Laman

Kamis, 28 Agustus 2014

TKPKD

Perpres No. 15 tahun 2010 mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. TKPKD ini merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing tingkat daerah yang bersangkutan. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010 .


TKPKD memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota); dan
  2. Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).
Keanggotaan :
Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) sebagai berikut :
Penanggungjawab     : Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
Ketua                       : Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota)
Wakil Ketua             : Sekretaris Daerah
Sekretaris                : Kepala Bappeda
Wakil Sekretaris       : Kepala BPMD
Anggota                   :
  1. Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD)
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Kependudukan
  4. Dinas Sosial
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  7. Inspektorat Daerah
  8. Sekretariat Daerah
  9. Badan Pusat Statistik (BPS Daerah)
  10. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Daerah
  11. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Perusahaan Swasta Setempat
  13. SKPD Lainnya
  14. Perguruan Tinggi Setempat
  15. Dunia Usaha
  16. Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya
Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2010

Struktur Organisasi :

































Dalam pelaksanaannya, TKPKD diharapkan mampu :
  1. Mendorong proses perencanaan dan penganggaran sehingga menghasilkan anggaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan.
  2. Melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
  3. Menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi TKPKD, paling sedikit 3 kali setahun (Pasal 25 Permendagri No. 42 tahun 2010); dan hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K (Pasal 27 Permendagri No. 42 tahun 2010)
TNP2K melakukan berbagai pelatihan dan advokasi bagi Tim Teknis TKPKD. Dengan pelatihan ini, diharapkan Tim Teknis TKPKD mampu :
  1. Memantau situasi dan kondisi kemiskinan di daerah secara mandiri dan institusional TKPK Daerah;
  2. Melakukan analisis besaran pengeluaran pemerintah daerah sehingga efektif untuk penanggulangan kemiskinan (APBN dan APBD); dan
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di daerah.
 Sumber : TNP2K

Rabu, 27 Agustus 2014

Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015 masih memuat PNPM Mandiri.

Tahun 2015 merupakan tahun awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kebijakan Penganggaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 2015 mencantumkan pelaksanaan UU Desa yang memuat pola pemberdayaan masyarakat. Fokus pada pasal 78 ayat 1 yang mengatur tujuan pembangunan desa dan pasal 83 ayat 2 tentang pembangunan kawasan perdesaan.

Kebijakan dan penganggaran untuk penanggulangan kemiskinan menjadi fokus Rakernas pada hari pembukaan, 5 Juni 2014. Dra. Rahma Iryanti, M.T, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS menjelaskan materi tentang Isu-Isu Strategis bagi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dalam Rancangan RPJMN 2015-2019. Kebijakan Penganggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015-2019 menjadi paparan Menteri Keuangan RI.

BAPPENAS mengungkapkan tentang kondisi kemiskinan Indonesia. Tingkat kemiskinan pada bulan September 2013 sebesar 11,47 persen sementara target APBN 2013 sebesar 9,5 persen hingga 10,5 persen. Target APBN 2014 sebesar 9,0 persen hingga 10,5 persen. Revisi RPJMN 2009-2014 sebesar 8,0 persen hingga 10,0 persen. Sedangkan Target RKP 2015 sebesar 9,0 persen hingga 10,0 persen.

Arah Kebijakan dan Fokus Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015 masih memuat PNPM Mandiri sebagai salah satu langkah andalan pemerintah. Peran PNPM masuk dalam fokus prioritas penguatan pengembangan penghidupan berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui transformasi PNPM menuju Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B).

Transisi PNPM Mandiri pada pelaksanaan UU Desa masuk terbagi dalam empat langkah. Dalam tahap proses perencanaan partisipatif, mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) mengacu pada tahapan perencanaan pembangunan yang ada di PNPM. Keberlanjutan pendampingan tetap diperlukan untuk peningkatan kualitas dan pengawasan pelaksanaan pembangunan desa.

PNPM Mandiri pun berperan dalam keberlanjutan kelembagaan masyarakat yang akuntabel. Peran kelembagaan PNPM Mandiri untuk membantu struktur pemerintahan desa. Dalam peningkatan peran pemerintah daerah, posisi PNPM untuk mendorong inisiatif pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi di daerahnya.

Rakernas 2014

Kamis, 21 Agustus 2014

Diminta Lanjutkan PNPM Mandiri

Presiden Terpilih Diminta Lanjutkan PNPM Mandiri

Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Nusa Tenggara Timur berharap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dapat dilanjutkan oleh presiden terpilih periode 2014-2019.

KPPI NTT berharap PNPM Mandiri pedesaan dilanjutkan presiden terpilih, karena program ini ikut mendorong pembangunan berbasis masyarakat dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan memberdayakn banyak perempuan di daerah," kata Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia NTT Anna Waha Kolin, di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan dari dana PNPM sebesar Rp15 triliun per tahun, sebanyak Rp10 triliun di antaranya dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan oleh kaum perempuan di daerah, ucapnya.

Selain itu katanya cerita sukses dari berbagai kaukus perempuan yang ada di NTT sebagai penerima dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) telah mendorong KPPI setempat untuk menyatakan harapan bagi presiden terpilih nanti harus melanjutnka program ini.

"Karena program ini mandatnya untuk Kabinet sekarang yang berakhir 2015 Keppres-nya. Makanya nanti presiden selanjutnya diharapkan diteruskan sehingga ada kelanjutan pemebrdayaan terhadap masyarakat terutama perempuan," katanya.

Bayangkan katanya pelaksanaan PNPM Mandiri sejak 2007 hingga 2014 ini dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di pedesaan beserta program pendukungnya seperti PNPM Generasi.

Berikut katanya Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal.

Dan mulai 2008 katanya PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya.

PNPM Mandiri ini juga katanya diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen dan pemerintah daerah hingga ke titik simpul elemen terkait dalam program ini telah membawa banyak sukses yang patut diapresiasi.

"Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan," katanya.

Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.

Dalam PNPM Mandiri Perdesaanseluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.

Dalam implementasinya, kata dia, perencanaan partisipatif di tingkat dusun, desa dan kecamatan. masyarakat memilih fasilitator desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki-laki, satu perempuan--untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan.

KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk menggagas masa depan desa.
Sejak 2007 hingga 2013, pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan telah menjangkau 5.146 kecamatan di 392 kabupaten-kota dengan alokasi anggaran sebesar Rp47,8 triliun.

Alokasi anggaran tersebut diperoleh dari APBN sebesar Rp38,4 triliun dan Rp9,3 triliun dari APBD yang telah dilaksanakan ke sejumlah kegiatan, termasuk pembangunan sarana infrasturktur pedesaan, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan kegiatan ekonomi yaitu simpan pinjam bagi kelompok perempuan.

Sementara itu untuk PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2014 ditujukan mencakup 5.300 kecamatan di 400 kabupaten-kota dengan total pagu anggaran sebesar Rp10,8 triliun.

Pagu anggaran tersebut dibagi untuk pelaksanaan kegiatan di Pusat sebesar Rp399 miliar, dana dekonsentrasi provinsi Rp1,3 triliun, serta Dana Urusan Bersama (DUB) Rp9,1 triliun(skalanewsdotcom)

Penyaluran Dana ke Daerah

Penyaluran Dana ke Daerah, Menkeu Contek PNPM Mandiri

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan sistem penyaluran dana desa yang diamanatkan dalam undang-undang. Sistem penyaluran dana tersebut direncanakan akan mengadopsi sistem Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri).

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem yang tepat terkait penyaluran dana tersebut sehingga mampu menjaga tata kelola yang baik. Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyelewengan anggaran.

"Karena dianggap kita melihat bahwa program yang berjalan sejauh ini dan governance-nya baik itu PNPM. Jadi model PNPM yang mau diadopsi," tutur Chatib ketika ditemui di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2014).

"PNPM itu kalau enggak salah sudah capai 64.000 desa. Tinggal di-extend saja. Kalau enggak salah total desa kan ada 73.000. Memang itu governance PNPM yang mau diadopsi," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan sistem penyaluran dana desa secara baik pengawasannya agar mampu menjaga tata kelola dan proses penyalurannya. Adopsi tersebut, tambahnya, antara lain sistem tata kelola, model buku dan beberapa lainnya.

"Mulai dari governance, dari model buku, dari segala macam supaya nanti mereka enggak salah. Yang kita takut itu nanti mereka salah, enggak mengerti terus ditanggepin nanti. Makanya saya bilang bertahap," tukasnya.

LOGO PNPM MANDIRI



Logo PNPM Mandiri menggambarkan simbol bunga yang sedang mekar yang merepresentasikan tingkat kemajuan masyarakat. Bunga ini terdiri dari tiga buah kelopak yang diartikan sebagai tiga tahapan proses pemberdayaan yaitu tahap pembelajaran, kemandirian dan keberlanjutan.
Penggunaan warna pada logo PNPM Mandiri mengandung arti sebagai berikut :
  1. Biru laut (Cyan:68, Magenta:15) melambangkan pelayanan publik
  2. Hijau daun (Cyan:45, Yellow:75) melambangkan kesejahteraan, dan
  3. Orange keemasan (Cyan:5, Magenta:56, Yellow:83) melambangkan kemuliaan
Secara keseluruhan warna-warna pada logo mengandung arti bahwa dengan pelayanan publik yang baik akan tercipta kesejahteraan yang pada akhirnya menuju kepada kemuliaan (melalui peningkatan harkat, martabat, dan derajat manusia).
Tulisan PNPM Mandiri juga mengandung arti bahwa program ini dirancang secara nasional sebagai upaya pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.
Logo PNPM Mandiri dapat digunakan oleh berbagai pihak yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dan sejalan dengan PNPM Mandiri.

MEMBANGUN PILAR DESA BERDIKARI

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran dengan pendekatan pemberdayaan. Instrumen proses pemberdayaan dilakukan dengan komponen program: pertama; pengembangan masyarakat dengan tujuan membangun kesadaran kritis dari kemandirian masyarakat; kedua, adanya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebagai stimulan untuk memancing keswadayaan masyarakat; ketiga; peningkatan kapasitas aparat pemerintah lokal, dan keempat, bantuan pengelolaan dan pengem-bangan program yang meliputi penyediaan konsultan, fasi-litator, pengendalian mutu, evaluasi dan pengembangan program.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013, memperoleh total anggaran BLM PNPM Perdesaan sebesar Rp. 763.452.500.000,- untuk 425 kecamatan (29 kabupaten). Dengan pendam-pingan 1.060 orang Fasilitator dan Konsultan, proses perencanaan dengan pendekatan pemberda-yaan telah mampu mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam pengambilan keputusan. Dana BLM kegiatan direncanakan berdasar penggalian gagasan dan diputuskan sendiri oleh masyarakat.

Infrastruktur Perdesaan

Kegiatan Infrastruktur (termasuk kesehatan, pendidikan dan fasum) mencapai sebesar 81% atau sebesar Rp. 615.694.700.550,- dari alokasi dana BLM Provinsi Jawa Tengah. Dana stimulan tersebut mampu memancing dana swadaya masyarakat sebesar 7,63% atau Rp. 47.000.871.710,-. Pendekatan pemberdayaan terbukti menumbuhkan sense of belonging (rasa memiliki) dari masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.

Dana tersebut dapat membangun sarana-prasarana berupa Jalan sepanjang 1.716.316 meter, Jembatan sebanyak 159 Unit atau akumulatif sepanjang 2.377 meter, Pasar sebanyak 73 unit atau seluas 3.737 m2, Irigasi sepanjang 306.037 meter, Air bersih sebanyak 125 unit sepanjang 145.606 meter; Gedung Pendidikan sarana penunjang sebanyak 6.048 Unit atau seluas 69.425 m2; Gedung kesehatan dan sarana penunjang sebanyak 1.277 Unit atau seluas 10.870 m2; dan bangunan-bangunan lain sejumlah 1.417 unit. Sarana-prasarana tersebut dimanfaatkan secara langsung lebih dari 5.118.673 orang, dimana 2.526.389 orang diantaranya kaum Perempuan dan juga sebanyak 2.468.595 orang pemanfaat dari orang miskin (RTM). Kegiatan sarana-prasarana tersebut tersebar di 5.968 desa atau 91% dari desa lokasi PNJPM-MPd se- Jawa Tengah (6.575 desa). Dengan kegiatan pembangunan tersebut mampu menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 2.560.165 HOK bagi sejumlah 190.538 orang. Dari jumlah pekerja tersebut 66% atau 124.946 orang diantaranya adalah dari keluarga RTM.

Pembangunan Infrastruktur spektakuler yang mampu dibangun masyarakat dengan keterbatasan sumberdaya manusia yang ada, memanfaatkan potensi yang ada di desa dan semangat yang menyala diantaranya adalah :

Pertama, Jembatan Banjir Limpas panjang bentang 81 meter di desa Jlumpang Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Biaya konstrukti sebesar Rp. 335.358.000,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 300.008.000,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 35.350.000,- Jembatan dengan bentang panjang dibangun memakan biaya besar namun cukup murah bila dibandingkan pelaksanaan oleh rekanan dan mampu mendorong peningkatan swadaya yang semula Rp. 29.340.000,- Jembatan yang mempunyai manfaat sangat besar, mampu membuka keterisoliran dusun Pengkok dari komunitas masyarakat desa Jlumpang.

Kedua, Jembatan Gelagar Besi Panjang 54 meter di desa Pasir kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang. Biaya konstrukti sebesar Rp. 382.583.500,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 347.789.500,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 34.794.000,-. Jembatan gelagar besi lantai beton yang sangat panjang, dengan tingkat kesulitan yang tinggi, dengan biaya yang besar dan waktu pengerjaan yang cukup lama sebentar lagi akan terujud dan dapat dimanfaatkan, tinggal pengerjaan railing jembatan. Dengan tekad yang kuat dan semangat gotong royong yang tinggi harapan masyarakat yang sangat diidam-idamkan cukup lama untuk memutus belenggu pembatas alam sungai yang lebar dapat terwujud dengan adanya bantuan stimulan dari PNPM Mandiri Perdesaan.

Ketiga, Air Bersih panjang 7.800 meter di desa Pucakwangi kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal. Biaya konstruksi sebesar Rp. 312.330.000,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 212.330.000,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 100.000.000,- Air bersih yang sangat didambakan masyarakat sejak lama, dengan kondisi dan keterbatasan yang ada masyarakat rela berswadaya yang begitu besarnya demi mewujudkan impiannya yang merupakan kebutuhan hajat hidup manusia.

Ekonomi Kerakyatan

Performance UPK di seluruh Jawa Tengah (462) yang terbagi sebanyak 425 UPK di lokasi kecamatan program dan 37 UPK di kecamatan pashe out. Jumlah asset produktif UPK sampai saat ini baik SPP maupun UEP sudah mencapai Rp 1.692.708.392.496,- yang terdiri dari saldo kas dan bank sebesar Rp 314.027.712.189,- dan sisanya sebesar Rp 1.378.680.680.307,- merupakan saldo pinjaman di masyarakat.. Bila dilihat perkembangan performance UPK pada tahun 2012 dibandingkan dengan tahun 2013 ada kecenderungan meningkat secara signifikan yaitu dari Modal Awal, Aset, Surplus Berjalan, Surplus Ditahan dan Alokasi Dana Sosial dari surplus UPK. Selama tahun 2013 UPK berhasil memperoleh surplus berjalan sebesar Rp 244.699.595.944,- atau rasio 17,75% terhadap saldo pinjaman atau masih berkategori baik di atas 10% standar nasional. Dari surplus tersebut apabila minimal 15% dialokasikan untuk RTM absolut, maka UPK dalam tahun 2013 dapat memberikan dana sosial lebih dari Rp 24.169.665.677,- kepada masyarakat miskin

UPK di Jateng dalam kondisi sehat dan cukup sehat (454 UPK) dan hanya 8 UPK dalam kondisi kurang sehat. Kondisi ini sebenarnya ironis dengan kemampuan UPK memenuhi syarat untuk dapat mengakses BLM SPP 2014 yaitu ternyata sebanyak 58,35% tidak boleh mengakses SPP BLM SPP Tahun 2014, mengingat NPL nya rata-rata di atas 10%.

Jumlah kelompok usaha yang dilayani UPK sampai saat ini mencapai 104.484 kelompok, yang terdiri dari kelompok aneka usaha sebanyak 18.387, kelompok Usaha Bersama sebanyak 731, kelompok SPP sebanyak 73.838 dan kelompok campuran 11.528. Jumlah ini jauh di atas jumlah kelompok awal menurut SPC yaitu sebesar 53.895, dengan demikian jumlah kelompok telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan yaitu 93,87%.

Peningkatan Kapasitas

Kegiatan peningkatan kapasitas tahun 2013 yang telah berhasil dikelola bidang training PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Tengah adalah : 1) Fasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan BKAD, UPK, BP UPK dan Tim Verifikasi (24 - 26 Juni 2013, Hotel Wina Wisata Bandungan - Semarang) yang dikelola oleh Bapermades Jawa Tengah, 2) Pembekalan Faskab dan Asisten Faskab PNPM Mandiri Perdesaan Jateng (09 September 2013, Aula Bapermas Prov. Jateng), 3) Pelatihan pra tugas FK-FT Tahap I (06 - 20 November 2013, Hotel Plaza Semarang), 4) Pelatihan pra tugas FK-FT tahap II, Gelombang I (13 - 25 November 2013, Hotel Sahid Kusuma Solo), 5) Pelatihan pra tugas FK-FT tahap II, Gelombang II (08 - 20 Desember 2013, Hotel New Metro Semarang), 6) pelatihan mandiri (orientasi tugas belajar mandiri, 27-28 Desember 2013, Aula Bapermasdes Prov. Jateng) FK-FT, 7)pelatihan masyarakat yang terdiri dari 14 (empat belas) item pelatihan, yakni : Tim Penulis Usulan (TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Monitoring Desa (Timon), BPD-Kades, Tim Verifikasi (TV), BKAD, UPK, BP UPK, KPMD, PL (program) dan PL UPK, Tim Pemelihara, Kader Teknik, TPM (Tenaga Pelatih masyarakat)dan pelatihan bagi kelompok khususnya Kelompok Simpan-Pinjam Perempuan (SPP), 8)TNA untuk pelaku program, masyarakat dan birokrasi, 9)peningkatan kapasitas masyarakat untuk pengembangan Community Based Monitoring (CBM), 10) pengembangan RBM (Ruang Belajar Masyarakat, 11) pelatihan bagi setrawan di 8 kabupaten di lokasi pilot integrasi SPP-SPPN, dan pelatihan-pelatihan yang dimaksudkan untuk peningkatan kualitas hidup, 12) melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan tersusunnya dokumen RPJMDes di seluruh desa partisipan.

Sedangkan untuk Rakor Provinsi TA 2013 adalah sebagai berikut : 1) Rakor I, tanggal 28 - 31 Januari 2013, Hotel Regina Pemalang, 2) Rakor II, Tanggal 13 - 16 Mei 2013, Hotel Quin  Banyumas, 3) Rakor III, Tanggal 15 - 18 Juli 2013, Hotel The Sunan Solo, 4) Rakor IV, Tanggal 19 - 22 Agustus 2013, Hotel The Sunan Solo, 5) Rakor V, Tanggal 28 - 31 Oktober 2013, Hotel Lor In  Solo dan 6) Rakor VI, Tanggal 02 - 05 Desember 2013, Hotel Lor In  Solo.

Secara ringkas hasil-hasil atau output penting bidang pelatihan selama tahun 2013 adalah sebagai berikut :

1. Meningkatnya kesadaran kritis masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan di desanya, sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaan. Beberapa indikasinya adalah: a) meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan baik di forum musrenbangdes di tingkat desa maupun musrenbangcam di tingkat kecamatan dan jenis-jenis usulan kegiatan khususnya pelatihan peningkatan kualitas hidup (PKH) yang variatif, b) meningkatnya kualitas kegiatan khususnya sarpras, c) meningkatnya pemeliharaan hasil kegiatan, khususnya yang menjadi kebutuhan dasar warga atau berdampak ekonomi, misalnya; sarana-prasarana air bersih, pasar, irigasi, dsb.

2. Pelatihan-pelatihan yang didesain untuk memberikan keterampilan khususnya guna mengembangkan usaha yang dikelola Faskab dan FK-FT sudah mulai membuahkan hasil berupa tumbuhnya kelompok-kelompok usaha baru yang mengelola usaha makanan/ minuman, kerajinan, konveksi/menjahit, serta berhasil menyuplai kebutuhan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan.

3. Secara kuantitatif, dari data CB (Capacity Building) menunjukkan pelatihan masyarakat selama tahun 2013 telah melatih sebanyak 104.946 orang terdiri dari 66.699 laki-laki atau 64 persen dan 38.247 perempuan atau 36 persen..

4. Seluruh desa partisipan PNPM Mandiri Perdesaan telah memiliki dokumen RPJMDes yang telah dinilai layak. Berikut grafik dokumen RPJMDes dengan hasil penilaian kelayakan :

Secara rinci hasil penilaian RPJMDes sangat membanggakan, dimana dari 6.681 total jumlah RPJMDes, dokumen dengan katagori memuaskan sejumlah 1.536 dokumen (23%), cukup layak 2.220 dokumen (34%) dan katagori layak 2.826 (43%).

Fasilitator Pendamping

Kehadiran Fasilitator PNPM-MPd menjadi factor kunci dalam rangka memfasilitasi dan membantu masyarakat desa mengenali masalah dan pemecahannya yang dihadapi . Mereka juga menjadi jembatan yang menghubungkan aparat pemerintahan dengan masyarakat desa, khususnya rakyat miskin. Mengingat pentingnya keberadaan Fasilitator dalam menunjang kinerja program, maka Korprov Jateng selalu mentargetkan tinggi yaitu 95% untuk pengisian fasilitator di Jawa Tengah.

Cakupan PNPM MPd Provinsi Jateng meliputi 29 Kabupaten dan 425 kecamatan. Di tingkat Kabupaten difasilitasi oleh 3 orang Faskab yaitu Faskab Teknik, Faskab Pemberdayaan dan Faskab Keuangan dan di 12 Kabupaten yang memiliki kecamatan di atas 12 kecamatan dibantu oleh Asisten Faskab Teknik dan Asisten Faskab Pemberdayaan.

Di tingkat Kecamatan difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan Teknik dan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan, serta didukung oleh 21 Asisten Kecamatan Teknik di 21 Kecamatan dan 21 Asisten Kecamatan Pemberdayaan di 21 Kecamatan. Selama tahun 2013, dinamika fasilitator cukup tinggi, yaitu: 2 orang meninggal dunia; 3 orang di PHK kare pelanggaran kode etik; sebanyak 7 orang promosi jabatan; dan 33 orang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Untuk mengisi kekosongan Fasilitator Kabupaten dan Asisten Fasilitator Kabupaten, Provinsi Jawa Tengah melakukan rekruitmen dengan jalur promosi, namun jika belum mencukupi barulah dilakukan rekruitmen umum. Rekruitment Faskab Keuangan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013, jumlah pelamar 29 orang, dipanggil seleksi aktif 9

orang pelamar dan telah ditempatkan 2 orang. Sedangkan untuk rekruitmen Fasilitator Kecamatan dilakukan recruitment umum dan diumumkan lowongannya di media massa. Rekruitment FK dilakukan 2 kali yaitu pada tanggal 19 Oktober 2013 dan tanggal 19 Desember 2013. Rekruitmen pertama jumlah pelamar FK mencapai 200 orang, lulus seleksi pasif 32 orang dan lulus seleksi aktif 12 orang. Sedangkan FT jumlah pelamar 84 orang, lulus pasif 51 orang, hadir seleksi aktif 22 orang dan yang lulus seleksi aktif 12 orang. Untuk rekruitmen kedua khusus FT lamaran masuk 57, lulus seleksi pasif 32 namun yang hadir seleksi aktif hanya 17 orang. Dengan demikian per Januari 2014 semua lokasi terisi penuh 100% sehingga target 95% terlampaui.

Penanganan Masalah dan Pengaduan

Tahun 2013 tercatat sebanyak 137 pengaduan yang telah diterima oleh PNPM MPd Jateng. Pelaku yang diadukan antara lain Tim Pelaksanan Kegiatan Desa (TPKD), Kades, Pengurus UPK, Fasilitator dan anggota masyarakat sendiri. Pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti ada 131 pengaduan sedangkan 6 pengaduan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dilapangan. Tindak lanjut dilakukan oleh Tim Korprov, Tim Faskab, Tim Fasilitator Kecamatan ataupun dari masyarakat/pemerintah daerah sendiri sesuai dengan jenjang penanganan pengaduan dari desa, kecamatan, kabupaten dan Provinsi maupun Pusat.

Penanganan masalah di PNPM Mandiri Perdesaan terbagi 2(dua) yaitu penanganan masalah melalui jalur Litigasi dan Penanganan masalah Non Litigasi atau sering disebut dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Penanganan Non Litigasi menjadi prioritas langkah penanganan terlebih dahulu, baru setelah beberapa waktu jika tidak bisa terselesaikan maka diambil langkah penanganan jalur Litigasi. sampai dengan akhir Desember 2013 tercatat dalam CHS Online 300 masalah yang dilaporkan dan yang sedang dalam penanganan dengan perincian tertuang dalam tabel berikut.

Jumlah dana yang disimpangkan/diselewengkan dari 291 masalah tersebut diatas adalah Rp 27.971.694.920,- Sedangkan dari penanganan masalah baik yang sudah selesai ataupun masih proses jumlah dana yang telah dikembalikan Rp 15.597.635.854,- atau 56%.

Dari masalah implementasi yang muncul di Prov Jateng yang diserahkan ke jalur litigasi hanya 31 Kasus (24%) yang sedang dalam proses penanganan 15 masalah dan 16 kasus lainnya telah selesai. Untuk penanganan kasus lainnya menggunakan jalur Non Litigasi.

Diakhir tahun 2013, dari masalah - masalah yang muncul dan ada di Wilayah Provinsi Jawa Tengah kasus yang paling besar yang diketemukan dan menjadi hadiah akhir tahun 2013 adalah Penyelewengan dana bergulir (angka sementara) Rp 3.385.203.823 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang dilakukan oleh Sdri. Helmy Ariyatun sebagai ketua UPK Kec. Bayat. Modus yang digunakan adalah kelompok fiktif, menguasai seluruh rekening, menyalahgunakan uang angsuran, mengeluarkan biaya di luar prosedur, dan sampai dengan saat ini sedang dalam proses penanganan.

Transparansi

Hasil Pelaksanaan Bidang Kehumasan tentang pengembangan dan pengelolaan media cetak, media Online (Web), dan pengelolaan Papan informasi, telah berjalan dengan baik. Hasil pelaksanaan Bidang Jurnalistik yaitu terkait pada progress tulisan Good Practices maupun tulisan press release, advertorial, materi testimoni dan materi dialog, telah mendukung capaian program. Sedangkan hasil pelaksanaan Bidang Pengembangan Kapasitas dan Edukasi yaitu antara lain terkait pelatihan Jurnalistik FK & UPK di Pemalang dan Pokja RBM di Purbalingga. Dan IEC melakukan IST/OJT tentang jurnalistik pada setiap kesempatan supervisi dan monitoring IEC Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Untuk proses transparansi dan akuntabilitas program, capaian status Pengelolaan Papan Informasi (PI) sampai bulan Desember 2013 ada perkembangan dari bulan yang lalu, untuk Papan Informasi Kecamatan ada 407 Kec. yang selalu update (95,76%), dan 18 Kec. (4,24%) yang belum terupdate. Sedangkan untuk pengelolaan PI di Desa yaitu mencapai 5938 Desa (90,31%) yang selalu terupdate dan 637 Desa (9,69%) yang belum selalu terupdate kontennya. Sedangkan capaian status Web Kabupaten sudah ada perkembangan signifikan secara kualitas yaitu untuk melakukan update dan akses web pada akhir tahun 2013., Bahwa sudah ada 23 Kabupaten (79,31%) yang memiliki web aktif, dari 23 Kabupaten tersebut web yang dimiliki PNPM MPd ada 18 Kabupaten. Dan masih ada 6 Kabupaten (20,69%) yang tidak aktif/tidak selalu update/belum memiliki web/blogspot. Melihat capaian PI dan Web Kabupaten tersebut Provinsi Jawa Tengah telah tercapai dan terlampaui target KPI Nasional Tahun 2013

Dengan telah hadirnya Undang-Undang tentang Desa yang baru saja ditetapkan menjadi harapan sekaligus tantangan bagi upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan. Regulasi ini sangat penting arti dan keberadaanya bagi PNPM Mandiri Perdesaan. Kerja pemberdayaan dan penguatan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat memiliki dasar rujukan yang pasti. Harapan yang lebih jauh, kehadiran UU tentang Desa akan semakin kondusif bagi PNPM Mandiri Perdesaan untuk mewujudkan Desa Berdikari seperti visi Provinsi Jawa Tengah.

Prestasi dan Penghargaan

Prestasi terbaik Jawa Tengah 2013 adalah menjadi terbaik Nasional untuk kategori Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (PPD). Penghargaan diberikan kepada Gubernur Jateng sebagai Pembina terbaik tingkat provinsi; kedua, kepada Bupati Pemalang sebagai Pembina tingkat Kabupaten dan ketiga, penghargaan kepada Kepala Desa Mojo Kecamatan Ulujami sebagai Desa dengan proses PPD terbaik.

Pada tataran provinsi, Evaluasi Kinerja Kelembagaan PNPM-MPd TA 2013 telah dilakukan dengan hasil ditetapkan 4 (empat) terbaik (UPK, BKAD, PPD dan PL) Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Berdasar Surat Keputusan Kepala Bapermades Jawa Tengah ditetapkan dari masing-masing terbaik tingkat provinsi, yaitu :

1. Kategori Lomba UPK, Juara I; Kecamatan Kedungbanteng  Banyumas. Juara II; Kecamatan Jatisrono  Wonogiri. Juara III; Kecamatan Ampel  Boyolali.

2. Kategori Lomba BKAD, Juara I; Kecamatan Karangsambung  Kebumen. Juara II; Moga  Pemalang. Juara III; Kecamatan Kesesi  Pekalongan.

3. Kategori Lomba PPD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa/Perencanaan Pembangunan Desa), Juara I; Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak Temanggung. Juara II; Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh  Pemalang. Juara III; Desa Sidomulyo, Kecamatan Petanahan  Kebumen.

4. Kategori Lomba PL (Pendamping Lokal), Juara I; Suparnyo, Kecamatan Karangawen  Demak. Juara II; Sudarli, Kecamatan Tegowanu  Grobogan. Juara III; Erny Nuriyatmi, Kecamatan Kankung  Kendal.

Jumat, 15 Agustus 2014

ROAD MAP PNPM MANDIRI

PETA JALAN PNPM MANDIRI
MENUJU KEBERLANJUTAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

LANGKAH KEBIJAKAN
PILAR PERTAMA
Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat
PILAR KEDUA
Keberlanjutan Pendampingan
PILAR KETIGA
Penguatan Kelembagaan Masyarakat
PILAR KEEMPAT
Penguatan Peran Pemerintah Daerah
PILAR KELIMA
Perwujudan Tata Kelola Yang Baik (Good Governance)



PILAR PERTAMA
INTEGRASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pernyataan Kebijakan:
Integrasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif
PNPM Mandiri telah memperkuat partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses tahapan pembangunan.
Keberlanjutan dari penguatan tersebut akhirnya ditentukan oleh terintegrasikannya dan diinstitusionalisasikannya prinsip, mekanisme dan tata kelola yang dipromosikan PNPM Mandiri ke dalam prinsip, mekanisme dan tata kelola perencanaan pembangunan di daerah.
Agar rencana pembangunan yang disusun masyarakat melalui lembaga/kelompok yang telah didampingi PNPM Mandiri tidak menjadi ekslusif, maka hasil perencanaan lembaga/kelompok masyarakat di suatu desa/kelurahan perlu diintegrasikan dengan perencanaan desa/kelurahan (satu desa/kelurahan - satu perencanaan). Selanjutnya, usulan kegiatan di tingkat desa/kelurahan dapat diakomodir dalam pendanaan pelaksanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan, Kabupaten/Kota).

PILAR KEDUA
KEBERLANJUTAN PENDAMPINGAN
Pernyataan Kebijakan:
Keberlanjutan Pendampingan dan Fasilitasi yang Efektif
Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan berbagai pihak, masyarakat, pemerintah (daerah beserta perangkat kerjanya), dan dunia usaha untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang telah dicapai. Salah satu unsur keberhasilan PNPM Mandiri terkait erat dengan fasilitasi dan pendampingan masyarakat yang efektif.
Temu Nasional PNPM Pertama (2008), mengeluarkan 7 (tujuh) deklarasi yang salah satunya merekomendasikan untuk "Memperkuat kapasitas dan kompetensi pendamping masyarakat sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat serta pengakuan terhadap profesi dan kinerja untuk mewujudkan kewirausahaan sosial".
Deklarasi tersebut merupakan pengakuan terhadap peran kunci fasilitator dan pendamping masyarakat, sekaligus menegaskan kembali misi fasilitator dan kegiatan fasilitasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan PNPM Mandiri. Untuk itu, diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator, sehingga selanjutnya fasilitasi dan pendampingan masyarakat dilaksanakan oleh fasilitator dan pendamping yang handal yang berbasis standar kinerja fasilitator, serta berpedoman pada standar perilaku fasilitator pemberdayaan masyarakat.
Fasilitasi dan pendampingan Masyarakat dilaksanakan dengan memfokuskan dan meningkatkan peran: (i) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, (ii) Pendamping Lokal yang berasal dan bekerja bersama masyarakat, dan (iii) Pemandu Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari aparat Pemerintah Daerah.
Beberapa upaya peningkatan efektifitas perlu dilakukan dalam rangka keberlanjutan penyelenggaraan pendampingan, diantaranya adalah (i) Pengakuan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui sertifikasi oleh lembaga sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat, (ii) Mewajibkan setiap program pemberdayaan masyarakat menggunakan fasilitator dan pendamping masyarakat yang memiliki sertifikasi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan (iii) Memperbaiki standar imbalan kerja beserta dukungan operasional yang memadai. Peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator tersebut pada hakekatnya merupakan upaya berkelanjutkan untuk memelihara investasi dan mengembangkan aset sumber daya manusia yang memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan masyarakat pada umumnya.

PILAR KETIGA
PENGUATAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT
Pernyataan Kebijakan:
Penguatan Kapasitas dan Status Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Masyarakat yang dibentuk oleh program-program pemberdayaan masyarakat yang telah menyerap banyak sumber daya dan sumber dana baik dari pemerintah maupun dari partisipasi masyarakat memerlukan penguatan dalam kapasitas dan status hukumnya. Tujuannya ialah agar: (i) lebih efektif dalam melayani sebanyak mungkin warga miskin; (ii) penyelenggaraan kegiatannya secara hukum terlindungi, dan dana yang dikelolanya aman, akuntabel; serta (iii) berkelanjutan dan berkembang melalui kerjasama dengan kelembagaan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Penguatan lembaga pemberdaya masyarakat ini diperlukan guna menghindari resiko gagalnya investasi modal sosial yang telah dicurahkan oleh Pemerintah selama ini.

PILAR KEEMPAT
PENGUATAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pernyataan Kebijakan:
Peningkatan Integrasi dan Koordinasi Pusat dan Kemitraan Pusat – Daerah.
Mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah tidak saja akan mengurangi beban Pemerintah Pusat, melainkan sekaligus memperkuat kapasitas dan kualitas Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan pembangunan umumnya dan program pemberdayaan masyarakat khususnya, Pemerintah Pusat perlu secara bertahap mengalihkan berbagai dukungan serta pengelolaan program kepada Pemerintah Daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah diharapkan mampu berinisiatif dalam mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat di wilayahnya agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan di wilayahnya.

PILAR KELIMA
PERWUJUDAN TATA KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Pernyataan Kebijakan:
Tata Kelola yang Efektif dan Responsif
Tata Kelola yang baik, transparan, akuntabel sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menolerir berbagai tindak penyimpangan dana dan korupsi dalam penyelenggaraaan program pemberdayaan  masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Perbaikan Tata Kelola dan Anti Korupsi sendiri merupakan bagian integral dalam susunan prinsip, mekanisme dan pelaksanaan PNPM Mandiri dengan berbagai hasil keluaran yang bervariasi di berbagai lokasi.
Berdasarkan berbagai evaluasi dan kajian terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri, implementasi kebijakan mengenai tata kelola dan anti korupsi membutuhkan peningkatan yang terus menerus mulai dari pengelola di tingkat pusat hingga ke daerah, mulai dari tenaga pendamping hingga pelaku di berbagai lembaga masyarakat, dan yang tujuan paling akhir adalah terinternalisasinya prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi kelompok masyarakat itu sendiri.
Perbaikan transparansi dan akuntabilitas program melalui peningkatan kesadaran hak dan pemberdayaan hukum masyarakat harus pula diikuti oleh dukungan dan kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasil evaluasi terhadap proses penyelesaian kasus penyimpangan prinsip dan prosedur dan kasus korupsi menunjukkan bahwa proses hukum yang tidak terbuka justru menghambat efektifitas penyelesaian kasus. Proses penegakan hukum yang lambat dan mengabaikan rasa keadilan di masyarakat justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri.

PTO PNPM-MPd 2014

Tahun 2014 PNPM-MPd sebagai Program Unggulan Pemerintah dalam proses pembangunan Partisipasi berinovasi untuk perbaikan Program. Semakin lama semakin berkembang keberhasilan PNPM-MPd tentunya juga menghadapi kendala baik dari internal maupun eksternal. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat untuk menghadapi dinamika Program yang tentunya harus mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin berdaya dan kritis.

Sebagai langkah menghadapi perkembangan kebangsaan dan kedaerahan serta sejalan dengan penerapan Undang - Undang Desa Serta telah ditetapkan nya PP no 43 Tahun 2014 maka Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan pun diperbaharui menjadi PTO PNPM-MPd Tahun 2014.

PTO PNPM-MPd 2014, dikalangan pelaksana dikenal dengan istilah PTO Super Final, memuat tentang:
I. Kebijakan Pokok,
II. Peran Pelaku-Pelaku,
III. Alur Kegiatan, dan
IV. Pengendalian.

PTO PNPM-MPd 2014 ini disertai dengan 14 Penjelasan-Penjelasan, plus Formulir-Formulir dalam pelaksanaannya, yaitu:
1. Penjelasan I, Sosialisasi Dan Penyebaran Informasi.
2. Penjelasan II, Fasilitasi Dan Pengembangan Kapasitas.
3. Penjelasan III, Musyawarah Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan.
4. Penjelasan IV, Jenis Dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan.
5. Penjelasan V, Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
6. Penjelasan VI, Penulisan Usulan Dan Verifikasi.
7. Penjelasan VII, Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi, Audit dan Pelaporan.
8. Penjelasan VIII, Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah.
9. Penjelasan IX, Pendanaan Dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
10. Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir.
11. Penjelasan XI, Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.
12. Penjelasan XII, Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Masyarakat.
13. Penjelasan XIII, Pelaksanaan Pola Khusus Rehabilitasi Pasca Bencana.
14. Penjelasan XIV, Pengamanan Sosial Dan Lingkungan Hidup dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
15. Formulir Formulir.

PROVINSI JAWA TENGAH JADI PERCONTOHAN PNPM OTONOMI


Jawa Tengah diharapkan menjadi percontohan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) melalui model linkage dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM). Sejauh ini dana bergulir PNPM yang telah dikucurkan di provinsi ini sebesar Rp 1,8 triliun.

"Jawa Tengah dipilih karena bagus. Model baru dari pengelolaan PNPM, dimana bukan pusat yang menentukan tapi gubernur," kata Deputi Menteri Koordinator Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkokesra, Sujana Royat, dalam Diseminasi dan Lokakarya Model Linkage Keuangan PNPM Mandiri Se-Jateng, di Hotel Novotel, kemarin.

Nantinya, pengendalian PNPM se-Jateng ada di tangan gubernur. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) hanya membantu pelaksanaan. "Dengan model ini, Gubernur Jateng ingin buat PNPM otonomi. Kami tidak masalah apa namanya, yang penting prinsip PNPM dijalankan yakni direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat," ujar Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri.

Salah satu upaya untuk mendukung penguatan pinjaman dana bergulir atau DAPM dan pengembangan PNPM, yakni melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kebijakanlainnya di daerah untuk ikut berpartisipasi dalam program PNPM Mandiri. Dengan sistem PNPM seperti ini, diharapkan bisa seluruh orang miskin di Jawa Tengah dapat terlayani. Selama ini orang miskin tidak bisa dapat bantuan karena tidak punya KTP dan tidak terdata.

"Tiap kecamatan rata-rata mendapat dana bergulir PNPM Rp 2-3 miliar. Dimana minimal 25% harus diberikan untuk usaha bergulir yang dijalankan oleh kaum perempuan," tuturnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap PNPM Mandiri dapat dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan di wilayah ini yang masih cukup tinggi. Dengan pengalaman selama tujuh tahun, diharapkan dana besar milik PNPM dapat mendorong penyelesaian persoalan kemiskinan.

"Program PNPM otonomi diharapkan dapat diintegrasikan dengan program pemerintah provinsi, sehingga seluruh pemberdayaan dapat didorong dan hasilnya maksimal," ujarnya.

Terkait dengan pengawasan penyaluran dana PNPM Mandiri, sampai saat ini gubernur belum menemukan model sistem monitoring evaluasi.