Laman

Kamis, 28 Agustus 2014

TKPKD

Perpres No. 15 tahun 2010 mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. TKPKD ini merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing tingkat daerah yang bersangkutan. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010 .


TKPKD memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota); dan
  2. Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).
Keanggotaan :
Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) sebagai berikut :
Penanggungjawab     : Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
Ketua                       : Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota)
Wakil Ketua             : Sekretaris Daerah
Sekretaris                : Kepala Bappeda
Wakil Sekretaris       : Kepala BPMD
Anggota                   :
  1. Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD)
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Kependudukan
  4. Dinas Sosial
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  7. Inspektorat Daerah
  8. Sekretariat Daerah
  9. Badan Pusat Statistik (BPS Daerah)
  10. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Daerah
  11. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Perusahaan Swasta Setempat
  13. SKPD Lainnya
  14. Perguruan Tinggi Setempat
  15. Dunia Usaha
  16. Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya
Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2010

Struktur Organisasi :

































Dalam pelaksanaannya, TKPKD diharapkan mampu :
  1. Mendorong proses perencanaan dan penganggaran sehingga menghasilkan anggaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan.
  2. Melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
  3. Menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi TKPKD, paling sedikit 3 kali setahun (Pasal 25 Permendagri No. 42 tahun 2010); dan hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K (Pasal 27 Permendagri No. 42 tahun 2010)
TNP2K melakukan berbagai pelatihan dan advokasi bagi Tim Teknis TKPKD. Dengan pelatihan ini, diharapkan Tim Teknis TKPKD mampu :
  1. Memantau situasi dan kondisi kemiskinan di daerah secara mandiri dan institusional TKPK Daerah;
  2. Melakukan analisis besaran pengeluaran pemerintah daerah sehingga efektif untuk penanggulangan kemiskinan (APBN dan APBD); dan
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di daerah.
 Sumber : TNP2K

Tidak ada komentar:

Posting Komentar