Laman

Sabtu, 01 November 2014

MENGINTIP ANGGARAN DESA, UNDANG-UNDANG DESA DAN KEBERLANJUTAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Arti Undang Undang desa adalah, suatu pengaturan yang bertujuan untuk memajukan memandirikan dan mensejahterakan masyarakat desa tanpa harus kehilangan jati dirinya. Undang-Undang Desa 2014 mengatur secara detail mulai dari wilayah pemerintahan dan wilayah masyarakat.
Undang Undang Desa ini hampir mirip dengan Program PNPM Mandiri yang diluncurkan pada tahun 2007 oleh Presiden SBY di Palu, program ini tujuannya yaitu pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, partisipasi aktif masyarakat pedesaan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan, perbaikan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas Pendidikan seperti pembangunan dan perbaikan sekolah di pedesaan.

Manfaat undang-undang desa antara lain :
1. Format kedudukan desa semakin jelas.
2. Pembangunan basis kewilayahan lebih di perhatikan.
3. Kemiskinan lebih diperhatikan, dijabarkan sekitar 50 persen alokasi pembobotan.
4. Pemerintahan desa makin lebih di tingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan desa.
5. Menumbuh kembangkan pembangunan desa.

Undang-undang desa diantaranya diwarnai oleh ciri-ciri PNPM Mandiri, prinsip prinsip PNPM Mandiri sebagian ada di undang-undang desa, seperti partisipasi masyarakat sebagai subyek, adanya pendampingan fasilitator, perangkat dan dana desa, tranparansi dana desa. Ada juga mekanisme lapor ke KPK . Mengurangi kontraktor besar, belajar menggunakan tenaga kerja lokal di desa, karena itu kapasitas dan skala desa juga masyarakat dididik bisa mengevaluasi sendiri apa yang ada dilingkungan mereka.

Terdapat 7 sumber pendanaan desa :
1. Pendapatan asli desa (PADesa), dengan cara mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lembaga Ekonomi Desa ( LED ) menjadi hal yang sangat penting dalam menunjang PADesa.
2. Alokasi APBN ke desa, dari belanja pusat dengan cara efektifkan program-program berbasis desa, minimal 10 persen dari dan diluar transfer daerah on top secara bertahap, sesuai dengan kemampuan uang negara, kemampuan masyarakat dalam mengeloladana. Dana APBN sendiri akan di gelontorkan bertahap di bulan April, Agustus dan Oktober.
3. Dana perimbangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) diambilkan minimal 10 persen dana perimbangan (DAU) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), penggunaan yang jelas untuk ADD ini yaitu untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
4. Bantuan provinsi dan kabupaten/kota
5. Pendapatan lain yang syah
6. Sumbangan pihak ke tiga
7. Dana hibah
Dalam hal ini semua desa di wajibkan untuk berkembang, tak terkecuali desa tertinggal dan berada di pelosok, karena azas undang-undang desa adalah keberagaman kewenangan lokal, asal usul desa dan keberpihakan desa tertinggal lebih di utamakan seperti perhitungan jumlah penduduk, kesulitan geografis, perhitungan angka kemiskinan, luas wilayah, yang tentunya variable perhitungan anggaran akan lebih besar. Diharapkan desa tertinggal ini akan bisa mengejar desa-desa lain yang lebih maju.

Apakah sebenarnya desa itu sudah siap, karena ketika ada gelontoran dana yang sangat besar, desa-desa tersebut akan kaget, maka dari itu desa harus menyiapkan konsep pembangunan desa, yang tentunya konsep yang sangat jelas, meliputi apa saja kebutuhan desa, permasalahan di desa dan apa saja penunjang perekonomian di desa. Dalam hal ini pemerintah tidak gegabah, pendanaan desa tentunya akan di dampingi baik itu oleh program PNPM Mandiri yang sudah berjalan di pedesaan untuk dijadikan instrument terlaksananya undang-undang desa, memanfaatkan fasilitator, atau memanfaatkan pihak kecamatan dalam melakukan perdampingan melalui kasi PMD dan juga tenaga penyuluh. Lembaga-lembaga tersebut di harapkan dapat memberikan bantuan ke desa dalam rangka pemanfaatan dana desa dari pemerintah.

Konsep pertama yang harus dilakukan adalah :
1. Tujuan pembangunan desa.
2. Peningkatan kesejahtraan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas hidup manusia.
4. Penanggulangan kemiskinan.
5. Pelayanan dasar, infrastruktur dasar seperti sekolah, jalan, posyandu juga pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Konsep pemerintahan desa bisa di buat melalui musyawarah desa, musyawarah tokoh-tokoh desa, ide dari fasilitator dan atau tenaga penyuluh, akan tetapi peran murni suara desa akan lebih di utamakan.

Pengawasan dana desa :
1. Pengawasan dana desa secara horizontal dan vertikal bisa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD, yang melakukan pengawasan dan kemudian bisa melaporkan ke Bupati, oleh Bupati kemudian akan melakukan evaluasi dan pembinaan melalui bawasda dan irjen regional.
2. Aparat penegak hukum, tentunya ketika APBN itu di cairkan ke desa desa.

Tujuan dari dana desa ini untuk kemakmuran rakyat pedesaan. Yang tentunya diharapkan ada pengawasan yang jelas, transparansi, dan jangan biarkan penyerapan anggaran didesa ini menjadi sia-sia.

Sumber : DIALOG KIBM DI TVRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar