Laman

Rabu, 27 Agustus 2014

Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015 masih memuat PNPM Mandiri.

Tahun 2015 merupakan tahun awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kebijakan Penganggaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 2015 mencantumkan pelaksanaan UU Desa yang memuat pola pemberdayaan masyarakat. Fokus pada pasal 78 ayat 1 yang mengatur tujuan pembangunan desa dan pasal 83 ayat 2 tentang pembangunan kawasan perdesaan.

Kebijakan dan penganggaran untuk penanggulangan kemiskinan menjadi fokus Rakernas pada hari pembukaan, 5 Juni 2014. Dra. Rahma Iryanti, M.T, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS menjelaskan materi tentang Isu-Isu Strategis bagi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dalam Rancangan RPJMN 2015-2019. Kebijakan Penganggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015-2019 menjadi paparan Menteri Keuangan RI.

BAPPENAS mengungkapkan tentang kondisi kemiskinan Indonesia. Tingkat kemiskinan pada bulan September 2013 sebesar 11,47 persen sementara target APBN 2013 sebesar 9,5 persen hingga 10,5 persen. Target APBN 2014 sebesar 9,0 persen hingga 10,5 persen. Revisi RPJMN 2009-2014 sebesar 8,0 persen hingga 10,0 persen. Sedangkan Target RKP 2015 sebesar 9,0 persen hingga 10,0 persen.

Arah Kebijakan dan Fokus Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015 masih memuat PNPM Mandiri sebagai salah satu langkah andalan pemerintah. Peran PNPM masuk dalam fokus prioritas penguatan pengembangan penghidupan berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui transformasi PNPM menuju Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B).

Transisi PNPM Mandiri pada pelaksanaan UU Desa masuk terbagi dalam empat langkah. Dalam tahap proses perencanaan partisipatif, mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) mengacu pada tahapan perencanaan pembangunan yang ada di PNPM. Keberlanjutan pendampingan tetap diperlukan untuk peningkatan kualitas dan pengawasan pelaksanaan pembangunan desa.

PNPM Mandiri pun berperan dalam keberlanjutan kelembagaan masyarakat yang akuntabel. Peran kelembagaan PNPM Mandiri untuk membantu struktur pemerintahan desa. Dalam peningkatan peran pemerintah daerah, posisi PNPM untuk mendorong inisiatif pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi di daerahnya.

Rakernas 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar