Laman

Jumat, 21 November 2014

UMK Kabupaten/Kota 2015 di Jawa Tengah

Sesuai berita yang dilansir Humas Pemprov Jawa Tengah, bahwa Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH pada tanggal 20 Nopember 2014, telah menetapkan keputusan UMK 2015. Keputusan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/85 Tahun 2014. UMK diputuskan setelah melalui dialog dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Saya gak tanggung-tanggung kok konsultasi saya. Sama menaker, menko, presiden, buruh, pengusaha dan bupati. Pada rapat terakhir ada beberapa kabupaten yang UMK nya dinaikkan dari usulan bupati/walikota. Saya sudah mencoba seoptimal mungkin. Tentu ada yang setuju dan tidak,” bebernya saat ditemui wartawan usai mengumumkan penetapan UMK di ruang rapat Gedung A lantai II Kantor Gubernur, Kamis (20/11).
Ditambahkan, dirinya paham betul ada pihak-pihak yang pasti tidak berkenan. Tapi dia memastikan inilah hasil optimal yang bisa dicapai dari seluruh komunikasi dan demokratisasi dalam penyusunan UMK.
“Saat saya menerima teman-teman buruh disini saya bertanya adakah survey yang sudah pas. Jawabannya belum. Yang mendekati pas mana? Kota Semarang dan Demak. Itu kata teman-teman buruh lho. Yang lain belum benar dan yang benar versi mereka. Artinya seluruh angka yang ada relatif. Karena angka relatif, maka saya juga mendorong untuk mengambil langkah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Gubernur berharap langkah yang diambil adalah langkah yang bijaksana. Sebab, jika dilihat dari catatan yang ada, UMK Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik. 31 kabupaten/ kota sudah memenuhi 100 persen KHL dan rata-rata kenaikannya 14,96 persen. UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.685.000 dan terendah Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000.

Pihaknya tidak menampik jika kenaikannya ada yang masih kurang dari laju inflasi. Seperti di Solo Raya. Karenanya saat bertemu dengan Apindo pada hari Selasa (18/11) lalu, dirinya sudah memperingatkan agar mereka mau membela buruh dan mendapat tanggapan positif.

Pasca ditetapkannya UMK, gubernur menginstruksikan kepada bupati/ walikota untuk melakukan sosialisasi kepada Apindo, serikat pekerja/ serikat buruh dan perusahaan di wilayah masing-masing, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu mengajukan penangguhan upah minimum terhadap pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari setahun dan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya lebih dari setahun diminta mengefektifkan forum perundingan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit atau pengusaha dengan PUK (Pimpinan Unit Kerja) yang ada di perusahaan.

Gubernur menandaskan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi yang melanggar, berdasar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Semua pihak diminta gubernur untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran.

 Berikut daftar upah minimun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

 "Penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga BBM," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar