Tahun 2015 merupakan tahun awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2015 – 2019 yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian
PPN/Bappenas. Kebijakan Penganggaran Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan 2015 mencantumkan pelaksanaan UU Desa yang memuat pola
pemberdayaan masyarakat. Fokus pada pasal 78 ayat 1 yang mengatur tujuan pembangunan desa dan pasal 83 ayat 2 tentang pembangunan kawasan perdesaan.
Kebijakan dan penganggaran untuk penanggulangan kemiskinan menjadi
fokus Rakernas pada hari pembukaan, 5 Juni 2014. Dra. Rahma Iryanti,
M.T, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah
BAPPENAS menjelaskan materi tentang Isu-Isu Strategis bagi Kebijakan
Penanggulangan Kemiskinan dalam Rancangan RPJMN 2015-2019. Kebijakan
Penganggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015-2019 menjadi paparan
Menteri Keuangan RI.
BAPPENAS mengungkapkan tentang kondisi
kemiskinan Indonesia. Tingkat kemiskinan pada bulan September 2013
sebesar 11,47 persen sementara target APBN 2013 sebesar 9,5 persen
hingga 10,5 persen. Target APBN 2014 sebesar 9,0 persen hingga 10,5
persen. Revisi RPJMN 2009-2014 sebesar 8,0 persen hingga 10,0 persen.
Sedangkan Target RKP 2015 sebesar 9,0 persen hingga 10,0 persen.
Arah Kebijakan dan Fokus Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015
masih memuat PNPM Mandiri sebagai salah satu langkah andalan
pemerintah. Peran PNPM masuk dalam fokus prioritas penguatan
pengembangan penghidupan berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat
melalui transformasi PNPM menuju Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan
(P2B).
Transisi PNPM Mandiri pada pelaksanaan UU Desa masuk
terbagi dalam empat langkah. Dalam tahap proses perencanaan
partisipatif, mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) mengacu pada tahapan
perencanaan pembangunan yang ada di PNPM. Keberlanjutan pendampingan
tetap diperlukan untuk peningkatan kualitas dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan desa.
PNPM Mandiri pun berperan dalam
keberlanjutan kelembagaan masyarakat yang akuntabel. Peran kelembagaan
PNPM Mandiri untuk membantu struktur pemerintahan desa. Dalam
peningkatan peran pemerintah daerah, posisi PNPM untuk mendorong
inisiatif pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan
masyarakat sesuai kondisi di daerahnya.
Rakernas 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar