Laman

Sabtu, 01 November 2014

SEPUTAR PTO 2014 PNPM MANDIRI PERDESAAN

LATAR BELAKANG PTO 2014, PENJELASAN IX, X dan XI

I. Petunjuk Teknis Operasional (PTO) tahun 2014 merupakan pedoman tertinggi dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan yang bersifat kebijakan secara nasional sehingga segala sesuatu terkait dengan peraturan pelaksanaan dan kebijakan lokal dengan tujuan pelaksanaan program harus bersifat menguatkan dan tidak bertentangan dengan PTO.

PTO Tahun 2014 merupakan bagian dari persyaratan Loan Agreement antara pemerintah dan lembaga donor yang tertuang dalam project appraisal document. Disusun berdasarkan perkembangan kebutuhan fasilitasi dan pelaksanaan program sebagai perbaikan sistem dan prosedur sebelumnya (PTO 2009).

Beberapa hal yang melatarbelakangi kebijakan;

1 - Penataan dalam kerangka penguatan kelembagaan kegiatan program dan kegiatan dana bergulir sebagai bagian dari pelembagaan kerja sama antar desa secara menyeluruh (BKAD, UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan dan TPK).

2 - Penegasan kepemilikan dana bergulir sebagai milik masyarakat yang dikelola melalui BKAD dan dilaksanakan secara teknis oleh sub unit kegiatan dana program (KDP) dan sub unit kegiatan dana bergulir (KDB) dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja.

3 - Menurunnya kinerja pengawasan kegiatan dana bergulir, yang diindikasikan dalam 2 hal idle capital dan NPL (SKN)

4 - Lemahnya pengawasan internal kelembagaan dan terjadinya salah kelola oleh Pengurus UPK sehingga berakibat terjadinya penyimpangan dana (dalam jumlah yang besar) dan kasus pidana

5 - Mendorong penguatan kelompok SPP dan peningkatan partisipasi masyarakat dan akses RTM dalam penyelenggaraan kegiatan dana bergulir.

6 - Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi melalui tata kelola keuangan yang baik dan benar.

II. Penataan Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan :

1. Kebijakan Penataan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan yang dituangkan dalam PTO Penjelasan XI agar digunakan sebagai landasan pertama dan utama untuk pembuatan aturan tambahan yang dibuat berbagai tingkatan untuk memudahkan implementasi dan operasionalisasi bersifat mendukung tujuan program. Kebijakan penataan kelembagaan bersifat dinamis menyesuaikan kondisi referensi peraturan terkait yang ada, sehingga segala bentuk acuan atau aturan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan tidak diakui sebagai bagian ketentuan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, dengan demikian dalam penataan kelembagaan sekaligus dilakukan koreksi terhadap implementasi kebijakan yang tidak sesuai.

2. Kebijakan kelembagaan dalam PNPM Mandiri Perdesaan terhadap Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) merupakan kelembagaan tertinggi dalam pelaksanaan yang berfungsi sebagai representasi kepemilikan aset. Kepemilikan aset dimaksud meliputi aset kegiatan dana bergulir (meliputi aset lancar dan aset tetap seperti tanah, gedung, kendaraan dan peralatan kantor) dan hasil-hasil kegiatan program (PNPM).

3. Forum MAD merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat politis atau kebijakan lokal dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.

4. Dengan adanya UU No.6 Tahun 2014 maka penyebutan BKAD dalam UU tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan perundangan yang ada, UPK sebagai pelaksana mandat BKAD maka secara otomatis telah mempunyai payung hukum yang kuat. BKAD secara kelembagaan program telah mempunyai legitimasi dari masyarakat melalui MAD sehingga BKAD telah mempunyai legalitas dan legitimasi dalam pengelolaan program.

5. Kelembagaan pendukung BKAD dibentuk melalui keputusan forum MAD yang terdiri dari : Tim Verifikasi, UPK, BP-UPK, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan dan tim-tim lain yang sesuai dengan kebutuhan yang bersifat sebagai pelaksana mandat BKAD.
BKAD dan kelembagaan pendukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerja secara profesional. Oleh karena itu seluruh kelembagaan pendukung memperoleh pembiayaan operasional dari sumber kekayaan organisasi yang dipisahkan untuk kepentingan tersebut.

6. Ketentuan hubungan tata laksana dan fungsi kelembagaan (Tim Verifikasi, UPK, BP-UPK, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan dan tim-tim lain) sebagai aturan antar lembaga ditetapkan oleh BKAD dalam bentuk Prosedur Operasional Standar.

7. Masyarakat yang terlibat dalam kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan disebut pelaku program yang menjalankan fungsi kelembagaan sebagai perangkat kerja pelaksanaan program. Ketentuan pendanaan kegiatan pelaku program yang bersumber dari dana program telah diatur dalam PTO dan Penjelasan.

8. Pelaku program dipilih oleh masyarakat secara demokratis berdasarkan kepercayaan bukan merupakan jabatan karir yang bersifat karyawan kontrak sehingga dibuat kebijakan periodesasi kepengurusan sebagai bentuk dari pemberian kesempatan partisipasi masyarakat secara lebih luas, kaderisasi dan regenerasi sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. Pelaku program PNPM di kecamatan (PTO 2014) dibedakan periodesasi kepengurusan lembaga pengurus harian UPK (ketua, bendahara, sekretaris) dan masa kerja pengelola kegiatan dana bergulir (KDB yang meliputi satu orang manajer, tiga staf keuangan terdiri dari satu orang kasir, satu orang administrasi atau pembukuan). Periode kepengurusan dibatasi 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk 1 masa kepengurusan berikutnya. Masa kerja pengelola KDB tidak dibatasi. Pengelola KDB dievaluasi setiap tahun. Masa kerja staff PDP dan PDB diatur dalam SOP dengan skala waktu atau rentang tertentu, mengikuti kaidah profesional, yaitu bekerja dengan standar kompetensi (keahlian, keterampilan dan atau pendidikan tertentu), target/capaian kerja tertentu dan dapat diukur/dievaluasi).

9. Pengurus UPK adalah salah satu unsur pelaku program dimana kebijakan pendanaan pelaku yang bersifat insentif atau honor dengan persyaratan yang disesuaikan kondisi masyarakat dan dipilih oleh masyarakat secara demokrasi berdasarkan kepercayaan. Kebijakan pendanaan pelaku dilakukan secara standart program berlaku nasional yang dituangkan dalam satu PTO, dimana dalam ketentuan PTO tidak dikenal dengan adanya THR dengan alasan bahwa THR merupakan bagian dari konsekuensi kontrak antara pekerja dan pemberi kerja sedangkan Pengurus UPK merupakan salah satu unsur pelaku program dengan Surat Keputusan Bupati bukan berdasarkan kontrak pemberi kerja. Pendanaan THR yang bersumber dari dana program dan telah ada di lapangan bukan kebijakan dalam program sehingga perlu dilakukan koreksi dengan alasan tidak diatur di dalam PTO agar tidak terjadi temuan oleh pemeriksa. Bonus dapat diberikan melalui keputusan BKAD melalui MAD yang bersumber dari Dana Surplus yang dikelola oleh BKAD.

10. Terkait dengan ketentuan dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 9) mengenai “Tidak diperkenankan memberikan bonus, THR dan tunjangan kehadiran kantor atau uang makan untuk UPK dan kelembagaan pendukung lainnya” diberikan penjelasan sebagai berikut;
a. Dana operasional UPK yang berasal dari 2% dan jasa pinjaman secara teknis tidak dapat dipisahkan karena merupakan komponen pendapatan.
b. Secara teknis prinsip penganggaran biaya operasional berdasarkan pada rasio yang wajar antara total biaya dengan total pendapatan.
c. Pembatasan dimaksud dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 9) diatur agar tidak terjadi pendanaan yang bersumber dari biaya operasional.
d. Bonus dan tunjangan lainnya dapat diperhitungkan dari surplus yang dikelola oleh BKAD.
e. Biaya makan siang atau makan saat lembur dapat diatur melalui mekanisme pembiayaan operasional.
f. Batasan total biaya operasional yang dikeluarkan UPK maksimal adalah 75% dari pendapatan jasa pinjaman kumulatif tahun berjalan.

11. Pembelian inventaris yang dimaksud dalam penjelasan X (ketentuan biaya operasional, angka 6) adalah;
a. Memperhitungkan nilai kemanfaatan dan kemampuan finansial UPK
b. Pembiayaan inventaris harus direncanakan terlebih dahulu
c. Untuk pembiayaan inventaris dengan nilai besar seperti gedung direncanakan secara bertahap penyediaan dananya agar tidak menggangu pelayanan kegiatan dana bergulir yang menjadi prioritas masyarakat miskin
d. Mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul atas barang inventaris yang selanjutnya akan menjadi peningkatan beban biaya operasional.

12. Terhadap aturan pemberian besaran IPTW dapat diperhitungkan besarannya, disepakati dalam MAD dan diatur melalui SOP.

13. Penggunaan sarana/prasarana yang bersumber dari pelaksanaan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan merupakan milik masyarakat sebagai representasi masyarakat BKAD mempunyai hak dan kewenangan dalam pengaturan dan pengelolaan serta penggunaan atas sarana/prasarana untuk kepentingan dan tujuan program dengan demikian BKAD dan Kelembagaan pendukung program mempunyai hak secara bersama menggunakan sarana/prasarana (contoh: Kantor UPK, Inventaris, Kendaraan Operasional, dsb) untuk tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

14. Dalam penataan kelembagaan khususnya pengelola dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan maka fungsi UPK Pengelola Dana Bergulir bertugas sebagai salah satu kelembagaan dalam pengelolaan dana bergulir bersama dengan Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, BP-UPK dan Tim Penyehatan. Jika diperlukan oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat maka BKAD dapat membentuk unit kerja lain sebagai pelaksana mandat BKAD untuk kegiatan lain misalnya pengelolaan pasar desa, pengelolaan listrik desa, dsb. Dengan demikian dalam penataan kelembagaan PTO 2014 dimungkinkan pembentukan unit kerja lain.

III. Penataan Pengelolaan Dana Bergulir

1. Penataan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu bentuk penyesuaian kebijakan program terkait dengan penegasan kepemilikan dana oleh masyarakat, jumlah dana dikelola yang besar, fungsi kelembagaan pengelola bersifat kolektif kolegial, tata kelola/aturan yang transparan bertujuan menumbuhkan tanggungjawab kolektif antar kelembagaan pengelola yang berasal dari unsur masyarakat.

2. Kelembagaan UPK sebagai salah satu kelembagaan pengelola dana bergulir dan pelaksana mandat BKAD secara otomatis telah dipayungi oleh UU.No.6 Tahun 2014.

3. Kebijakan penataan rekening yang berasal dari kegiatan dana bergulir bertujuan untuk menumbuhkan transparansi, tanggung jawab kolektif dan akuntabilitas antar kelembagaan pengelola dana bergulir, serta memisahkan fungsi pengelola dan fungsi otorisasi terhadap penggunaan dana.

4. Pengelolaan Rekening Pengembalian UEP dan SPP tetap dikelola oleh UPK dengan menguatkan fungsi pengendalian antar lembaga melalui perubahan specimen tanpa melibatkan UPK dengan tujuan untuk meningkatkan memperluas peran UPK dalam pengembangan kegiatan dana bergulir melalui pembinaan kelompok, administrasi dan pelaporan kegiatan dana bergulir.

5. Pengelolaan Rekening BKAD bertujuan untuk memisahkan kinerja keuangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan dana bergulir dan memberikan peran pengaturan dan pengelolaan surplus kepada BKAD sebagai representasi kepemilikan oleh masyarakat. Dalam hal pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana surplus oleh BKAD, MAD dapat menugaskan secara khusus BP-UPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dana surplus dan melaporkan kepada MAD.

IV. Penentuan wilayah perguliran

PTO PNPM Mandiri Perdesaan harus mampu memenuhi kebutuhan pendasaran sistem perguliran untuk berbagai jenis wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil dan kepulauan, dimana tidak memungkinkan lagi dilakukan perguliran di tingkat kecamatan dan aturan tentang pelaksanaan perguliran di wilayah desa telah diatur sejak diterbitkannya PTO Program Pengembangan Kecamatan dengan pertimbangan hal-hal: akses masyarakat terhadap UPK di kecamatan, besaran dana bergulir yang dikelola, dan efektifitas & efisiensi pengelolaan dana bergulir, sehingga kebijakan tersebut tetap diperlukan sebagai rujukan kebijakan skala nasional.

V. Penataan Pembayaran Supplier/Pemasok

Pembayaran suplayer dilakukan dengan cara transfer dari UPK langsung supplier, Hal ini dimaksudkan;

1. Untuk menguatkan sekaligus mengembalikan fungsi UPK sebagai pengelola kegiatan yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan program.
2. Penguatan fungsi kontrol atau pengendalian untuk menjamin akuntabilitas belanja yang dilakukan oleh TPK.

TPK tetap berfungsi sebagai pengelola di desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar