampuan uang negara, kemampuan masyarakat dalam mengeloladana. Dana APBN sendiri akan di gelontorkan bertahap di bulan April, Agustus dan Oktober.
3. Dana perimbangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) diambilkan minimal 10 persen dana perimbangan (DAU) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), penggunaan yang jelas untuk ADD ini yaitu untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
4. Bantuan provinsi dan kabupaten/kota
5. Pendapatan lain yang syah
6. Sumbangan pihak ke tiga
7. Dana hibah
Dalam hal ini semua desa di wajibkan untuk berkembang, tak terkecuali desa tertinggal dan berada di pelosok, karena azas undang-undang desa adalah keberagaman kewenangan lokal, asal usul desa dan keberpihakan desa tertinggal lebih di utamakan seperti perhitungan jumlah penduduk, kesulitan geografis, perhitungan angka kemiskinan, luas wilayah, yang tentunya variable perhitungan anggaran akan lebih besar. Diharapkan desa tertinggal ini akan bisa mengejar desa-desa lain yang lebih maju.

Apakah sebenarnya desa itu sudah siap, karena ketika ada gelontoran dana yang sangat besar, desa-desa tersebut akan kaget, maka dari itu desa harus menyiapkan konsep pembangunan desa, yang tentunya konsep yang sangat jelas, meliputi apa saja kebutuhan desa, permasalahan di desa dan apa saja penunjang perekonomian di desa. Dalam hal ini pemerintah tidak gegabah, pendanaan desa tentunya akan di dampingi baik itu oleh program PNPM Mandiri yang sudah berjalan di pedesaan untuk dijadikan instrument terlaksananya undang-undang desa, memanfaatkan fasilitator, atau memanfaatkan pihak kecamatan dalam melakukan perdampingan melalui kasi PMD dan juga tenaga penyuluh. Lembaga-lembaga tersebut di harapkan dapat memberikan bantuan ke desa dalam rangka pemanfaatan dana desa dari pemerintah.

Konsep pertama yang harus dilakukan adalah :
1. Tujuan pembangunan desa.
2. Peningkatan kesejahtraan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas hidup manusia.
4. Penanggulangan kemiskinan.
5. Pelayanan dasar, infrastruktur dasar seperti sekolah, jalan, posyandu juga pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Konsep pemerintahan desa bisa di buat melalui musyawarah desa, musyawarah tokoh-tokoh desa, ide dari fasilitator dan atau tenaga penyuluh, akan tetapi peran murni suara desa akan lebih di utamakan.

Pengawasan dana desa :
1. Pengawasan dana desa secara horizontal dan vertikal bisa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD, yang melakukan pengawasan dan kemudian bisa melaporkan ke Bupati, oleh Bupati kemudian akan melakukan evaluasi dan pembinaan melalui bawasda dan irjen regional.
2. Aparat penegak hukum, tentunya ketika APBN itu di cairkan ke desa desa.

Tujuan dari dana desa ini untuk kemakmuran rakyat pedesaan. Yang tentunya diharapkan ada pengawasan yang jelas, transparansi, dan jangan biarkan penyerapan anggaran didesa ini menjadi sia-sia.

Sumber : DIALOG KIBM DI TVRI

SEPUTAR PTO 2014 PNPM MANDIRI PERDESAAN

LATAR BELAKANG PTO 2014, PENJELASAN IX, X dan XI

I. Petunjuk Teknis Operasional (PTO) tahun 2014 merupakan pedoman tertinggi dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan yang bersifat kebijakan secara nasional sehingga segala sesuatu terkait dengan peraturan pelaksanaan dan kebijakan lokal dengan tujuan pelaksanaan program harus bersifat menguatkan dan tidak bertentangan dengan PTO.

PTO Tahun 2014 merupakan bagian dari persyaratan Loan Agreement antara pemerintah dan lembaga donor yang tertuang dalam project appraisal document. Disusun berdasarkan perkembangan kebutuhan fasilitasi dan pelaksanaan program sebagai perbaikan sistem dan prosedur sebelumnya (PTO 2009).

Beberapa hal yang melatarbelakangi kebijakan;

1 - Penataan dalam kerangka penguatan kelembagaan kegiatan program dan kegiatan dana bergulir sebagai bagian dari pelembagaan kerja sama antar desa secara menyeluruh (BKAD, UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan dan TPK).

2 - Penegasan kepemilikan dana bergulir sebagai milik masyarakat yang dikelola melalui BKAD dan dilaksanakan secara teknis oleh sub unit kegiatan dana program (KDP) dan sub unit kegiatan dana bergulir (KDB) dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja.

3 - Menurunnya kinerja pengawasan kegiatan dana bergulir, yang diindikasikan dalam 2 hal idle capital dan NPL (SKN)

4 - Lemahnya pengawasan internal kelembagaan dan terjadinya salah kelola oleh Pengurus UPK sehingga berakibat terjadinya penyimpangan dana (dalam jumlah yang besar) dan kasus pidana

5 - Mendorong penguatan kelompok SPP dan peningkatan partisipasi masyarakat dan akses RTM dalam penyelenggaraan kegiatan dana bergulir.

6 - Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi melalui tata kelola keuangan yang baik dan benar.

II. Penataan Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan :

1. Kebijakan Penataan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan yang dituangkan dalam PTO Penjelasan XI agar digunakan sebagai landasan pertama dan utama untuk pembuatan aturan tambahan yang dibuat berbagai tingkatan untuk memudahkan implementasi dan operasionalisasi bersifat mendukung tujuan program. Kebijakan penataan kelembagaan bersifat dinamis menyesuaikan kondisi referensi peraturan terkait yang ada, sehingga segala bentuk acuan atau aturan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan tidak diakui sebagai bagian ketentuan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, dengan demikian dalam penataan kelembagaan sekaligus dilakukan koreksi terhadap implementasi kebijakan yang tidak sesuai.

2. Kebijakan kelembagaan dalam PNPM Mandiri Perdesaan terhadap Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) merupakan kelembagaan tertinggi dalam pelaksanaan yang berfungsi sebagai representasi kepemilikan aset. Kepemilikan aset dimaksud meliputi aset kegiatan dana bergulir (meliputi aset lancar dan aset tetap seperti tanah, gedung, kendaraan dan peralatan kantor) dan hasil-hasil kegiatan program (PNPM).

3. Forum MAD merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat politis atau kebijakan lokal dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.

4. Dengan adanya UU No.6 Tahun 2014 maka penyebutan BKAD dalam UU tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan perundangan yang ada, UPK sebagai pelaksana mandat BKAD maka secara otomatis telah mempunyai payung hukum yang kuat. BKAD secara kelembagaan program telah mempunyai legitimasi dari masyarakat melalui MAD sehingga BKAD telah mempunyai legalitas dan legitimasi dalam pengelolaan program.

5. Kelembagaan pendukung BKAD dibentuk melalui keputusan forum MAD yang terdiri dari : Tim Verifikasi, UPK, BP-UPK, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan dan tim-tim lain yang sesuai dengan kebutuhan yang bersifat sebagai pelaksana mandat BKAD.
BKAD dan kelembagaan pendukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerja secara profesional. Oleh karena itu seluruh kelembagaan pendukung memperoleh pembiayaan operasional dari sumber kekayaan organisasi yang dipisahkan untuk kepentingan tersebut.

6. Ketentuan hubungan tata laksana dan fungsi kelembagaan (Tim Verifikasi, UPK, BP-UPK, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan dan tim-tim lain) sebagai aturan antar lembaga ditetapkan oleh BKAD dalam bentuk Prosedur Operasional Standar.

7. Masyarakat yang terlibat dalam kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan disebut pelaku program yang menjalankan fungsi kelembagaan sebagai perangkat kerja pelaksanaan program. Ketentuan pendanaan kegiatan pelaku program yang bersumber dari dana program telah diatur dalam PTO dan Penjelasan.

8. Pelaku program dipilih oleh masyarakat secara demokratis berdasarkan kepercayaan bukan merupakan jabatan karir yang bersifat karyawan kontrak sehingga dibuat kebijakan periodesasi kepengurusan sebagai bentuk dari pemberian kesempatan partisipasi masyarakat secara lebih luas, kaderisasi dan regenerasi sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. Pelaku program PNPM di kecamatan (PTO 2014) dibedakan periodesasi kepengurusan lembaga pengurus harian UPK (ketua, bendahara, sekretaris) dan masa kerja pengelola kegiatan dana bergulir (KDB yang meliputi satu orang manajer, tiga staf keuangan terdiri dari satu orang kasir, satu orang administrasi atau pembukuan). Periode kepengurusan dibatasi 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk 1 masa kepengurusan berikutnya. Masa kerja pengelola KDB tidak dibatasi. Pengelola KDB dievaluasi setiap tahun. Masa kerja staff PDP dan PDB diatur dalam SOP dengan skala waktu atau rentang tertentu, mengikuti kaidah profesional, yaitu bekerja dengan standar kompetensi (keahlian, keterampilan dan atau pendidikan tertentu), target/capaian kerja tertentu dan dapat diukur/dievaluasi).

9. Pengurus UPK adalah salah satu unsur pelaku program dimana kebijakan pendanaan pelaku yang bersifat insentif atau honor dengan persyaratan yang disesuaikan kondisi masyarakat dan dipilih oleh masyarakat secara demokrasi berdasarkan kepercayaan. Kebijakan pendanaan pelaku dilakukan secara standart program berlaku nasional yang dituangkan dalam satu PTO, dimana dalam ketentuan PTO tidak dikenal dengan adanya THR dengan alasan bahwa THR merupakan bagian dari konsekuensi kontrak antara pekerja dan pemberi kerja sedangkan Pengurus UPK merupakan salah satu unsur pelaku program dengan Surat Keputusan Bupati bukan berdasarkan kontrak pemberi kerja. Pendanaan THR yang bersumber dari dana program dan telah ada di lapangan bukan kebijakan dalam program sehingga perlu dilakukan koreksi dengan alasan tidak diatur di dalam PTO agar tidak terjadi temuan oleh pemeriksa. Bonus dapat diberikan melalui keputusan BKAD melalui MAD yang bersumber dari Dana Surplus yang dikelola oleh BKAD.

10. Terkait dengan ketentuan dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 9) mengenai “Tidak diperkenankan memberikan bonus, THR dan tunjangan kehadiran kantor atau uang makan untuk UPK dan kelembagaan pendukung lainnya” diberikan penjelasan sebagai berikut;
a. Dana operasional UPK yang berasal dari 2% dan jasa pinjaman secara teknis tidak dapat dipisahkan karena merupakan komponen pendapatan.
b. Secara teknis prinsip penganggaran biaya operasional berdasarkan pada rasio yang wajar antara total biaya dengan total pendapatan.
c. Pembatasan dimaksud dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 9) diatur agar tidak terjadi pendanaan yang bersumber dari biaya operasional.
d. Bonus dan tunjangan lainnya dapat diperhitungkan dari surplus yang dikelola oleh BKAD.
e. Biaya makan siang atau makan saat lembur dapat diatur melalui mekanisme pembiayaan operasional.
f. Batasan total biaya operasional yang dikeluarkan UPK maksimal adalah 75% dari pendapatan jasa pinjaman kumulatif tahun berjalan.

11. Pembelian inventaris yang dimaksud dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 6) adalah;
a. Memperhitungkan nilai kemanfaatan dan kemampuan finansial UPK
b. Pembiayaan inventaris harus direncanakan terlebih dahulu
c. Untuk pembiayaan inventaris dengan nilai besar seperti gedung direncanakan secara bertahap penyediaan dananya agar tidak menggangu pelayanan kegiatan dana bergulir yang menjadi prioritas masyarakat miskin
d. Mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul atas barang inventaris yang selanjutnya akan menjadi peningkatan beban biaya operasional.

12. Terhadap aturan pemberian besaran IPTW dapat diperhitungkan besarannya, disepakati dalam MAD dan diatur melalui SOP.

13. Penggunaan sarana/prasarana yang bersumber dari pelaksanaan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan merupakan milik masyarakat sebagai representasi masyarakat BKAD mempunyai hak dan kewenangan dalam pengaturan dan pengelolaan serta penggunaan atas sarana/prasarana untuk kepentingan dan tujuan program dengan demikian BKAD dan Kelembagaan pendukung program mempunyai hak secara bersama menggunakan sarana/prasarana (contoh: Kantor UPK, Inventaris, Kendaraan Operasional, dsb) untuk tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

14. Dalam penataan kelembagaan khususnya pengelola dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan maka fungsi UPK Pengelola Dana Bergulir bertugas sebagai salah satu kelembagaan dalam pengelolaan dana bergulir bersama dengan Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, BP-UPK dan Tim Penyehatan. Jika diperlukan oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat maka BKAD dapat membentuk unit kerja lain sebagai pelaksana mandat BKAD untuk kegiatan lain misalnya pengelolaan pasar desa, pengelolaan listrik desa, dsb. Dengan demikian dalam penataan kelembagaan PTO 2014 dimungkinkan pembentukan unit kerja lain.

III. Penataan Pengelolaan Dana Bergulir

1. Penataan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu bentuk penyesuaian kebijakan program terkait dengan penegasan kepemilikan dana oleh masyarakat, jumlah dana dikelola yang besar, fungsi kelembagaan pengelola bersifat kolektif kolegial, tata kelola/aturan yang transparan bertujuan menumbuhkan tanggungjawab kolektif antar kelembagaan pengelola yang berasal dari unsur masyarakat.

2. Kelembagaan UPK sebagai salah satu kelembagaan pengelola dana bergulir dan pelaksana mandat BKAD secara otomatis telah dipayungi oleh UU.No.6 Tahun 2014.

3. Kebijakan penataan rekening yang berasal dari kegiatan dana bergulir bertujuan untuk menumbuhkan transparansi, tanggung jawab kolektif dan akuntabilitas antar kelembagaan pengelola dana bergulir, serta memisahkan fungsi pengelola dan fungsi otorisasi terhadap penggunaan dana.

4. Pengelolaan Rekening Pengembalian UEP dan SPP tetap dikelola oleh UPK dengan menguatkan fungsi pengendalian antar lembaga melalui perubahan specimen tanpa melibatkan UPK dengan tujuan untuk meningkatkan memperluas peran UPK dalam pengembangan kegiatan dana bergulir melalui pembinaan kelompok, administrasi dan pelaporan kegiatan dana bergulir.

5. Pengelolaan Rekening BKAD bertujuan untuk memisahkan kinerja keuangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan dana bergulir dan memberikan peran pengaturan dan pengelolaan surplus kepada BKAD sebagai representasi kepemilikan oleh masyarakat. Dalam hal pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana surplus oleh BKAD, MAD dapat menugaskan secara khusus BP-UPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dana surplus dan melaporkan kepada MAD.

IV. Penentuan wilayah perguliran

PTO PNPM Mandiri Perdesaan harus mampu memenuhi kebutuhan pendasaran sistem perguliran untuk berbagai jenis wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil dan kepulauan, dimana tidak memungkinkan lagi dilakukan perguliran di tingkat kecamatan dan aturan tentang pelaksanaan perguliran di wilayah desa telah diatur sejak diterbitkannya PTO Program Pengembangan Kecamatan dengan pertimbangan hal-hal: akses masyarakat terhadap UPK di kecamatan, besaran dana bergulir yang dikelola, dan efektifitas & efisiensi pengelolaan dana bergulir, sehingga kebijakan tersebut tetap diperlukan sebagai rujukan kebijakan skala nasional.

V. Penataan Pembayaran Supplier/Pemasok

Pembayaran suplayer dilakukan dengan cara transfer dari UPK langsung supplier, Hal ini dimaksudkan;

1. Untuk menguatkan sekaligus mengembalikan fungsi UPK sebagai pengelola kegiatan yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan program.
2. Penguatan fungsi kontrol atau pengendalian untuk menjamin akuntabilitas belanja yang dilakukan oleh TPK.

TPK tetap berfungsi sebagai pengelola di desa.

SISTEM INFORMASI DESA


Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Informasi Desa kedepan dapat dikembangkan untuk menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :

Fungsi Media Transparansi dan Informasi
Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa

Untuk dapat menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID dapat dikembangkan aplikasi web/portal desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal desa didesain untuk menjalankan dua fungsi utama sebagai berikut :
1. Fungsi Transparansi
Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang-undangan sebagai berikut :

a. Informasi Publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b. Menyebarkan Informasi Publik adalah kewajiban Badan Publik.
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c. Badan Publik wajib membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik.
Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) “ Untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) “ Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali “

Agar dapat memenuhi tuntutan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka menu /konten wajib yang harus ada dalam web/portal desa adalah sebagai berikut :
1). Proses Kebijakan public
a. Waktu penyusunan
b. Mekanisme dan tahapan
c. Draft rancangan dokumen publik

2). Hasil kebijakan public ( Regulasi/Dokumen )
a. Peraturan Bersama Kepala Desa, Perdes, Perkades, SK Kades
b. Dokumen Perencanaan Pembangunan ( RPJMDes dan RKP Desa )
c. Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
d. Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
e. Profil Desa

3). Pelaksanaan Kebijakan Publik
a. Proses dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa
b. Pelaksanaan dan hasil pembangunan
c. Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainnya

2. Fungsi Media Informasi
Dalam hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat desa.

Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang terjadi di di desanya dan diluar desanya.
Membangun kesadaran warga yaitu menggugah kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat.
Memberikan motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan bekerja untuk memajukan diri dan desanya.
Ruang diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan desa.
Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat bagi warga masyarakat desa.

Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan web/ portal desa sebagai wahana transparansi haruslah dikedepankan karena hal tersebut merupakan tuntutan dari UU Desa.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif “.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Sistem Informasi Desa kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi manajemen Desa ini adalah:
1- Menyediakan data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
2- Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat terhadap manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
3- Mempersiapkan aparat desa untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik.
4- Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.

Kamis, 28 Agustus 2014

TKPKD

Perpres No. 15 tahun 2010 mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. TKPKD ini merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing tingkat daerah yang bersangkutan. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010 .


TKPKD memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota); dan
  2. Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).
Keanggotaan :
Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) sebagai berikut :
Penanggungjawab     : Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
Ketua                       : Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota)
Wakil Ketua             : Sekretaris Daerah
Sekretaris                : Kepala Bappeda
Wakil Sekretaris       : Kepala BPMD
Anggota                   :
  1. Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD)
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Kependudukan
  4. Dinas Sosial
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  7. Inspektorat Daerah
  8. Sekretariat Daerah
  9. Badan Pusat Statistik (BPS Daerah)
  10. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Daerah
  11. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Perusahaan Swasta Setempat
  13. SKPD Lainnya
  14. Perguruan Tinggi Setempat
  15. Dunia Usaha
  16. Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya
Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2010

Struktur Organisasi :

































Dalam pelaksanaannya, TKPKD diharapkan mampu :
  1. Mendorong proses perencanaan dan penganggaran sehingga menghasilkan anggaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan.
  2. Melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
  3. Menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi TKPKD, paling sedikit 3 kali setahun (Pasal 25 Permendagri No. 42 tahun 2010); dan hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K (Pasal 27 Permendagri No. 42 tahun 2010)
TNP2K melakukan berbagai pelatihan dan advokasi bagi Tim Teknis TKPKD. Dengan pelatihan ini, diharapkan Tim Teknis TKPKD mampu :
  1. Memantau situasi dan kondisi kemiskinan di daerah secara mandiri dan institusional TKPK Daerah;
  2. Melakukan analisis besaran pengeluaran pemerintah daerah sehingga efektif untuk penanggulangan kemiskinan (APBN dan APBD); dan
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di daerah.
 Sumber : TNP2K

Rabu, 27 Agustus 2014

Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015 masih memuat PNPM Mandiri.

Tahun 2015 merupakan tahun awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kebijakan Penganggaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 2015 mencantumkan pelaksanaan UU Desa yang memuat pola pemberdayaan masyarakat. Fokus pada pasal 78 ayat 1 yang mengatur tujuan pembangunan desa dan pasal 83 ayat 2 tentang pembangunan kawasan perdesaan.

Kebijakan dan penganggaran untuk penanggulangan kemiskinan menjadi fokus Rakernas pada hari pembukaan, 5 Juni 2014. Dra. Rahma Iryanti, M.T, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS menjelaskan materi tentang Isu-Isu Strategis bagi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dalam Rancangan RPJMN 2015-2019. Kebijakan Penganggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015-2019 menjadi paparan Menteri Keuangan RI.

BAPPENAS mengungkapkan tentang kondisi kemiskinan Indonesia. Tingkat kemiskinan pada bulan September 2013 sebesar 11,47 persen sementara target APBN 2013 sebesar 9,5 persen hingga 10,5 persen. Target APBN 2014 sebesar 9,0 persen hingga 10,5 persen. Revisi RPJMN 2009-2014 sebesar 8,0 persen hingga 10,0 persen. Sedangkan Target RKP 2015 sebesar 9,0 persen hingga 10,0 persen.

Arah Kebijakan dan Fokus Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015 masih memuat PNPM Mandiri sebagai salah satu langkah andalan pemerintah. Peran PNPM masuk dalam fokus prioritas penguatan pengembangan penghidupan berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui transformasi PNPM menuju Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B).

Transisi PNPM Mandiri pada pelaksanaan UU Desa masuk terbagi dalam empat langkah. Dalam tahap proses perencanaan partisipatif, mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) mengacu pada tahapan perencanaan pembangunan yang ada di PNPM. Keberlanjutan pendampingan tetap diperlukan untuk peningkatan kualitas dan pengawasan pelaksanaan pembangunan desa.

PNPM Mandiri pun berperan dalam keberlanjutan kelembagaan masyarakat yang akuntabel. Peran kelembagaan PNPM Mandiri untuk membantu struktur pemerintahan desa. Dalam peningkatan peran pemerintah daerah, posisi PNPM untuk mendorong inisiatif pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi di daerahnya.

Rakernas 2014

Kamis, 21 Agustus 2014

Diminta Lanjutkan PNPM Mandiri

Presiden Terpilih Diminta Lanjutkan PNPM Mandiri

Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Nusa Tenggara Timur berharap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dapat dilanjutkan oleh presiden terpilih periode 2014-2019.

KPPI NTT berharap PNPM Mandiri pedesaan dilanjutkan presiden terpilih, karena program ini ikut mendorong pembangunan berbasis masyarakat dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan memberdayakn banyak perempuan di daerah," kata Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia NTT Anna Waha Kolin, di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan dari dana PNPM sebesar Rp15 triliun per tahun, sebanyak Rp10 triliun di antaranya dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan oleh kaum perempuan di daerah, ucapnya.

Selain itu katanya cerita sukses dari berbagai kaukus perempuan yang ada di NTT sebagai penerima dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) telah mendorong KPPI setempat untuk menyatakan harapan bagi presiden terpilih nanti harus melanjutnka program ini.

"Karena program ini mandatnya untuk Kabinet sekarang yang berakhir 2015 Keppres-nya. Makanya nanti presiden selanjutnya diharapkan diteruskan sehingga ada kelanjutan pemebrdayaan terhadap masyarakat terutama perempuan," katanya.

Bayangkan katanya pelaksanaan PNPM Mandiri sejak 2007 hingga 2014 ini dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di pedesaan beserta program pendukungnya seperti PNPM Generasi.

Berikut katanya Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal.

Dan mulai 2008 katanya PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya.

PNPM Mandiri ini juga katanya diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen dan pemerintah daerah hingga ke titik simpul elemen terkait dalam program ini telah membawa banyak sukses yang patut diapresiasi.

"Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan," katanya.

Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.

Dalam PNPM Mandiri Perdesaanseluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.

Dalam implementasinya, kata dia, perencanaan partisipatif di tingkat dusun, desa dan kecamatan. masyarakat memilih fasilitator desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki-laki, satu perempuan--untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan.

KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk menggagas masa depan desa.
Sejak 2007 hingga 2013, pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan telah menjangkau 5.146 kecamatan di 392 kabupaten-kota dengan alokasi anggaran sebesar Rp47,8 triliun.

Alokasi anggaran tersebut diperoleh dari APBN sebesar Rp38,4 triliun dan Rp9,3 triliun dari APBD yang telah dilaksanakan ke sejumlah kegiatan, termasuk pembangunan sarana infrasturktur pedesaan, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan kegiatan ekonomi yaitu simpan pinjam bagi kelompok perempuan.

Sementara itu untuk PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2014 ditujukan mencakup 5.300 kecamatan di 400 kabupaten-kota dengan total pagu anggaran sebesar Rp10,8 triliun.

Pagu anggaran tersebut dibagi untuk pelaksanaan kegiatan di Pusat sebesar Rp399 miliar, dana dekonsentrasi provinsi Rp1,3 triliun, serta Dana Urusan Bersama (DUB) Rp9,1 triliun(skalanewsdotcom)

Penyaluran Dana ke Daerah

Penyaluran Dana ke Daerah, Menkeu Contek PNPM Mandiri

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan sistem penyaluran dana desa yang diamanatkan dalam undang-undang. Sistem penyaluran dana tersebut direncanakan akan mengadopsi sistem Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri).

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem yang tepat terkait penyaluran dana tersebut sehingga mampu menjaga tata kelola yang baik. Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyelewengan anggaran.

"Karena dianggap kita melihat bahwa program yang berjalan sejauh ini dan governance-nya baik itu PNPM. Jadi model PNPM yang mau diadopsi," tutur Chatib ketika ditemui di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2014).

"PNPM itu kalau enggak salah sudah capai 64.000 desa. Tinggal di-extend saja. Kalau enggak salah total desa kan ada 73.000. Memang itu governance PNPM yang mau diadopsi," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan sistem penyaluran dana desa secara baik pengawasannya agar mampu menjaga tata kelola dan proses penyalurannya. Adopsi tersebut, tambahnya, antara lain sistem tata kelola, model buku dan beberapa lainnya.

"Mulai dari governance, dari model buku, dari segala macam supaya nanti mereka enggak salah. Yang kita takut itu nanti mereka salah, enggak mengerti terus ditanggepin nanti. Makanya saya bilang bertahap," tukasnya.

LOGO PNPM MANDIRI



Logo PNPM Mandiri menggambarkan simbol bunga yang sedang mekar yang merepresentasikan tingkat kemajuan masyarakat. Bunga ini terdiri dari tiga buah kelopak yang diartikan sebagai tiga tahapan proses pemberdayaan yaitu tahap pembelajaran, kemandirian dan keberlanjutan.
Penggunaan warna pada logo PNPM Mandiri mengandung arti sebagai berikut :
  1. Biru laut (Cyan:68, Magenta:15) melambangkan pelayanan publik
  2. Hijau daun (Cyan:45, Yellow:75) melambangkan kesejahteraan, dan
  3. Orange keemasan (Cyan:5, Magenta:56, Yellow:83) melambangkan kemuliaan
Secara keseluruhan warna-warna pada logo mengandung arti bahwa dengan pelayanan publik yang baik akan tercipta kesejahteraan yang pada akhirnya menuju kepada kemuliaan (melalui peningkatan harkat, martabat, dan derajat manusia).
Tulisan PNPM Mandiri juga mengandung arti bahwa program ini dirancang secara nasional sebagai upaya pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.
Logo PNPM Mandiri dapat digunakan oleh berbagai pihak yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dan sejalan dengan PNPM Mandiri.

MEMBANGUN PILAR DESA BERDIKARI

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran dengan pendekatan pemberdayaan. Instrumen proses pemberdayaan dilakukan dengan komponen program: pertama; pengembangan masyarakat dengan tujuan membangun kesadaran kritis dari kemandirian masyarakat; kedua, adanya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebagai stimulan untuk memancing keswadayaan masyarakat; ketiga; peningkatan kapasitas aparat pemerintah lokal, dan keempat, bantuan pengelolaan dan pengem-bangan program yang meliputi penyediaan konsultan, fasi-litator, pengendalian mutu, evaluasi dan pengembangan program.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013, memperoleh total anggaran BLM PNPM Perdesaan sebesar Rp. 763.452.500.000,- untuk 425 kecamatan (29 kabupaten). Dengan pendam-pingan 1.060 orang Fasilitator dan Konsultan, proses perencanaan dengan pendekatan pemberda-yaan telah mampu mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam pengambilan keputusan. Dana BLM kegiatan direncanakan berdasar penggalian gagasan dan diputuskan sendiri oleh masyarakat.

Infrastruktur Perdesaan

Kegiatan Infrastruktur (termasuk kesehatan, pendidikan dan fasum) mencapai sebesar 81% atau sebesar Rp. 615.694.700.550,- dari alokasi dana BLM Provinsi Jawa Tengah. Dana stimulan tersebut mampu memancing dana swadaya masyarakat sebesar 7,63% atau Rp. 47.000.871.710,-. Pendekatan pemberdayaan terbukti menumbuhkan sense of belonging (rasa memiliki) dari masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.

Dana tersebut dapat membangun sarana-prasarana berupa Jalan sepanjang 1.716.316 meter, Jembatan sebanyak 159 Unit atau akumulatif sepanjang 2.377 meter, Pasar sebanyak 73 unit atau seluas 3.737 m2, Irigasi sepanjang 306.037 meter, Air bersih sebanyak 125 unit sepanjang 145.606 meter; Gedung Pendidikan sarana penunjang sebanyak 6.048 Unit atau seluas 69.425 m2; Gedung kesehatan dan sarana penunjang sebanyak 1.277 Unit atau seluas 10.870 m2; dan bangunan-bangunan lain sejumlah 1.417 unit. Sarana-prasarana tersebut dimanfaatkan secara langsung lebih dari 5.118.673 orang, dimana 2.526.389 orang diantaranya kaum Perempuan dan juga sebanyak 2.468.595 orang pemanfaat dari orang miskin (RTM). Kegiatan sarana-prasarana tersebut tersebar di 5.968 desa atau 91% dari desa lokasi PNJPM-MPd se- Jawa Tengah (6.575 desa). Dengan kegiatan pembangunan tersebut mampu menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 2.560.165 HOK bagi sejumlah 190.538 orang. Dari jumlah pekerja tersebut 66% atau 124.946 orang diantaranya adalah dari keluarga RTM.

Pembangunan Infrastruktur spektakuler yang mampu dibangun masyarakat dengan keterbatasan sumberdaya manusia yang ada, memanfaatkan potensi yang ada di desa dan semangat yang menyala diantaranya adalah :

Pertama, Jembatan Banjir Limpas panjang bentang 81 meter di desa Jlumpang Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Biaya konstrukti sebesar Rp. 335.358.000,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 300.008.000,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 35.350.000,- Jembatan dengan bentang panjang dibangun memakan biaya besar namun cukup murah bila dibandingkan pelaksanaan oleh rekanan dan mampu mendorong peningkatan swadaya yang semula Rp. 29.340.000,- Jembatan yang mempunyai manfaat sangat besar, mampu membuka keterisoliran dusun Pengkok dari komunitas masyarakat desa Jlumpang.

Kedua, Jembatan Gelagar Besi Panjang 54 meter di desa Pasir kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang. Biaya konstrukti sebesar Rp. 382.583.500,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 347.789.500,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 34.794.000,-. Jembatan gelagar besi lantai beton yang sangat panjang, dengan tingkat kesulitan yang tinggi, dengan biaya yang besar dan waktu pengerjaan yang cukup lama sebentar lagi akan terujud dan dapat dimanfaatkan, tinggal pengerjaan railing jembatan. Dengan tekad yang kuat dan semangat gotong royong yang tinggi harapan masyarakat yang sangat diidam-idamkan cukup lama untuk memutus belenggu pembatas alam sungai yang lebar dapat terwujud dengan adanya bantuan stimulan dari PNPM Mandiri Perdesaan.

Ketiga, Air Bersih panjang 7.800 meter di desa Pucakwangi kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal. Biaya konstruksi sebesar Rp. 312.330.000,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 212.330.000,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 100.000.000,- Air bersih yang sangat didambakan masyarakat sejak lama, dengan kondisi dan keterbatasan yang ada masyarakat rela berswadaya yang begitu besarnya demi mewujudkan impiannya yang merupakan kebutuhan hajat hidup manusia.

Ekonomi Kerakyatan

Performance UPK di seluruh Jawa Tengah (462) yang terbagi sebanyak 425 UPK di lokasi kecamatan program dan 37 UPK di kecamatan pashe out. Jumlah asset produktif UPK sampai saat ini baik SPP maupun UEP sudah mencapai Rp 1.692.708.392.496,- yang terdiri dari saldo kas dan bank sebesar Rp 314.027.712.189,- dan sisanya sebesar Rp 1.378.680.680.307,- merupakan saldo pinjaman di masyarakat.. Bila dilihat perkembangan performance UPK pada tahun 2012 dibandingkan dengan tahun 2013 ada kecenderungan meningkat secara signifikan yaitu dari Modal Awal, Aset, Surplus Berjalan, Surplus Ditahan dan Alokasi Dana Sosial dari surplus UPK. Selama tahun 2013 UPK berhasil memperoleh surplus berjalan sebesar Rp 244.699.595.944,- atau rasio 17,75% terhadap saldo pinjaman atau masih berkategori baik di atas 10% standar nasional. Dari surplus tersebut apabila minimal 15% dialokasikan untuk RTM absolut, maka UPK dalam tahun 2013 dapat memberikan dana sosial lebih dari Rp 24.169.665.677,- kepada masyarakat miskin

UPK di Jateng dalam kondisi sehat dan cukup sehat (454 UPK) dan hanya 8 UPK dalam kondisi kurang sehat. Kondisi ini sebenarnya ironis dengan kemampuan UPK memenuhi syarat untuk dapat mengakses BLM SPP 2014 yaitu ternyata sebanyak 58,35% tidak boleh mengakses SPP BLM SPP Tahun 2014, mengingat NPL nya rata-rata di atas 10%.

Jumlah kelompok usaha yang dilayani UPK sampai saat ini mencapai 104.484 kelompok, yang terdiri dari kelompok aneka usaha sebanyak 18.387, kelompok Usaha Bersama sebanyak 731, kelompok SPP sebanyak 73.838 dan kelompok campuran 11.528. Jumlah ini jauh di atas jumlah kelompok awal menurut SPC yaitu sebesar 53.895, dengan demikian jumlah kelompok telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan yaitu 93,87%.

Peningkatan Kapasitas

Kegiatan peningkatan kapasitas tahun 2013 yang telah berhasil dikelola bidang training PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Tengah adalah : 1) Fasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan BKAD, UPK, BP UPK dan Tim Verifikasi (24 - 26 Juni 2013, Hotel Wina Wisata Bandungan - Semarang) yang dikelola oleh Bapermades Jawa Tengah, 2) Pembekalan Faskab dan Asisten Faskab PNPM Mandiri Perdesaan Jateng (09 September 2013, Aula Bapermas Prov. Jateng), 3) Pelatihan pra tugas FK-FT Tahap I (06 - 20 November 2013, Hotel Plaza Semarang), 4) Pelatihan pra tugas FK-FT tahap II, Gelombang I (13 - 25 November 2013, Hotel Sahid Kusuma Solo), 5) Pelatihan pra tugas FK-FT tahap II, Gelombang II (08 - 20 Desember 2013, Hotel New Metro Semarang), 6) pelatihan mandiri (orientasi tugas belajar mandiri, 27-28 Desember 2013, Aula Bapermasdes Prov. Jateng) FK-FT, 7)pelatihan masyarakat yang terdiri dari 14 (empat belas) item pelatihan, yakni : Tim Penulis Usulan (TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Monitoring Desa (Timon), BPD-Kades, Tim Verifikasi (TV), BKAD, UPK, BP UPK, KPMD, PL (program) dan PL UPK, Tim Pemelihara, Kader Teknik, TPM (Tenaga Pelatih masyarakat)dan pelatihan bagi kelompok khususnya Kelompok Simpan-Pinjam Perempuan (SPP), 8)TNA untuk pelaku program, masyarakat dan birokrasi, 9)peningkatan kapasitas masyarakat untuk pengembangan Community Based Monitoring (CBM), 10) pengembangan RBM (Ruang Belajar Masyarakat, 11) pelatihan bagi setrawan di 8 kabupaten di lokasi pilot integrasi SPP-SPPN, dan pelatihan-pelatihan yang dimaksudkan untuk peningkatan kualitas hidup, 12) melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan tersusunnya dokumen RPJMDes di seluruh desa partisipan.

Sedangkan untuk Rakor Provinsi TA 2013 adalah sebagai berikut : 1) Rakor I, tanggal 28 - 31 Januari 2013, Hotel Regina Pemalang, 2) Rakor II, Tanggal 13 - 16 Mei 2013, Hotel Quin  Banyumas, 3) Rakor III, Tanggal 15 - 18 Juli 2013, Hotel The Sunan Solo, 4) Rakor IV, Tanggal 19 - 22 Agustus 2013, Hotel The Sunan Solo, 5) Rakor V, Tanggal 28 - 31 Oktober 2013, Hotel Lor In  Solo dan 6) Rakor VI, Tanggal 02 - 05 Desember 2013, Hotel Lor In  Solo.

Secara ringkas hasil-hasil atau output penting bidang pelatihan selama tahun 2013 adalah sebagai berikut :

1. Meningkatnya kesadaran kritis masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan di desanya, sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaan. Beberapa indikasinya adalah: a) meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan baik di forum musrenbangdes di tingkat desa maupun musrenbangcam di tingkat kecamatan dan jenis-jenis usulan kegiatan khususnya pelatihan peningkatan kualitas hidup (PKH) yang variatif, b) meningkatnya kualitas kegiatan khususnya sarpras, c) meningkatnya pemeliharaan hasil kegiatan, khususnya yang menjadi kebutuhan dasar warga atau berdampak ekonomi, misalnya; sarana-prasarana air bersih, pasar, irigasi, dsb.

2. Pelatihan-pelatihan yang didesain untuk memberikan keterampilan khususnya guna mengembangkan usaha yang dikelola Faskab dan FK-FT sudah mulai membuahkan hasil berupa tumbuhnya kelompok-kelompok usaha baru yang mengelola usaha makanan/ minuman, kerajinan, konveksi/menjahit, serta berhasil menyuplai kebutuhan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan.

3. Secara kuantitatif, dari data CB (Capacity Building) menunjukkan pelatihan masyarakat selama tahun 2013 telah melatih sebanyak 104.946 orang terdiri dari 66.699 laki-laki atau 64 persen dan 38.247 perempuan atau 36 persen..

4. Seluruh desa partisipan PNPM Mandiri Perdesaan telah memiliki dokumen RPJMDes yang telah dinilai layak. Berikut grafik dokumen RPJMDes dengan hasil penilaian kelayakan :

Secara rinci hasil penilaian RPJMDes sangat membanggakan, dimana dari 6.681 total jumlah RPJMDes, dokumen dengan katagori memuaskan sejumlah 1.536 dokumen (23%), cukup layak 2.220 dokumen (34%) dan katagori layak 2.826 (43%).

Fasilitator Pendamping

Kehadiran Fasilitator PNPM-MPd menjadi factor kunci dalam rangka memfasilitasi dan membantu masyarakat desa mengenali masalah dan pemecahannya yang dihadapi . Mereka juga menjadi jembatan yang menghubungkan aparat pemerintahan dengan masyarakat desa, khususnya rakyat miskin. Mengingat pentingnya keberadaan Fasilitator dalam menunjang kinerja program, maka Korprov Jateng selalu mentargetkan tinggi yaitu 95% untuk pengisian fasilitator di Jawa Tengah.

Cakupan PNPM MPd Provinsi Jateng meliputi 29 Kabupaten dan 425 kecamatan. Di tingkat Kabupaten difasilitasi oleh 3 orang Faskab yaitu Faskab Teknik, Faskab Pemberdayaan dan Faskab Keuangan dan di 12 Kabupaten yang memiliki kecamatan di atas 12 kecamatan dibantu oleh Asisten Faskab Teknik dan Asisten Faskab Pemberdayaan.

Di tingkat Kecamatan difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan Teknik dan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan, serta didukung oleh 21 Asisten Kecamatan Teknik di 21 Kecamatan dan 21 Asisten Kecamatan Pemberdayaan di 21 Kecamatan. Selama tahun 2013, dinamika fasilitator cukup tinggi, yaitu: 2 orang meninggal dunia; 3 orang di PHK kare pelanggaran kode etik; sebanyak 7 orang promosi jabatan; dan 33 orang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Untuk mengisi kekosongan Fasilitator Kabupaten dan Asisten Fasilitator Kabupaten, Provinsi Jawa Tengah melakukan rekruitmen dengan jalur promosi, namun jika belum mencukupi barulah dilakukan rekruitmen umum. Rekruitment Faskab Keuangan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013, jumlah pelamar 29 orang, dipanggil seleksi aktif 9

orang pelamar dan telah ditempatkan 2 orang. Sedangkan untuk rekruitmen Fasilitator Kecamatan dilakukan recruitment umum dan diumumkan lowongannya di media massa. Rekruitment FK dilakukan 2 kali yaitu pada tanggal 19 Oktober 2013 dan tanggal 19 Desember 2013. Rekruitmen pertama jumlah pelamar FK mencapai 200 orang, lulus seleksi pasif 32 orang dan lulus seleksi aktif 12 orang. Sedangkan FT jumlah pelamar 84 orang, lulus pasif 51 orang, hadir seleksi aktif 22 orang dan yang lulus seleksi aktif 12 orang. Untuk rekruitmen kedua khusus FT lamaran masuk 57, lulus seleksi pasif 32 namun yang hadir seleksi aktif hanya 17 orang. Dengan demikian per Januari 2014 semua lokasi terisi penuh 100% sehingga target 95% terlampaui.

Penanganan Masalah dan Pengaduan

Tahun 2013 tercatat sebanyak 137 pengaduan yang telah diterima oleh PNPM MPd Jateng. Pelaku yang diadukan antara lain Tim Pelaksanan Kegiatan Desa (TPKD), Kades, Pengurus UPK, Fasilitator dan anggota masyarakat sendiri. Pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti ada 131 pengaduan sedangkan 6 pengaduan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dilapangan. Tindak lanjut dilakukan oleh Tim Korprov, Tim Faskab, Tim Fasilitator Kecamatan ataupun dari masyarakat/pemerintah daerah sendiri sesuai dengan jenjang penanganan pengaduan dari desa, kecamatan, kabupaten dan Provinsi maupun Pusat.

Penanganan masalah di PNPM Mandiri Perdesaan terbagi 2(dua) yaitu penanganan masalah melalui jalur Litigasi dan Penanganan masalah Non Litigasi atau sering disebut dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Penanganan Non Litigasi menjadi prioritas langkah penanganan terlebih dahulu, baru setelah beberapa waktu jika tidak bisa terselesaikan maka diambil langkah penanganan jalur Litigasi. sampai dengan akhir Desember 2013 tercatat dalam CHS Online 300 masalah yang dilaporkan dan yang sedang dalam penanganan dengan perincian tertuang dalam tabel berikut.

Jumlah dana yang disimpangkan/diselewengkan dari 291 masalah tersebut diatas adalah Rp 27.971.694.920,- Sedangkan dari penanganan masalah baik yang sudah selesai ataupun masih proses jumlah dana yang telah dikembalikan Rp 15.597.635.854,- atau 56%.

Dari masalah implementasi yang muncul di Prov Jateng yang diserahkan ke jalur litigasi hanya 31 Kasus (24%) yang sedang dalam proses penanganan 15 masalah dan 16 kasus lainnya telah selesai. Untuk penanganan kasus lainnya menggunakan jalur Non Litigasi.

Diakhir tahun 2013, dari masalah - masalah yang muncul dan ada di Wilayah Provinsi Jawa Tengah kasus yang paling besar yang diketemukan dan menjadi hadiah akhir tahun 2013 adalah Penyelewengan dana bergulir (angka sementara) Rp 3.385.203.823 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang dilakukan oleh Sdri. Helmy Ariyatun sebagai ketua UPK Kec. Bayat. Modus yang digunakan adalah kelompok fiktif, menguasai seluruh rekening, menyalahgunakan uang angsuran, mengeluarkan biaya di luar prosedur, dan sampai dengan saat ini sedang dalam proses penanganan.

Transparansi

Hasil Pelaksanaan Bidang Kehumasan tentang pengembangan dan pengelolaan media cetak, media Online (Web), dan pengelolaan Papan informasi, telah berjalan dengan baik. Hasil pelaksanaan Bidang Jurnalistik yaitu terkait pada progress tulisan Good Practices maupun tulisan press release, advertorial, materi testimoni dan materi dialog, telah mendukung capaian program. Sedangkan hasil pelaksanaan Bidang Pengembangan Kapasitas dan Edukasi yaitu antara lain terkait pelatihan Jurnalistik FK & UPK di Pemalang dan Pokja RBM di Purbalingga. Dan IEC melakukan IST/OJT tentang jurnalistik pada setiap kesempatan supervisi dan monitoring IEC Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Untuk proses transparansi dan akuntabilitas program, capaian status Pengelolaan Papan Informasi (PI) sampai bulan Desember 2013 ada perkembangan dari bulan yang lalu, untuk Papan Informasi Kecamatan ada 407 Kec. yang selalu update (95,76%), dan 18 Kec. (4,24%) yang belum terupdate. Sedangkan untuk pengelolaan PI di Desa yaitu mencapai 5938 Desa (90,31%) yang selalu terupdate dan 637 Desa (9,69%) yang belum selalu terupdate kontennya. Sedangkan capaian status Web Kabupaten sudah ada perkembangan signifikan secara kualitas yaitu untuk melakukan update dan akses web pada akhir tahun 2013., Bahwa sudah ada 23 Kabupaten (79,31%) yang memiliki web aktif, dari 23 Kabupaten tersebut web yang dimiliki PNPM MPd ada 18 Kabupaten. Dan masih ada 6 Kabupaten (20,69%) yang tidak aktif/tidak selalu update/belum memiliki web/blogspot. Melihat capaian PI dan Web Kabupaten tersebut Provinsi Jawa Tengah telah tercapai dan terlampaui target KPI Nasional Tahun 2013

Dengan telah hadirnya Undang-Undang tentang Desa yang baru saja ditetapkan menjadi harapan sekaligus tantangan bagi upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan. Regulasi ini sangat penting arti dan keberadaanya bagi PNPM Mandiri Perdesaan. Kerja pemberdayaan dan penguatan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat memiliki dasar rujukan yang pasti. Harapan yang lebih jauh, kehadiran UU tentang Desa akan semakin kondusif bagi PNPM Mandiri Perdesaan untuk mewujudkan Desa Berdikari seperti visi Provinsi Jawa Tengah.

Prestasi dan Penghargaan

Prestasi terbaik Jawa Tengah 2013 adalah menjadi terbaik Nasional untuk kategori Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (PPD). Penghargaan diberikan kepada Gubernur Jateng sebagai Pembina terbaik tingkat provinsi; kedua, kepada Bupati Pemalang sebagai Pembina tingkat Kabupaten dan ketiga, penghargaan kepada Kepala Desa Mojo Kecamatan Ulujami sebagai Desa dengan proses PPD terbaik.

Pada tataran provinsi, Evaluasi Kinerja Kelembagaan PNPM-MPd TA 2013 telah dilakukan dengan hasil ditetapkan 4 (empat) terbaik (UPK, BKAD, PPD dan PL) Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Berdasar Surat Keputusan Kepala Bapermades Jawa Tengah ditetapkan dari masing-masing terbaik tingkat provinsi, yaitu :

1. Kategori Lomba UPK, Juara I; Kecamatan Kedungbanteng  Banyumas. Juara II; Kecamatan Jatisrono  Wonogiri. Juara III; Kecamatan Ampel  Boyolali.

2. Kategori Lomba BKAD, Juara I; Kecamatan Karangsambung  Kebumen. Juara II; Moga  Pemalang. Juara III; Kecamatan Kesesi  Pekalongan.

3. Kategori Lomba PPD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa/Perencanaan Pembangunan Desa), Juara I; Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak Temanggung. Juara II; Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh  Pemalang. Juara III; Desa Sidomulyo, Kecamatan Petanahan  Kebumen.

4. Kategori Lomba PL (Pendamping Lokal), Juara I; Suparnyo, Kecamatan Karangawen  Demak. Juara II; Sudarli, Kecamatan Tegowanu  Grobogan. Juara III; Erny Nuriyatmi, Kecamatan Kankung  Kendal.

Jumat, 15 Agustus 2014

ROAD MAP PNPM MANDIRI

PETA JALAN PNPM MANDIRI
MENUJU KEBERLANJUTAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

LANGKAH KEBIJAKAN
PILAR PERTAMA
Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat
PILAR KEDUA
Keberlanjutan Pendampingan
PILAR KETIGA
Penguatan Kelembagaan Masyarakat
PILAR KEEMPAT
Penguatan Peran Pemerintah Daerah
PILAR KELIMA
Perwujudan Tata Kelola Yang Baik (Good Governance)



PILAR PERTAMA
INTEGRASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pernyataan Kebijakan:
Integrasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif
PNPM Mandiri telah memperkuat partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses tahapan pembangunan.
Keberlanjutan dari penguatan tersebut akhirnya ditentukan oleh terintegrasikannya dan diinstitusionalisasikannya prinsip, mekanisme dan tata kelola yang dipromosikan PNPM Mandiri ke dalam prinsip, mekanisme dan tata kelola perencanaan pembangunan di daerah.
Agar rencana pembangunan yang disusun masyarakat melalui lembaga/kelompok yang telah didampingi PNPM Mandiri tidak menjadi ekslusif, maka hasil perencanaan lembaga/kelompok masyarakat di suatu desa/kelurahan perlu diintegrasikan dengan perencanaan desa/kelurahan (satu desa/kelurahan - satu perencanaan). Selanjutnya, usulan kegiatan di tingkat desa/kelurahan dapat diakomodir dalam pendanaan pelaksanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan, Kabupaten/Kota).

PILAR KEDUA
KEBERLANJUTAN PENDAMPINGAN
Pernyataan Kebijakan:
Keberlanjutan Pendampingan dan Fasilitasi yang Efektif
Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan berbagai pihak, masyarakat, pemerintah (daerah beserta perangkat kerjanya), dan dunia usaha untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang telah dicapai. Salah satu unsur keberhasilan PNPM Mandiri terkait erat dengan fasilitasi dan pendampingan masyarakat yang efektif.
Temu Nasional PNPM Pertama (2008), mengeluarkan 7 (tujuh) deklarasi yang salah satunya merekomendasikan untuk "Memperkuat kapasitas dan kompetensi pendamping masyarakat sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat serta pengakuan terhadap profesi dan kinerja untuk mewujudkan kewirausahaan sosial".
Deklarasi tersebut merupakan pengakuan terhadap peran kunci fasilitator dan pendamping masyarakat, sekaligus menegaskan kembali misi fasilitator dan kegiatan fasilitasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan PNPM Mandiri. Untuk itu, diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator, sehingga selanjutnya fasilitasi dan pendampingan masyarakat dilaksanakan oleh fasilitator dan pendamping yang handal yang berbasis standar kinerja fasilitator, serta berpedoman pada standar perilaku fasilitator pemberdayaan masyarakat.
Fasilitasi dan pendampingan Masyarakat dilaksanakan dengan memfokuskan dan meningkatkan peran: (i) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, (ii) Pendamping Lokal yang berasal dan bekerja bersama masyarakat, dan (iii) Pemandu Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari aparat Pemerintah Daerah.
Beberapa upaya peningkatan efektifitas perlu dilakukan dalam rangka keberlanjutan penyelenggaraan pendampingan, diantaranya adalah (i) Pengakuan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui sertifikasi oleh lembaga sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat, (ii) Mewajibkan setiap program pemberdayaan masyarakat menggunakan fasilitator dan pendamping masyarakat yang memiliki sertifikasi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan (iii) Memperbaiki standar imbalan kerja beserta dukungan operasional yang memadai. Peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator tersebut pada hakekatnya merupakan upaya berkelanjutkan untuk memelihara investasi dan mengembangkan aset sumber daya manusia yang memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan masyarakat pada umumnya.

PILAR KETIGA
PENGUATAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT
Pernyataan Kebijakan:
Penguatan Kapasitas dan Status Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Masyarakat yang dibentuk oleh program-program pemberdayaan masyarakat yang telah menyerap banyak sumber daya dan sumber dana baik dari pemerintah maupun dari partisipasi masyarakat memerlukan penguatan dalam kapasitas dan status hukumnya. Tujuannya ialah agar: (i) lebih efektif dalam melayani sebanyak mungkin warga miskin; (ii) penyelenggaraan kegiatannya secara hukum terlindungi, dan dana yang dikelolanya aman, akuntabel; serta (iii) berkelanjutan dan berkembang melalui kerjasama dengan kelembagaan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Penguatan lembaga pemberdaya masyarakat ini diperlukan guna menghindari resiko gagalnya investasi modal sosial yang telah dicurahkan oleh Pemerintah selama ini.

PILAR KEEMPAT
PENGUATAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pernyataan Kebijakan:
Peningkatan Integrasi dan Koordinasi Pusat dan Kemitraan Pusat – Daerah.
Mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah tidak saja akan mengurangi beban Pemerintah Pusat, melainkan sekaligus memperkuat kapasitas dan kualitas Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan pembangunan umumnya dan program pemberdayaan masyarakat khususnya, Pemerintah Pusat perlu secara bertahap mengalihkan berbagai dukungan serta pengelolaan program kepada Pemerintah Daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah diharapkan mampu berinisiatif dalam mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat di wilayahnya agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan di wilayahnya.

PILAR KELIMA
PERWUJUDAN TATA KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Pernyataan Kebijakan:
Tata Kelola yang Efektif dan Responsif
Tata Kelola yang baik, transparan, akuntabel sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menolerir berbagai tindak penyimpangan dana dan korupsi dalam penyelenggaraaan program pemberdayaan  masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Perbaikan Tata Kelola dan Anti Korupsi sendiri merupakan bagian integral dalam susunan prinsip, mekanisme dan pelaksanaan PNPM Mandiri dengan berbagai hasil keluaran yang bervariasi di berbagai lokasi.
Berdasarkan berbagai evaluasi dan kajian terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri, implementasi kebijakan mengenai tata kelola dan anti korupsi membutuhkan peningkatan yang terus menerus mulai dari pengelola di tingkat pusat hingga ke daerah, mulai dari tenaga pendamping hingga pelaku di berbagai lembaga masyarakat, dan yang tujuan paling akhir adalah terinternalisasinya prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi kelompok masyarakat itu sendiri.
Perbaikan transparansi dan akuntabilitas program melalui peningkatan kesadaran hak dan pemberdayaan hukum masyarakat harus pula diikuti oleh dukungan dan kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasil evaluasi terhadap proses penyelesaian kasus penyimpangan prinsip dan prosedur dan kasus korupsi menunjukkan bahwa proses hukum yang tidak terbuka justru menghambat efektifitas penyelesaian kasus. Proses penegakan hukum yang lambat dan mengabaikan rasa keadilan di masyarakat justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri.

PTO PNPM-MPd 2014

Tahun 2014 PNPM-MPd sebagai Program Unggulan Pemerintah dalam proses pembangunan Partisipasi berinovasi untuk perbaikan Program. Semakin lama semakin berkembang keberhasilan PNPM-MPd tentunya juga menghadapi kendala baik dari internal maupun eksternal. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat untuk menghadapi dinamika Program yang tentunya harus mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin berdaya dan kritis.

Sebagai langkah menghadapi perkembangan kebangsaan dan kedaerahan serta sejalan dengan penerapan Undang - Undang Desa Serta telah ditetapkan nya PP no 43 Tahun 2014 maka Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan pun diperbaharui menjadi PTO PNPM-MPd Tahun 2014.

PTO PNPM-MPd 2014, dikalangan pelaksana dikenal dengan istilah PTO Super Final, memuat tentang:
I. Kebijakan Pokok,
II. Peran Pelaku-Pelaku,
III. Alur Kegiatan, dan
IV. Pengendalian.

PTO PNPM-MPd 2014 ini disertai dengan 14 Penjelasan-Penjelasan, plus Formulir-Formulir dalam pelaksanaannya, yaitu:
1. Penjelasan I, Sosialisasi Dan Penyebaran Informasi.
2. Penjelasan II, Fasilitasi Dan Pengembangan Kapasitas.
3. Penjelasan III, Musyawarah Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan.
4. Penjelasan IV, Jenis Dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan.
5. Penjelasan V, Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
6. Penjelasan VI, Penulisan Usulan Dan Verifikasi.
7. Penjelasan VII, Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi, Audit dan Pelaporan.
8. Penjelasan VIII, Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah.
9. Penjelasan IX, Pendanaan Dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
10. Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir.
11. Penjelasan XI, Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.
12. Penjelasan XII, Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Masyarakat.
13. Penjelasan XIII, Pelaksanaan Pola Khusus Rehabilitasi Pasca Bencana.
14. Penjelasan XIV, Pengamanan Sosial Dan Lingkungan Hidup dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
15. Formulir Formulir.

PROVINSI JAWA TENGAH JADI PERCONTOHAN PNPM OTONOMI


Jawa Tengah diharapkan menjadi percontohan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) melalui model linkage dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM). Sejauh ini dana bergulir PNPM yang telah dikucurkan di provinsi ini sebesar Rp 1,8 triliun.

"Jawa Tengah dipilih karena bagus. Model baru dari pengelolaan PNPM, dimana bukan pusat yang menentukan tapi gubernur," kata Deputi Menteri Koordinator Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkokesra, Sujana Royat, dalam Diseminasi dan Lokakarya Model Linkage Keuangan PNPM Mandiri Se-Jateng, di Hotel Novotel, kemarin.

Nantinya, pengendalian PNPM se-Jateng ada di tangan gubernur. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) hanya membantu pelaksanaan. "Dengan model ini, Gubernur Jateng ingin buat PNPM otonomi. Kami tidak masalah apa namanya, yang penting prinsip PNPM dijalankan yakni direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat," ujar Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri.

Salah satu upaya untuk mendukung penguatan pinjaman dana bergulir atau DAPM dan pengembangan PNPM, yakni melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kebijakanlainnya di daerah untuk ikut berpartisipasi dalam program PNPM Mandiri. Dengan sistem PNPM seperti ini, diharapkan bisa seluruh orang miskin di Jawa Tengah dapat terlayani. Selama ini orang miskin tidak bisa dapat bantuan karena tidak punya KTP dan tidak terdata.

"Tiap kecamatan rata-rata mendapat dana bergulir PNPM Rp 2-3 miliar. Dimana minimal 25% harus diberikan untuk usaha bergulir yang dijalankan oleh kaum perempuan," tuturnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap PNPM Mandiri dapat dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan di wilayah ini yang masih cukup tinggi. Dengan pengalaman selama tujuh tahun, diharapkan dana besar milik PNPM dapat mendorong penyelesaian persoalan kemiskinan.

"Program PNPM otonomi diharapkan dapat diintegrasikan dengan program pemerintah provinsi, sehingga seluruh pemberdayaan dapat didorong dan hasilnya maksimal," ujarnya.

Terkait dengan pengawasan penyaluran dana PNPM Mandiri, sampai saat ini gubernur belum menemukan model sistem monitoring evaluasi.