Tahun 2014 PNPM-MPd
sebagai Program Unggulan Pemerintah dalam proses pembangunan
Partisipasi berinovasi untuk perbaikan Program. Semakin lama semakin
berkembang keberhasilan PNPM-MPd tentunya juga menghadapi kendala baik dari
internal maupun eksternal. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat untuk
menghadapi dinamika Program yang tentunya harus mengikuti perkembangan
masyarakat yang semakin berdaya dan kritis.
Sebagai langkah
menghadapi perkembangan kebangsaan dan kedaerahan serta sejalan dengan
penerapan Undang - Undang Desa Serta telah ditetapkan nya PP no 43 Tahun
2014 maka Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan pun diperbaharui
menjadi PTO PNPM-MPd Tahun 2014.
PTO PNPM-MPd 2014, dikalangan pelaksana dikenal dengan istilah PTO Super Final, memuat tentang:
I. Kebijakan Pokok,
II. Peran Pelaku-Pelaku,
III. Alur Kegiatan, dan
IV. Pengendalian.
PTO PNPM-MPd 2014 ini disertai dengan 14 Penjelasan-Penjelasan, plus Formulir-Formulir dalam pelaksanaannya, yaitu:
1. Penjelasan I, Sosialisasi Dan Penyebaran Informasi.
2. Penjelasan II, Fasilitasi Dan Pengembangan Kapasitas.
3. Penjelasan III, Musyawarah Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan.
4. Penjelasan IV, Jenis Dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan.
5. Penjelasan V, Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
6. Penjelasan VI, Penulisan Usulan Dan Verifikasi.
7. Penjelasan VII, Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi, Audit dan Pelaporan.
8. Penjelasan VIII, Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah.
9. Penjelasan IX, Pendanaan Dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
10. Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir.
11. Penjelasan XI, Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.
12. Penjelasan XII, Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Masyarakat.
13. Penjelasan XIII, Pelaksanaan Pola Khusus Rehabilitasi Pasca Bencana.
14. Penjelasan XIV, Pengamanan Sosial Dan Lingkungan Hidup dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
15. Formulir Formulir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar