LATAR BELAKANG PTO 2014, PENJELASAN IX, X dan XI
I. Petunjuk Teknis Operasional (PTO) tahun 2014 merupakan pedoman
tertinggi dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan yang bersifat
kebijakan secara nasional sehingga segala sesuatu terkait dengan
peraturan pelaksanaan dan kebijakan lokal dengan tujuan pelaksanaan
program harus bersifat menguatkan dan tidak bertentangan dengan PTO.
PTO Tahun
2014 merupakan bagian dari persyaratan Loan Agreement antara pemerintah
dan lembaga donor yang tertuang dalam project appraisal document.
Disusun berdasarkan perkembangan kebutuhan fasilitasi dan pelaksanaan
program sebagai perbaikan sistem dan prosedur sebelumnya (PTO 2009).
Beberapa hal yang melatarbelakangi kebijakan;
1 - Penataan dalam kerangka penguatan kelembagaan kegiatan program dan
kegiatan dana bergulir sebagai bagian dari pelembagaan kerja sama antar
desa secara menyeluruh (BKAD, UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan
dan TPK).
2 - Penegasan kepemilikan dana bergulir sebagai
milik masyarakat yang dikelola melalui BKAD dan dilaksanakan secara
teknis oleh sub unit kegiatan dana program (KDP) dan sub unit kegiatan
dana bergulir (KDB) dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan
kinerja.
3 - Menurunnya kinerja pengawasan kegiatan dana bergulir, yang diindikasikan dalam 2 hal idle capital dan NPL (SKN)
4 - Lemahnya pengawasan internal kelembagaan dan terjadinya salah
kelola oleh Pengurus UPK sehingga berakibat terjadinya penyimpangan dana
(dalam jumlah yang besar) dan kasus pidana
5 - Mendorong
penguatan kelompok SPP dan peningkatan partisipasi masyarakat dan akses
RTM dalam penyelenggaraan kegiatan dana bergulir.
6 - Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi melalui tata kelola keuangan yang baik dan benar.
II. Penataan Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan :
1. Kebijakan Penataan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan yang
dituangkan dalam PTO Penjelasan XI agar digunakan sebagai landasan
pertama dan utama untuk pembuatan aturan tambahan yang dibuat berbagai
tingkatan untuk memudahkan implementasi dan operasionalisasi bersifat
mendukung tujuan program. Kebijakan penataan kelembagaan bersifat
dinamis menyesuaikan kondisi referensi peraturan terkait yang ada,
sehingga segala bentuk acuan atau aturan yang tidak sesuai dengan
kebijakan yang ada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan tidak
diakui sebagai bagian ketentuan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan,
dengan demikian dalam penataan kelembagaan sekaligus dilakukan koreksi
terhadap implementasi kebijakan yang tidak sesuai.
2. Kebijakan
kelembagaan dalam PNPM Mandiri Perdesaan terhadap Badan Kerjasama Antar
Desa (BKAD) merupakan kelembagaan tertinggi dalam pelaksanaan yang
berfungsi sebagai representasi kepemilikan aset. Kepemilikan aset
dimaksud meliputi aset kegiatan dana bergulir (meliputi aset lancar dan
aset tetap seperti tanah, gedung, kendaraan dan peralatan kantor) dan
hasil-hasil kegiatan program (PNPM).
3. Forum MAD merupakan
forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat politis atau
kebijakan lokal dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
4.
Dengan adanya UU No.6 Tahun 2014 maka penyebutan BKAD dalam UU tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan perundangan yang
ada, UPK sebagai pelaksana mandat BKAD maka secara otomatis telah
mempunyai payung hukum yang kuat. BKAD secara kelembagaan program telah
mempunyai legitimasi dari masyarakat melalui MAD sehingga BKAD telah
mempunyai legalitas dan legitimasi dalam pengelolaan program.
5. Kelembagaan pendukung BKAD dibentuk melalui keputusan forum MAD yang
terdiri dari : Tim Verifikasi, UPK, BP-UPK, Tim Pendanaan, Tim
Penyehatan dan tim-tim lain yang sesuai dengan kebutuhan yang bersifat
sebagai pelaksana mandat BKAD.
BKAD dan kelembagaan pendukung dalam
menjalankan tugas dan fungsinya bekerja secara profesional. Oleh karena
itu seluruh kelembagaan pendukung memperoleh pembiayaan operasional dari
sumber kekayaan organisasi yang dipisahkan untuk kepentingan tersebut.
6. Ketentuan hubungan tata laksana dan fungsi kelembagaan (Tim
Verifikasi, UPK, BP-UPK, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan dan tim-tim lain)
sebagai aturan antar lembaga ditetapkan oleh BKAD dalam bentuk Prosedur
Operasional Standar.
7. Masyarakat yang terlibat dalam
kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan disebut pelaku program yang
menjalankan fungsi kelembagaan sebagai perangkat kerja pelaksanaan
program. Ketentuan pendanaan kegiatan pelaku program yang bersumber dari
dana program telah diatur dalam PTO dan Penjelasan.
8. Pelaku
program dipilih oleh masyarakat secara demokratis berdasarkan
kepercayaan bukan merupakan jabatan karir yang bersifat karyawan kontrak
sehingga dibuat kebijakan periodesasi kepengurusan sebagai bentuk dari
pemberian kesempatan partisipasi masyarakat secara lebih luas,
kaderisasi dan regenerasi sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.
Pelaku program PNPM di kecamatan (PTO 2014) dibedakan periodesasi
kepengurusan lembaga pengurus harian UPK (ketua, bendahara, sekretaris)
dan masa kerja pengelola kegiatan dana bergulir (KDB yang meliputi satu
orang manajer, tiga staf keuangan terdiri dari satu orang kasir, satu
orang administrasi atau pembukuan). Periode kepengurusan dibatasi 3
tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk 1 masa kepengurusan
berikutnya. Masa kerja pengelola KDB tidak dibatasi. Pengelola KDB
dievaluasi setiap tahun. Masa kerja staff PDP dan PDB diatur dalam SOP
dengan skala waktu atau rentang tertentu, mengikuti kaidah profesional,
yaitu bekerja dengan standar kompetensi (keahlian, keterampilan dan atau
pendidikan tertentu), target/capaian kerja tertentu dan dapat
diukur/dievaluasi).
9. Pengurus UPK adalah salah satu unsur
pelaku program dimana kebijakan pendanaan pelaku yang bersifat insentif
atau honor dengan persyaratan yang disesuaikan kondisi masyarakat dan
dipilih oleh masyarakat secara demokrasi berdasarkan kepercayaan.
Kebijakan pendanaan pelaku dilakukan secara standart program berlaku
nasional yang dituangkan dalam satu PTO, dimana dalam ketentuan PTO
tidak dikenal dengan adanya THR dengan alasan bahwa THR merupakan bagian
dari konsekuensi kontrak antara pekerja dan pemberi kerja sedangkan
Pengurus UPK merupakan salah satu unsur pelaku program dengan Surat
Keputusan Bupati bukan berdasarkan kontrak pemberi kerja. Pendanaan THR
yang bersumber dari dana program dan telah ada di lapangan bukan
kebijakan dalam program sehingga perlu dilakukan koreksi dengan alasan
tidak diatur di dalam PTO agar tidak terjadi temuan oleh pemeriksa.
Bonus dapat diberikan melalui keputusan BKAD melalui MAD yang bersumber
dari Dana Surplus yang dikelola oleh BKAD.
10. Terkait dengan
ketentuan dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 9)
mengenai “Tidak diperkenankan memberikan bonus, THR dan tunjangan
kehadiran kantor atau uang makan untuk UPK dan kelembagaan pendukung
lainnya” diberikan penjelasan sebagai berikut;
a. Dana operasional
UPK yang berasal dari 2% dan jasa pinjaman secara teknis tidak dapat
dipisahkan karena merupakan komponen pendapatan.
b. Secara teknis
prinsip penganggaran biaya operasional berdasarkan pada rasio yang wajar
antara total biaya dengan total pendapatan.
c. Pembatasan dimaksud
dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 9) diatur agar
tidak terjadi pendanaan yang bersumber dari biaya operasional.
d. Bonus dan tunjangan lainnya dapat diperhitungkan dari surplus yang dikelola oleh BKAD.
e. Biaya makan siang atau makan saat lembur dapat diatur melalui mekanisme pembiayaan operasional.
f. Batasan total biaya operasional yang dikeluarkan UPK maksimal adalah
75% dari pendapatan jasa pinjaman kumulatif tahun berjalan.
11. Pembelian inventaris yang dimaksud dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 6) adalah;
a. Memperhitungkan nilai kemanfaatan dan kemampuan finansial UPK
b. Pembiayaan inventaris harus direncanakan terlebih dahulu
c. Untuk pembiayaan inventaris dengan nilai besar seperti gedung
direncanakan secara bertahap penyediaan dananya agar tidak menggangu
pelayanan kegiatan dana bergulir yang menjadi prioritas masyarakat
miskin
d. Mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul atas barang
inventaris yang selanjutnya akan menjadi peningkatan beban biaya
operasional.
12. Terhadap aturan pemberian besaran IPTW dapat diperhitungkan besarannya, disepakati dalam MAD dan diatur melalui SOP.
13. Penggunaan sarana/prasarana yang bersumber dari pelaksanaan
pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan merupakan milik
masyarakat sebagai representasi masyarakat BKAD mempunyai hak dan
kewenangan dalam pengaturan dan pengelolaan serta penggunaan atas
sarana/prasarana untuk kepentingan dan tujuan program dengan demikian
BKAD dan Kelembagaan pendukung program mempunyai hak secara bersama
menggunakan sarana/prasarana (contoh: Kantor UPK, Inventaris, Kendaraan
Operasional, dsb) untuk tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
14. Dalam penataan kelembagaan khususnya pengelola dana bergulir PNPM
Mandiri Perdesaan maka fungsi UPK Pengelola Dana Bergulir bertugas
sebagai salah satu kelembagaan dalam pengelolaan dana bergulir bersama
dengan Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, BP-UPK dan Tim Penyehatan. Jika
diperlukan oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat maka BKAD
dapat membentuk unit kerja lain sebagai pelaksana mandat BKAD untuk
kegiatan lain misalnya pengelolaan pasar desa, pengelolaan listrik desa,
dsb. Dengan demikian dalam penataan kelembagaan PTO 2014 dimungkinkan
pembentukan unit kerja lain.
III. Penataan Pengelolaan Dana Bergulir
1. Penataan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu bentuk
penyesuaian kebijakan program terkait dengan penegasan kepemilikan dana
oleh masyarakat, jumlah dana dikelola yang besar, fungsi kelembagaan
pengelola bersifat kolektif kolegial, tata kelola/aturan yang transparan
bertujuan menumbuhkan tanggungjawab kolektif antar kelembagaan
pengelola yang berasal dari unsur masyarakat.
2. Kelembagaan
UPK sebagai salah satu kelembagaan pengelola dana bergulir dan pelaksana
mandat BKAD secara otomatis telah dipayungi oleh UU.No.6 Tahun 2014.
3. Kebijakan penataan rekening yang berasal dari kegiatan dana bergulir
bertujuan untuk menumbuhkan transparansi, tanggung jawab kolektif dan
akuntabilitas antar kelembagaan pengelola dana bergulir, serta
memisahkan fungsi pengelola dan fungsi otorisasi terhadap penggunaan
dana.
4. Pengelolaan Rekening Pengembalian UEP dan SPP tetap
dikelola oleh UPK dengan menguatkan fungsi pengendalian antar lembaga
melalui perubahan specimen tanpa melibatkan UPK dengan tujuan untuk
meningkatkan memperluas peran UPK dalam pengembangan kegiatan dana
bergulir melalui pembinaan kelompok, administrasi dan pelaporan kegiatan
dana bergulir.
5. Pengelolaan Rekening BKAD bertujuan untuk
memisahkan kinerja keuangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan dana
bergulir dan memberikan peran pengaturan dan pengelolaan surplus kepada
BKAD sebagai representasi kepemilikan oleh masyarakat. Dalam hal
pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana surplus oleh BKAD, MAD
dapat menugaskan secara khusus BP-UPK untuk melakukan pemeriksaan
pengelolaan dana surplus dan melaporkan kepada MAD.
IV. Penentuan wilayah perguliran
PTO PNPM Mandiri Perdesaan harus mampu memenuhi kebutuhan pendasaran
sistem perguliran untuk berbagai jenis wilayah Indonesia termasuk daerah
terpencil dan kepulauan, dimana tidak memungkinkan lagi dilakukan
perguliran di tingkat kecamatan dan aturan tentang pelaksanaan
perguliran di wilayah desa telah diatur sejak diterbitkannya PTO Program
Pengembangan Kecamatan dengan pertimbangan hal-hal: akses masyarakat
terhadap UPK di kecamatan, besaran dana bergulir yang dikelola, dan
efektifitas & efisiensi pengelolaan dana bergulir, sehingga
kebijakan tersebut tetap diperlukan sebagai rujukan kebijakan skala
nasional.
V. Penataan Pembayaran Supplier/Pemasok
Pembayaran suplayer dilakukan dengan cara transfer dari UPK langsung supplier, Hal ini dimaksudkan;
1. Untuk menguatkan sekaligus mengembalikan fungsi UPK sebagai
pengelola kegiatan yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan
kegiatan program.
2. Penguatan fungsi kontrol atau pengendalian untuk menjamin akuntabilitas belanja yang dilakukan oleh TPK.
TPK tetap berfungsi sebagai pengelola di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar