TKPKD memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota); dan
- Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).
Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) sebagai berikut :
Penanggungjawab : Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
Ketua : Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota)
Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
Sekretaris : Kepala Bappeda
Wakil Sekretaris : Kepala BPMD
Anggota :
- Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD)
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Kependudukan
- Dinas Sosial
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
- Inspektorat Daerah
- Sekretariat Daerah
- Badan Pusat Statistik (BPS Daerah)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Daerah
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Perusahaan Swasta Setempat
- SKPD Lainnya
- Perguruan Tinggi Setempat
- Dunia Usaha
- Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya
Struktur Organisasi :
Dalam pelaksanaannya, TKPKD diharapkan mampu :
- Mendorong proses perencanaan dan penganggaran sehingga menghasilkan anggaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan.
- Melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
- Menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi TKPKD, paling sedikit 3 kali setahun (Pasal 25 Permendagri No. 42 tahun 2010); dan hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K (Pasal 27 Permendagri No. 42 tahun 2010)
- Memantau situasi dan kondisi kemiskinan di daerah secara mandiri dan institusional TKPK Daerah;
- Melakukan analisis besaran pengeluaran pemerintah daerah sehingga efektif untuk penanggulangan kemiskinan (APBN dan APBD); dan
- Melakukan koordinasi pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar