Laman

Rabu, 19 Agustus 2015

UPK DAN DANA BERGULIR DALAM KONTEKS UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Analisis Penataan Kelembagaan UPK dalam Konteks Kerjasama antar Desa sesuai UU No 6 Tahun 2015 tentang Desa.

Tulisan ini dibuat untuk meyakinkan efektivitas keberadaan UPK sebagai unit kerja BKAD yang mengelola kegiatan dana bergulir. Selain itu, tulisan ini dibuat untuk mensikapi adanya wacana menjadikan UPK sebagai badan usaha lain, yang bertentangan dengan aspek kesejarahan dan kebijakan yang telah dikeluarkan.
1. Latar Belakang Masalah.
UPK adalah lembaga pengelola kegiatan antar desa. UPK dibentuk dan dikembangkan melalui PNPM Mandiri Perdesaan (sebelumnya PPK). Saat ini UPK berdiri hampir 5000 kecamatan, mengelola dana masyarakat kurang lebih 10,7 trilyun rupiah. Kepemilikan asset yang dikelola oleh UPK adalah masyarakat dan merupakan kepemilikan aset kolektif masyarakat Desa-Desa dalam rangka kerjasama antar Desa. Secara organisasi UPK adalah unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Kedudukan BKAD saat ini tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebelumnya merupakan amanat PP 72 tahun 2005 Tentang Desa). Dengan demikian kedudukan UPK sebenarnya sudah cukup kuat.
Payung hukum UPK terkait dengan kebutuhan perlindungan dan pelestarian aset, sistem, serta manfaat layanan UPK bagi masyarakat. Kebijakan payung hukum UPK juga terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan serta sudah dijalankan di lapangan bahwa UPK adalah unit kerja pelaksana mandat BKAD. Payung hukum UPK diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK yang secara organisatoris di bawah naungan organisasi kerja BKAD. Saat ini sebagian besar UPK telah dipayungi melalui produk hukum daerah.
Lahirnya BKAD sebenarnya telah menuntaskan problem kelembagaan UPK. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pendasaran legal terhadap kelembagaan UPK dalam naungan BKAD. Terlebih ketika banyak daerah menjadikan UU tersebut sebagai konsideran atas terbitnya Perda Kerjasama Desa dan Perbup BKAD – UPK.
Penguatan aspek legal UPK dalam konteks kelembagaan seperti di atas dirasakan belum cukup oleh beberapa pihak, hal ini didasarkan pada kebutuhan terhadap perlindungan status kepemilikan aset serta pendasaran legal terhadap kegiatan dana bergulir. Pemerintah diharapkan konsisten dengan kedudukan desa sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk pengakuan (kebijakan) terhadap hak kepemilikan komunal (tidak hanya kepemilikan privat dan publik) dengan menempatkan Desa (Kepala Desa) sebagai subyek hukum yang merepresentasikan kepemilikan komunal (aset bersama). Dibutuhkan konsistensi terhadap derivasi kerjasama desa sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan digunakan oleh daerah sebagai pendasaran legal kepemilikan aset, kegiatan, serta kelembagaan dana bergulir dalam kontek kerjasama antar desa.
Analisis masalah dalam tulisan ini dibatasi pada “Analisis Penataan Kelembagaan UPK dalam Konteks Kerjasama antar Desa”. Mengacu dan mempedomani kebijakan yang telah dikeluarkan (Surat edaran MENDAGRI No: 414.2/1402/PMD TAHUN 2006; tentang Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk badan kerjasama antar desa) serta Juknis Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan melalui Surat Dirjen PPMD No 134/DPPMD/VII/2015 tertanggal 13 Juli 2015.
2. Analisis Kebijakan Kelembagaan UPK
Kebijakan Program terkait dengan bangunan kelembagaan UPK setidaknya dapat dilihat dari 3 struktur kelembagaan yang berfungsi mengamankan 3 prinsip organisasi partisipatif, yakni status kepemilikan asset berada di tangan masyarakat, mekanisme partisipatif tetap terjaga, serta kewenangan para pihak dapat didefinisikan untuk mencapai tujuan organisasi.


Struktur kelembagaan UPK dibangun melalui 3 strategi yaitu:
1- Penguatan aspek fungsional organisasi melalui perumusan, penyusunan, penetapan SOP UPK secara partisipatif (melibatkan stake holder UPK).
2- Penguatan aspek aturan dasar organisasi melalui perumusan, penyusunan, penetapan Statuta UPK secara partisipatif dalam kerangka organisasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
3- Penguatan Payung Hukum UPK melalui fasilitasi produk hukum daerah berupa peraturan daerah, peraturan Bupati maupun penetapan SK Kepala Daerah.
Dengan 3 strategi ini maka bangunan kelembagaan UPK dapat menjawab kebutuhan fungsi dan struktur sekaligus, artinya dengan strategi ini tujuan yang ingin dicapai melalui 3 prinsip organisasi partisipatif dapat diwujudkan. Hal yang berkaitan dengan penetapan peraturan UPK pada dasarnya harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan 3 prinsip dasar yaitu :
1). Aspek Filosofis; menggambarkan nilai program PNPM Mandiri Perdesaan yang telah terinternalisir dalam organisasi UPK dan masyarakat misalnya akuntabilitas, partisipasi, kerjasama, transparansi, sejauh mana daya pelembagaannya. Argumentasi yang dibangun harus membuktikan bahwa kebutuhan peraturan UPK memenuhi aspek filosofis itu.
2).Aspek Yuridis; ketentuan peraturan yang menjadi acuan, sekalipun mempunyai kewenangan pembuatan (yuridis formal), seharusnya peraturan yang disusun memperhatikan isi peraturan (yuridis material) apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, dan apakah peraturan lain yang berkaitan telah dimasukkan.
3). Aspek Sosiologis; apakah peraturan telah disusun memperhatikan semua hal (terkait dengan kebijakan program) yang telah berjalan di masyarakat, situasi dan kondisi masyarakat, kesiapan masyarakat dalam menerima dan mengimplementasikan produk hukum baru. Hal ini merupakan kajian efektifitas kebutuhan produk hukum baru.
Kebijakan ini telah menjelaskan 2 aspek kelembagaan UPK, yakni aspek fungsional (melekat secara internal di UPK) dan aspek kelembagaan (payung hukum dan statuta) yang melekat pada organisasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Hal ini diharapkan telah menuntaskan debat tentang masa depan UPK. Selain itu argumentasi tentang kebutuhan peraturan baru UPK perlu secara tajam mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang memang benar-benar dibutuhkan, karena evaluasi terhadap implementasi kebijakan UPK sebelumnya menunjukkan perkembangan yang memadai atas kinerja dan kapasitas lembaga.
Seharusnya kebijakan baru yang dibuat mempertimbangkan kebijakan sebelumnya yang telah berjalan. Hal ini selaras dengan pendapat Merilee S. Grindle (1980), bahwa keberhasilan proses implementasi kebijakan sampai kepada tercapainya hasil tergantung kepada kegiatan program yang telah dirancang dan pembiayaan cukup, selain dipengaruhi oleh Content of Policy (isi kebijakan) dan Contex of Implementation (konteks implementasinya). Demikian juga menurut Richard Matland (1995) yang mengembangkan sebuah model yang disebut dengan Model Matriks.
Pada prinsispnya ‘Matrik Matland’ memiliki “empat tepat” yang perlu dipenuhi dalam hal keefektifan implementasi kebijakan, yaitu: Ketepatan Kebijakan, Ketepatan Pelaksanaan, Ketepatan Target, Ketepatan Lingkungan. Argumen-argumen ini juga digunakan terkait rencana formulasi kebijakan UPK dikaitkan dengan UU Lembaga Keuangan Mikro. Pertanyaan kritisnya adalah apakah UU LKM diterbitkan mengakomodasi pengalaman praktik kegiatan dana bergulir UPK selama ini?, apakah UU LKM mempunyai kesesuaian konteks dan konten dengan kelembagaan UPK ?.
3. Analisis Masalah Lapangan
Analisis ini dibuat menggunakan analisis motif kebutuhan dikaitkan dengan isu-isu kritis yang berkembang pada sebagian lokasi. Seringkali isu lokal ini digunakan sebagai pendasaran asumstif. Asumsi dari lapangan yang berkembang tentang kebutuhan payung hukum sekurang-kurangnya ada 3, yakni motif permasalahan karena pelanggaran pelaku dan motif peluang pengembangan.
a). Payung hukum dan pelanggaran pelaku.
Jika beberapa pengurus UPK melakukan tindakan yang melanggar aturan main program. (Tindakan melanggar aturan main program termasuk pelanggaran prinsipal, menyangkut pelanggaran kontrak para pihak, lihat teori agensi). Bentuk pelanggaran itu antara lain (kasus) pengambilan sepihak kepemilikan asset/inventaris, misalokasi anggaran kegiatan UPK, pelanggaran mekanisme keputusan partisipatif, kegagalan menterjemahkan mandat dan kewenangan pengurus.
Hampir semua laporan tentang permasalahan UPK yang berimplikasi terhadap kebutuhan perlindungan/payung hukum selalu didasari permasalahan yang bersifat internal karena pelanggaran aturan main pelaku. Belum ditemukan adanya laporan mengenai ancaman eksternal yang faktual terhadap UPK beserta aturan main yang melengkapi, misalnya ada lembaga yang akan mengakuisisi UPK.
Pernyataan bahwa payung hukum dapat menjawab kebutuhan agar perilaku melanggar aturan main program menghilang adalah bias dan menyesatkan. Justru berfungsinya suatu sistem tidak bisa didekati hanya dengan menerbitkan peraturan yang bersifat top down. Badan hukum koperasi adalah contoh dimana pendekatan formal-legalistik tidak cukup tangkas memagari institusi dari perilaku mengambil untung para pengurusnya.
Talcott Parson justru menawarkan pendekatan revitalisasi sistem organisasi agar berfungsi secara utuh mencakup aspek kemampuan adaptasi organisasi, integrasi hubungan antar fungsi, tujuan organisasi, dan penanaman nilai organisasi (George Ritzer, Douglas J. Goodman, 2008). Keempat pendekatan itu lebih mengedepankan aspek fungsionalisasi organisasi sebagai jalan keluar ancaman moral hazard pengurus organisasi. Motif permasalahan karena andanya pelanggaran pelaku sebagai dorongan kebutuhan adanya payung hukum secara teoritis dan pengalaman lapangan kurang berdasar.
Jika terjadi pelanggaran mendasar, misalnya ada perubahan status kepemilikan asset, penyelewengan mandat masyarakat, dan pengambilan kewenangan secara sepihak hal itu perlu dipelajari lebih teliti. Ketiga pelanggaran ini dapat diberikan contoh sebagai berikut, berubahnya asset masyarakat menjadi asset personal, berubahnya mandat masyarakat ke mandat pengurus, berubahnya kewenangan berbasis aturan main menjadi kewenangan yang diselewengkan.
Perubahan kepemilikan asset, perubahan mekanisme, perubahan mandat dan kewenangan, jika itu terjadi dalam beberapa situasi, dapat dijawab dengan pendekatan regulasi. Hanya pertanyaannya regulasi seperti apa, pada level atau jenjang mana peraturan itu dikeluarkan. Keluarnya peraturan ini lebih sebagai penguat terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.
b). Payung Hukum Dan Peluang Kerjasama.
Adanya pandangan dan opini bahwa peluang bagi pengembangan UPK (kerjasama pihak ketiga, CSR), hanya bisa dijawab dengan payung hukum. Opini ini jika dipahami secara dogmatis, akan menimbulkan kegagalan motivasi UPK untuk mencari dan menjalani rute sesuai kemampuan yang dimiliki. Rute itu dijalani dalam bentuk kerja fasilitasi dan bukannya sesuatu yang didapat tanpa kerja keras.
Kebutuhan payung hukum dapat menjadi pernyataan atas kegagalan membangun spirit kerja fasilitasi yang laten/berulang. Peluang dapat didekati dengan analisis SWOT, jika kerjasama dengan pihak ketiga adalah peluang yang tidak terbantahkan, maka identifikasi terhadap kekuatan dan kelemahan organisasi menjadi dasar rasionalitas yang harus dilakukan untuk menangkap peluang itu.
Peluang kerjasama harusnya diletakkan dalam rute yang bertahap. UPK yang matang dalam menjalin kerjasama harusnya mempunyai cara untuk menunjukkan diri tentang kematangan internal (adaptasi, tujuan, integrasi fungsi, dan latensi) dan kematangan kerjasama (dimulai dari tingkat pemula, tingkat siap, dan tingkat mandiri). Payung hukum mungkin dibutuhkan jika pola kerjasama sampai tingkat mandiri (dimana pihak ke-2 selain mensyaratkan kematangan internal juga mensyaratkan aspek payung hukum organisasi). Pihak ke-2 yang merespon tawaran kerjasama dengan UPK hanya mensyaratkan payung hukum UPK serta mengabaikan kematangan internal organisasi berarti tidak bisa menghitung resiko kerjasama.
Argumentasi ini didukung adanya fakta perkembangan kerjasama dengan pihak ketiga secara nasional yang menunjukkan kinerja dan kapasitas kelembagaan antar desa mampu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Secara nasional justru saat ini telah terjalin banyak pola kerjasama kelembagaan antar desa dengan pihak ketiga. Hal ini membuktikan bahwa secara kelembagaan, implementasi kebijakan penataan kelembagaan antar desa melalui program telah mampu membangun trust dan sinergi dengan pihak ketiga.

*** Kesimpulan :
Motif permasalahan karena pelanggaran pelaku sebagai dorongan kebutuhan adanya payung hukum secara teoritis dan pengalaman kurang tepat. Kondisi phase out sebagai dorongan kebutuhan adanya penguatan payung hukum baru dapat diterima akan tetapi mensyaratkan adanya 3 kondisi berupa adanya indikasi berbahaya yaitu perubahan kepemilikan asset, perubahan mekanisme, serta perubahan mandat dan kewenangan, padahal ketiganya belum ditemukan. Keluarnya peraturan ini lebih sebagai penguat terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.
Motif peluang sebagai pendorong kebutuhan payung hukum dibutuhkan jika pola kerjasama sampai tingkat mandiri/tahap ke-3 dari pola kerjasama, dimana pihak ke-2 selain mensyaratkan kematangan internal juga aspek payung hukum organisasi. Pihak ke-2 yang merespon tawaran kerjasama dengan UPK hanya mensyaratkan payung hukum UPK (mengabaikan aspek kekuatan fungsional dan aturan dasar/statuta organisasi berarti tidak bisa menghitung resiko kerjasama).

Rekomendasi :
Hasil kegiatan program berupa dana bergulir/revolving fund perlu dipertegas mengenai status kepemilikan asset. Perspektif yang menempatkan asset desa berasal dari hibah Pemerintah, sebenarnya menempatkan status kepemilikan asset dana bergulir sebagai asset (masyarakat) desa. Desa kemudian menjadikan asset ini sebagai modal penyertaan pada kegiatan dana bergulir antar desa yang dikelola oleh UPK. Ketika desa-desa bersepakat membentuk BKAD yang menaungi lembaga UPK, maka modal penyertaan desa di dalam kegiatan dana bergulir antar desa sejalan dengan perspektif asset dana bergulir sebagai asset hibah Pemerintah kepada desa yang ditempatkan sebagai modal penyertaan desa kepada kegiatan antar desa (BKAD-UPK).
Jika kedudukan kepemilikan atas aset bersama membutuhkan persyaratan (legalitas) besaran sharing Desa-Desa, maka treatment pengembangan status kepemilikan asset desa pada kegiatan dana bergulir antar desa ke depan perlu memperhatikan besaran sharing desa pada modal yang dikelola UPK serta performance desa dalam mendukung sehatnya pengelolaan dana bergulir. Sharing desa diukur dari besarnya kontribusi modal penyertaan awal desa, yang sebenarnya menjadi cerminan obligasi masyarakat desa bersangkutan pada saat memutuskan usulan yang diajukan pada MAD prioritas usulan. Performance desa diukur dari komitmen dan upaya yang dilakukan desa sehingga desa bersangkutan senantiasa mengembalikan pinjaman kepada UPK tepat waktu (sesuai prosedur). Perhatian yang diberikan oleh BKAD-UPK dilakukan melalui musyawarah antar desa untuk memutuskan bentuk-bentuk fasilitas khusus yang menarik bagi desa. Gagasan pengembangan ini dapat memotivasi desa-desa agar memiliki performance yang baik pula.
Lahirnya BKAD telah menuntaskan problem kelembagaan UPK. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pendasaran legal terhadap kelembagaan UPK dalam naungan BKAD. Akan tetapi penguatan aspek legal UPK dalam konteks kelembagaan saja dirasakan belum memadai, hal ini didasarkan pada kebutuhan terhadap perlindungan status kepemilikan aset serta pendasaran legal terhadap kegiatan dana bergulir melalui Peraturan Bersama Desa-Desa dalam rangka Kerjasama antar Desa.

Hal lain yang perlu direkomendasikan adalah:
1- Treatment baru UPK sebaiknya lebih kepada peningkatan kualitas pelayanan, kualitas kinerja, berkembangnya kapasitas. Ketiga hal itu merupakan unsur pembangun kepercayaan masyarakat. Bentuk-bentuk treatment misalnya standar pelayanan, sistem informasi manajemen, pengembangan skem kredit dan usaha/portofolio investasi, SOP, visi, misi, nilai dan budaya organisasi.
2- Payung hukum UPK dalam bentuk produk hukum daerah (Perda, SK Bupati) serta legitimasi kegiatan, kelembagaan, kepemilikan atas aset dana bergulir melalui peraturan bersama Desa-Desa dalam rangka Kerjasama antar Desa perlu memperhatikan bangunan kelembagaan yang ditetapkan. Peraturan yang disusun menjawab kebutuhan fungsi dan struktur sekaligus. Secara struktur mempunyai daya mengamankan 3 prinsip organisasi partisipatif secara lebih baik, yakni status kepemilikan asset berada di tangan masyarakat, mekanisme partisipatif tetap terjaga, serta kewenangan para pihak dapat didefinisikan untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan secara fungsi mampu mendorong para pihak untuk makin meningkatkan strategi dan implementasi pengembangan fungsi (kemampuan adaptasi, tujuan, integrasi antar bagian, dan latensi fungsi).
3- Dengan memperhatikan peraturan, pengalaman proses perkembangan UPK, dan kebutuhan pengembangan UPK ke depan, maka badan hukum UPK tidak diperlukan saat ini. Untuk efisiensi dan efektifitasnya, fasilitasi terhadap payung hukum (bukan badan hukum) dilakukan setelah AD/ART BKAD, SOP UPK serta SOP BP-UPK ditetapkan oleh MAD.
4- UPK sejak awal dibentuk sebagai lembaga yang mengelola kegiatan di tingkat antar desa. Keberadaannya strategis, karena menempati posisi yang paling kuat sebagai lembaga milik masyarakat antar desa. Posisioning UPK seperti saat ini justru sudah tepat dan kuat, kedudukannya menjadi penyeimbang kepentingan desa dan daerah serta dapat terhindar dari kooptasi yang akan menggeser kepentingan masyarakat. Secara historis UPK dibentuk, berjalan dan berkembang juga atas dasar keputusan desa-desa dalam musyawarah antar desa.
5- UPK sebagai unit kerja dalam naungan BKAD secara kelembagaan telah berjalan, baik dari segi kinerja mapun kapasitasnya, terbukti dari perkembangan kerjasama dengan pihak ketiga, hal ini menunjukkan berkembangnya trust dan sinergi dengan pihak lain, dari basis konsep dan kebijakan kerjasama antar desa.
6- UPK adalah lembaga pengelola dana program sekaligus mengelola dana bergulir. Wacana pemisahan fungsi ini tidak jelas, justru dua fungsi ini saling mendukung dan memperkuat. UPK pada umumnya juga telah menjalankan fungsi-fungsi ini dengan baik.
7- UPK adalah unit kerja dalam naungan Badan Kerjasama Antar Desa. UPK mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat melalui rapat tertinggi BKAD yakni MAD. BKAD dalam kaitan UPK harus mampu merumuskan rencana strategis pengembangan/bussines plan, mampu mengawasi dan menindaklanjuti hasil pengawasan, serta mampu mengevaluasi kinerja UPK.
8- BKAD dibentuk tidak hanya dalam kaitan UPK. BKAD dibentuk untuk peran yang lebih luas menyangkut mengorganisir perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kerjasama antar desa, mengembangkan aset produktif masyarakat non dana bergulir, mengorganisir pelaku dan lembaga antar desa, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dsb.
_______________________________
Oleh : Lendy Wibowo

Daftar Pustaka
Riant Nugroho DR, 2002, Public Policy, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Erani Yustika DR, 2008, Ekonomi Kelembagaan, Bayu Media, Malang
Randy W, Riant Nugroho, 2006, Manaj Pembangunan Indonesia, PT Elex Media Komputindo, Jkt
Subarsono, 2009, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Joko Widodo, 2006, Analisis Kebijakan Publik, Bayu Media, Malang
Irtanto, 2008, Dinamika Politik Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
JJ Rousseau, 2007, Du Contract Social, Visi Media, Jakarta
Widjajono Partowidagdo, 1999, Memahami Analisis Kebijakan, Pasca Sarjana ITB, Bandung
Anthony Giddens, 2010, Teori Strukturasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
James S Colleman, 2010, Dasar-Dasar Teori Sosial, Nusa Media, Bandung
2009, Himpunan Peraturan, Depdagri, Jakarta
Referensi Peraturan dan Kebijakan:
UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa
PP 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
Perpres 13 Tahun 2009 Tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Permendagri 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Permendagri 16 Tahun 2006 Tentang Produk Hukum Daerah
Permendagri 29 Tahun 2006 Tentang Penyusunan Peraturan Desa
Permendagri 30 Tahun 2006 Tentang Penyerahan Urusan daerah Kepada Desa
Pedoman Umum PNPM Mandiri Tahun 2007
PTO PNPM Mandiri Perdesaan
Penjelasan XI PTO tentang Penataan Kelembagaan
Panduan Penataan Kelembagaan Tahun 2006
Surat edaran MENDAGRI No: 414.2/1402/PMD TAHUN 2006; tentang Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk badan kerjasama antar desa).

Jumat, 01 Mei 2015

Dana Bergulir SPP Hingga 2014


Struktur Pelaksanaan Pendampingan Desa

Tujuan dan Struktur Pendampingan Desa

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 yang merupakan salah satu turunan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014, dalam implementasinya ada beberapa posisi yang terstruktur dalam pendampingan desa, mereka adalah :
  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat
  2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
  3. Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten
  4. Tenaga Pendamping Desa
  5. Tenaga Kader Pemberdayaan Desa
Peran para tenaga Pendampingan Desa ini sangat penting dalam fasilitasi pemberdayaan pembangunan desa menuju desa mandiri. 
Tujuan Pendampingan Desa tersebut:
  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor;  dan
  • Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Bagan struktur pelaksanaan pendampingan desa ini :
Tujuan Pendamping Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yang akan dicapai oleh para tenaga Pendamping Desa. 

Alih Kelola PNPM




Pengakhiran PNPM



Kamis, 08 Januari 2015

Keberlanjutan PNPM Mandiri Perdesaan di Jawa Tengah


Surat dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Se Jawa Tengah, tanggal 6 Januari 2015 berdasarkan Surat Mendagri 414.2/10768/PMD dan 414.2/001/PMD.


Lampiran surat berisi 14 point Pedoman Kegiatan Administrasi dan Keuangan Pasca Pendampingan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Tengah.

Beberapa point penting dalam lampiran surat tersebut antara lain :
3. Penyusunan tutup buku dan pengelolaan dana bergulir - difasilitasi oleh Kasi PMD Kecamatan/Eks. PJOKec.
4. Penyelenggaraan LKPJ tetap melalui MAD pertanggungjawaban - difasilitasi oleh Bapermades Kabupaten/Eks PJOKab.
8. Penyaluran dana bergulir SPP dan UEP kepada masyarakat terkait dengan specimen - ditandatangani Ketua UPK, Ketua BKAD mengetahui Kasi PMD Kecamatan / Eks PJOKec.
9. Pembagian surplus - berpedoman pada formula tahun sebelumnya menyesuaikan PTO 2014.
11. Penataan kelembagaan masyarakat PNPM-MPd diatur dengan peraturan bersama Kepala Desa sebagai hasil kerjasama desa - difasilitasi oleh Bapermades dan Kasi PMD Kecamatan (Eks PJO)
12. Penyusunan RAB Tahun 2015 - Mangacu PTO 2014 dan ketentuan lain yang berlaku.
13. Penyelenggaraan Rakor Kelembagaan - difasilitasi Bapermades Kab/Eks PJOKab.




Jumat, 21 November 2014

UMK Kabupaten/Kota 2015 di Jawa Tengah

Sesuai berita yang dilansir Humas Pemprov Jawa Tengah, bahwa Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH pada tanggal 20 Nopember 2014, telah menetapkan keputusan UMK 2015. Keputusan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/85 Tahun 2014. UMK diputuskan setelah melalui dialog dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Saya gak tanggung-tanggung kok konsultasi saya. Sama menaker, menko, presiden, buruh, pengusaha dan bupati. Pada rapat terakhir ada beberapa kabupaten yang UMK nya dinaikkan dari usulan bupati/walikota. Saya sudah mencoba seoptimal mungkin. Tentu ada yang setuju dan tidak,” bebernya saat ditemui wartawan usai mengumumkan penetapan UMK di ruang rapat Gedung A lantai II Kantor Gubernur, Kamis (20/11).
Ditambahkan, dirinya paham betul ada pihak-pihak yang pasti tidak berkenan. Tapi dia memastikan inilah hasil optimal yang bisa dicapai dari seluruh komunikasi dan demokratisasi dalam penyusunan UMK.
“Saat saya menerima teman-teman buruh disini saya bertanya adakah survey yang sudah pas. Jawabannya belum. Yang mendekati pas mana? Kota Semarang dan Demak. Itu kata teman-teman buruh lho. Yang lain belum benar dan yang benar versi mereka. Artinya seluruh angka yang ada relatif. Karena angka relatif, maka saya juga mendorong untuk mengambil langkah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Gubernur berharap langkah yang diambil adalah langkah yang bijaksana. Sebab, jika dilihat dari catatan yang ada, UMK Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik. 31 kabupaten/ kota sudah memenuhi 100 persen KHL dan rata-rata kenaikannya 14,96 persen. UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.685.000 dan terendah Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000.

Pihaknya tidak menampik jika kenaikannya ada yang masih kurang dari laju inflasi. Seperti di Solo Raya. Karenanya saat bertemu dengan Apindo pada hari Selasa (18/11) lalu, dirinya sudah memperingatkan agar mereka mau membela buruh dan mendapat tanggapan positif.

Pasca ditetapkannya UMK, gubernur menginstruksikan kepada bupati/ walikota untuk melakukan sosialisasi kepada Apindo, serikat pekerja/ serikat buruh dan perusahaan di wilayah masing-masing, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu mengajukan penangguhan upah minimum terhadap pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari setahun dan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya lebih dari setahun diminta mengefektifkan forum perundingan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit atau pengusaha dengan PUK (Pimpinan Unit Kerja) yang ada di perusahaan.

Gubernur menandaskan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi yang melanggar, berdasar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Semua pihak diminta gubernur untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran.

 Berikut daftar upah minimun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

 "Penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga BBM," tegasnya.

IMPLEMENTASI UU DESA, APA YANG KITA PERBUAT?

UU Desa disusun atas inisiatif pemerintah untuk memberikan status hukum yang lebih kuat bagi desa dan memastikan alokasi anggaran pembangunan tahunan dapat disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke desa-desa. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.  Sekarang pemerintah desa dapat mengelola uangnya sendiri dan memutuskan penggunaan dana yang diberikan pemerintah.

UU No. 6/ 2014 menegaskan desa berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota. Maknanya desa bukan lagi sebagai sub-ordinat Kabupaten/Kota.

Di sisi yang lain, UU Desa memberi peluang desa-desa di satu kecamatan bekerja sama. Kerja sama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa.
Kerjasama antar desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Kerjasama dimaksud dapat meliputi pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Bisa juga dalam kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayan masyarakat antar desa atau dalam bidang keamanan dan ketertiban.
Dalam melaksanakan pembangunan antar-desa, BKAD dapat membentuk kelompok atau lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar desa, dapat membentuk BUM Desa yang merupakan milik satu desa atau lebih.

Jadi, BPD dalam UU yang baru ini tidak lagi menjadi bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD diposisikan sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan yaitu membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawaaan kinerja Kades. Sedangkan LPMD didorong membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk kepentingan itu, Bapermades Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai institusi pemberdayaan masyarakat dalam rangka implementasi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tidak kurang baiknya menyiapkan desa sejak awal guna memberikan pemahaman secara komprehensif berkait dengan diundangkannya regulasi pro-desa tersebut.

Di luar itu, tidak ada salahnya lembaga pemberdayaan ini juga menggelar pelatihan-pelatihan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana yang tidak sedikit yang bakal mengucur ke desa melalui dana APBN.

Di samping kedua hal di atas, layak kiranya desa dan aparaturnya diberikan pelatihan menyangkut peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM), sehingga mereka memiliki daya tawat tinggi dan tidak salah langkah dalam menerjemahkan anggaran ke desa.
Kapasitas pengelola Dana Desa harus memadai agar dalam mengelola Dana Desa tidak terjadi kesalahan maupun penyelewengan. Perangkat desa harus dibekali pengetahuan dan mempunyai kualifikasi teknis di bidang pemerintahan, administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan perencanaan. Dalam rangka pengelolaan dan pengawasan keuangan desa yang lebih akuntabel dan transparan, maka publikasi APBDes juga perlu dilakukan.

Pelatihan tentang SDM ini bisa saja melibatkan secara terpisah maupun terintegrasi dari elemen pemerintah desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pelaku kontrol jalannya pelaksanaan pembangunan desa dan penguatan perumusan produk regulasi desa. Jika BPD dan masyarakat berfungsi optimal sebagai pengawasan pembangunan, maka sebetulnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dana bisa diminimalkan.

Selain lembaga-lembaga yang disebut terdahulu, nampaknya masih perlu memberikan pelatihan pula kepada lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan kader pemberdayaan masyarakat (KPM) dalam kaitan dengan perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan bahkan hingga pengembangan dan tahapan pelestarian pembangunan desa. Keduanya berkemampuan dalam menyusun perencanaan desa secara partisipatif yang tentu disusun secara mandiri dan sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Untuk menyambut dan menyiapkan implementasi UUDesa barangkali akan lebih efektif jika dibangun forum komunikasi LPM, KPM maupun BPD pada tingkat Kabupaten/Kota sebagai media komunikasi dan berbagi atas lalulintas pendapat, pengetahuan maupun pengalaman empirik secara faktual sehingga mampu membangun gugus yang tidak saja berfungsi pada tataran konsepsi namun lebih pada ranah tawaran solusi konkret atas sebuah persoalan di setiap daerah yang mungkin saja sama tetapi pola penanganan dan metode pendekatan yang berbeda.
 

KESEJAHTERAAN

Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan telah memberikandampak yang positif pada pembangunan Jawa Tengah, pada Maret 2014, jumlah penduduk miskin Provinsi ini sebesar tidak kurang dari 4 juta jiwa (14,44%) dan besaran itu masih menggenang di wilayah pedesaan. Nampaknya penanggulangan kemiskinan bukan saja melepaskan diri dari angka-angka statistik belaka, tetapi lebih pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menunjukkan indikasi perubahan sosial dalam perubahan pola pikir dan perilaku sosial masyarakat secara mandiri.

Koneksitas UUDesa dan Jawa Tengah, nampak pada peta jalan ideal masyarakat desa yang ingin diraih melalui keduanya, yaitu Jawa Tengah yang sejahtera dan berdikari. Tantangannya adalah di satu sisi harus melakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar pada desa-desa merah, kuning dan hijau yang dalam versi Jateng sebagai desa miskin tinggi, sedang dan rendah.

Merujuk pada data PPLS 2011, di Jateng pada Tahun 2014 ini telah dideklarasikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai Tahun Infrastruktur. Dalam konteks ini Gubernur memberikan bantuan pada ketiga kategori desa di atas dengan kisaran 40 juta s/d 100 juta setiap desa guna membenahi kondisi sarana prasarana (infrastruktur) desa yang kurang memadai yang diharapkan mampu memperlancar lalulintas ekonomi, setidaknya masyarakat miskin desa bisa menjual hasil buminya melalui jalan, jembatan yang tidak rusak lagi.

Namun demikian, bantuan itu hanya insentif semata dan pada jangka panjangnya diekspektasikan masyarakat mampu mendayagunakan potensi SDA dan SDM lokal sebagai kail untuk mengubah wajah dan nasib desa di masa mendatang. Itulah sebagaian jalan yang telah diterapkan oleh Ganjar Pranowo sebagai media pelatihan bagi desa sebelum mengelola dana milyaran rupiah manakala UU Desa digelar.

Penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup di desa. Sebagai strata pemerintahan terkecil, desa memainkan peran sentral dalam agenda pembangunan Jateng dimana sebagian masyarakat miskin hidup di pedesaan. Melalui UU Desa, penyelenggara pemerintahan desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya secara, mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan aset, keuangan dan pendapatan desa. Barangkali inilah “beyond,” lokalitas itu sendiri.  *(Marjono)

Sabtu, 01 November 2014

PNPM : LANJUT atau TIDAK

(baca sampai tuntas pidato lengkap SBY ttg RUU APBN 2015)

Berikut isi lengkap pidato Presiden SBY terkait RUU APBN 2015 dan Nota Keuangannya:
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang Saya hormati,
Mengawali pidato ini, saya mengajak hadirin sekalian, untuk sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat kembali berkumpul untuk melanjutkan tugas bersama kita, setelah tadi pagi kita bersama menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka penyampaian Pidato Kenegaraan.
Sesuai dengan amanat undang-undang, siang ini saya akan menyampaikan Keterangan Pemerintah, atas RAPBN Tahun Anggaran 2015, beserta Nota Keuangannya.
Keterangan pemerintah yang akan saya sampaikan ini adalah yang kelima dan terakhir dalam masa bhakti Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, dan yang kesepuluh sejak awal Kabinet Indonesia Bersatu Pertama yang saya pimpin.
Oleh karena itu sudah sepatutnya saya memulainya dengan menyampaikan apresiasi saya kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang konstruktif. Tentu tidak bisa dihindari bahwa dalam melaksanakan kerja sama ini situasinya sering amat dinamis, disertai dengan perbedaan yang tajam diantara kita.
Namun saya melihat semua ini menunjukkan bahwa proses demokrasi dan check and balances, berjalan di negeri ini. Evelyn Beatrice Hall, penulis biography pemikir Perancis Voltaire, menulis sebuah ungkapan yang amat terkenal, “Walau saya sangat menentang pendapat anda, tetapi saya akan memper-tahankan hak anda untuk berpendapat”.
Itu adalah cerminan, bagaimana hak berpendapat dalam proses itu selalu kita jaga. Dan saya melihat bahwa ini adalah merupakan proses demokrasi yang memperkaya upaya kita untuk membawa negeri ini kearah yang lebih baik.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan apresiasi saya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kerja-sama atas pembahasan yang dilakukan dalam pembicaraan penda-huluan RAPBN 2015 ini. Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2015 juga dilakukan dengan memperhatikan saran, pendapat, dan pertimbangan DPD RI.  
Secara khusus saya juga ingin menyampaikan penghargaan saya kepada DPR RI yang telah bekerja keras bersama Pemerintah untuk menyelesaikan perubahan APBN 2014 pada tanggal 18 Juni 2014 yang lalu, lebih awal dari biasanya.
Perubahan itu memang diperlukan untuk merespons perkembangan situasi global dan nasional yang begitu cepat. Sejak 2013 yang lalu suasana ekonomi dan keuangan global berubah, yang ditandai oleh merosotnya harga komoditi ekspor utama kita, dan kemudian mengetatnya situasi likuiditas global karena perubahan kebijakan moneter Amerika Serikat.
APBN dan Neraca Pembayaran kita terkena imbas-nya dan mengalami tekanan yang cukup serius. DPR RI ternyata tanggap mengenai urgensi masalah ini, sehingga penyesuaian APBN 2014 dapat diselesaikan tepat waktu.
Perubahan APBN 2014 dan penyesuaian berbagai kebijakan fiskal yang mendukungnya, serta langkah-langkah kebijakan di bidang moneter serta kebijakan-kebijakan sektoral yang kita ambil, merupakan respon utuh kita ter-hadap masalah yang saya sebut tadi.
Alhamdulillah, dari indikator-indikator yang ada, usaha kita nampak mulai membuahkan hasil --- defisit APBN maupun Neraca Pembayaran tetap dapat dikendalikan dan potensi gejolak ekonomi dan keuangan di dalam negeri dapat kita redam.
          Penyusunan RAPBN 2015 juga diawali dengan momentum yang baik terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Mei 2014 menyangkut judicial review Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya semakin mempertegas peran pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan dan pengawasan anggaran negara. Saya yakin bahwa dukungan check and balance secara lebih strategis dan konstruktif atas APBN ke depan oleh DPR RI akan semakin memperkuat APBN dalam mencapai tujuan nasional yang kita cita-citakan bersama.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Perlu saya kemukakan bahwa berbeda dengan Nota Keuangan dan RAPBN tahun-tahun sebelumnya, Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2015 disusun oleh pemerintahan yang mengemban amanah saat ini, untuk dilaksanakan oleh pemerintah baru hasil Pemilu tahun 2014. Oleh karena itu, penyusunan anggaran belanja Kemen-terian Negara dan Lembaga dalam RAPBN 2015 masih bersifat baseline, yang substansi utamanya hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap, langkah ini dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintah baru, untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan. Setelah tanggal 20 Oktober mendatang, saya yakin bahwa pemerintah baru akan memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk memperbaiki anggaran dan memasukkan berbagai program yang akan dilaksanakan 5 tahun mendatang.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sungguh kita patut bersyukur, dalam sepuluh tahun terakhir ini, pembangunan di tanah air kita mengalami kemajuan yang meng-gembirakan. Pada tahun 2004, total belanja negara adalah sebesar Rp427,2 triliun. Pada tahun 2014 ini, angka tersebut mencapai Rp1.876,9 triliun. Berarti, dalam sepuluh tahun belanja negara meningkat sekitar empat kali lipat. Selama sepuluh tahun terakhir, anggaran kesehatan meningkat sekitar 8 kali lipat, dari Rp8,1 triliun pada tahun 2004 menjadi Rp67,9 triliun pada tahun 2014. Pada kurun waktu yang sama, anggaran pendidikan meningkat 6 kali lipat dari Rp62,7 triliun menjadi Rp375,4 triliun, anggaran untuk infrastruktur meningkat hampir 11 kali lipat dari Rp18,7 triliun menjadi Rp206,6 triliun, dan anggaran untuk ketahanan pangan meningkat hampir 7 kali lipat dari Rp10,7 triliun menjadi Rp72,4 triliun. Peningkatan belanja tersebut dilakukan seraya tetap menjaga defisit anggaran dalam angka yang selalu lebih rendah dari batas defisit yang ditetapkan dalam perundang-undangan, yaitu sebesar 3 persen dari PDB.
Prinsip kehati-hatian fiskal dan pengamanan risiko fiskal juga kita terapkan dalam pengelolaan utang kita. Rasio utang terus kita turunkan dari 56,6 persen dari PDB pada tahun 2004, menjadi sekitar 25,6 persen pada tahun 2014. Hal ini akan kita terus jaga keseimbangannya di tahun-tahun mendatang, sehingga anggaran kita tidak mudah terpengaruh oleh gejolak keuangan domestik maupun global, serta sekaligus untuk makin memperkokoh kemandirian fiskal kita.
Peran APBN sebagai instrumen kebijakan untuk meredam gejolak ekonomi dan keuangan selalu kita padukan dan kita sinkronkan dengan langkah-langkah di bidang moneter, keuangan dan kebijakan-kebijakan sektoral yang relevan. Pada tahun 2008, misalnya, ketika terjadi krisis keuangan global --- yang sejumlah pengamat menyebutnya sebagai krisis keuangan terdahsyat yang dialami dunia sejak krisis tahun 1929 --- kita meresponsnya dengan melakukan penyesuaian mendasar APBN kita, disertai dengan langkah-langkah taktis dan cepat di bidang moneter dan perbankan serta di sektor-sektor terkait. Langkah kebijakan itu telah berhasil meminimalkan dampak krisis tersebut pada perekonomian nasional, yang kemudian bangkit kembali dengan cepat. Hal yang sama juga kita lakukan pada tahun 2013-2014 ini untuk skala krisis ekonomi yang lebih kecil.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
APBN bukanlah hanya berkaitan dengan tambahan besaran angka-angka pendapatan dan belanja negara. APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dalam sepuluh tahun terakhir, sekalipun tantangan yang kita hadapi tidak ringan, seperti krisis ekonomi global dan bencana alam di dalam negeri yang tak kunjung henti, pembangunan nasional Indonesia tetap dapat kita jalankan dan optimalkan dengan segenap semangat, kekuatan, dan sumber daya yang ada.
Indikator-indikator pembangunan menunjukkan bahwa rakyat Indonesia mengalami peningkatan kesejahteraan dibandingkan periode sebelumnya, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat menjadi 5,0 persen pada tahun 2004 dan terjaga pada kisaran rerata 5,8 persen dalam periode 2005-2013.
Tak hanya itu, tahun 2014 Bank Dunia mengumumkan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar ekonomi dunia berdasarkan metode perhitungan Purchasing Power Parity. Hal ini adalah sesuatu yang sangat membanggakan dan menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar.  Ke depan, Indonesia memiliki potensi yang amat besar untuk menjadi pelaku penting dalam perekonomian dunia.
Pertumbuhan ekonomi kita tidak hanya cukup tinggi, namun juga semakin inklusif dan berkualitas. Pertumbuhan kualitas manusia Indonesia yang tercermin dari Human Development Index (HDI) meningkat dari 0,640 pada tahun 2005 menjadi 0,684 pada tahun 2013, sesuai data UNDP dalam Human Development Report 2014. Rata-rata pendapatan per kapita rakyat Indonesia pada tahun 2004 adalah sebesar USD1.161, dan kemudian selama 9 tahun  meningkat rata-rata 13,0 persen per tahun, sehingga pada tahun 2013 mencapai USD3.475. Angka ini berdasarkan data indikator ekonomi Bank Dunia. Kenaikan pendapatan per kapita ini juga menjadi tolok ukur peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia secara umum.
Peningkatan kesejahteraan tersebut juga berdampak pada penurunan angka kemiskinan Indonesia menjadi sekitar 11,25 persen pada bulan Maret 2014, dari 16 persen di tahun 2005. Hal itu juga diikuti dengan penurunan pengangguran terbuka yang hampir setengahnya dalam kurun waktu yang sama. Pada tahun 2005, angka pengangguran terbuka masih sebesar 11,2 persen. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat dari Pemerintah, angka tersebut berhasil diturunkan menjadi 5,7 persen pada bulan Februari 2014. Pada penghujung tahun 2013, Pemerintah juga telah meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui terbentuknya dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kedua program ini Pemerintah memberikan jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk mengakses fasilitas kesehatan dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan mulai berjalan pada tahun 2015 mendatang.
Hadirin yang saya hormati,
Walaupun telah banyak yang kita capai, kita harus mengakui bahwa sejumlah sasaran pembangunan belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Sejumlah keadaan belum dapat kita perbaiki secara signifikan. Hal ini, antara lain  disebabkan oleh terdapatnya berbagai permasalahan dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal.
Sebagai dampak dari melambatnya perekonomian global, pertumbuhan ekonomi di sebagian besar negara emerging economies, termasuk Indonesia, mulai menunjukkan perlambatan pada tahun 2013. Selain itu kebijakan pengurangan stimulus moneter atau tapering off oleh Bank Sentral Amerika Serikat, mengakibatkan gejolak yang amat tajam di sektor keuangan di banyak negara emerging economies, termasuk India, Turki, Brazil, Afrika Selatan dan juga Indonesia. Tekanan terhadap perekonomian Indonesia tercermin pada tekanan dalam defisit transaksi berjalan dan gejolak di sektor keuangan. Akibatnya, nilai tukar rupiah mengalami tekanan yang cukup besar sebagaimana yang kita rasakan dalam beberapa waktu terakhir.
 Untuk mengembalikan stabilitas ekonomi makro, Pemerintah bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga sta-bilitas perekonomian nasional melalui paket kebijakan ekonomi yang terkoordinasi baik dari sisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan, maupun sektor riil. Dalam waktu yang relatif singkat, defisit transaksi berjalan berhasil diturunkan dari USD10 miliar pada triwulan kedua 2013, menjadi USD4 miliar pada triwulan keempat 2013. Dengan langkah-langkah ini gejolak di sektor keuangan relatif dapat diredam. Walaupun terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, perlu dicatat, bahwa dengan pertumbuhan 5,8 persen dalam tahun 2013, Indonesia tetap mampu menempatkan dirinya sebagai negara dengan pertumbuhan tertinggi kedua diantara negara-negara G-20. Untuk itu saya ingin menyampaikan apresiasi saya kepada semua pihak, termasuk DPR-RI, jajaran pemerintah daerah, dunia usaha dan media,  yang telah bekerja sama sehingga kita mampu mengatasi gejolak di tahun 2013 lalu. Harus diakui, dengan langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan Bank Indonesia, untuk sementara pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan. Namun demikian, perlambatan sementara ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan di masa depan. Dengan langkah ini, pemerintahan baru akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di tahun-tahun mendatang.
Kita ketahui bersama, gejolak ekonomi dan perlambatan ekonomi global terus berlanjut di tahun 2014, ditambah lagi dengan ketidakpastian geopolitik diberbagai belahan dunia yang telah menimbulkan berbagai ketidakpastian. Akibatnya, dalam paruh pertama tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,2 persen. Dengan kondisi perekonomian dunia seperti ini, saya ingin mengingatkan bahwa tantangan ke depan terus terang tidaklah mudah, bahkan mungkin akan lebih berat dibandingkan sebelumnya.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah barang tentu berdampak pada pencapaian sasaran pembangunan yang lain, yaitu tingkat kemiskinan. Memang, seperti yang saya sampai-kan sebelumnya, kita telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan, namun penurunan tersebut tidak bisa secepat yang direncanakan. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk terus menurunkan tingkat kemiskinan di masa depan dengan berbagai upaya yang efektif.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Tahun 2015 mendatang menandai dimulainya pelaksanaan Ren-cana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ketiga, tahun 2015–2019. Sebagaimana kita ketahui bersama, RPJMN merupakan strategi pembangunan dan kebijakan yang disusun sebagai tahapan untuk mencapai tujuan mewujudkan Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur.
 Dalam RPJMN ketiga ini, Pemerintah telah menetapkan beberapa isu strategis baik di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, maupun perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Penanganan isu-isu strategis ditempuh melalui program kerja tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang pada tahun 2015 mengangkat tema “Melanjutkan Reformasi Pembangunan bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan“.
Sejalan dengan tema RKP tahun 2015, maka tema kebijakan fiskal yang diusung adalah “Penguatan Kebijakan Fiskal, dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”. Kebijakan fiskal berperan dalam mendorong per-tumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pembangunan. Semua itu pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keseluruhan upaya itu kita lakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan pengendalian risiko, serta tetap menjaga kesinam-bungan fiskal.
Selama ini pemerintah telah dan akan terus berupaya untuk selalu mewujudkan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Upaya-upaya itu kita laksanakan melalui peningkatan produktivitas APBN, penciptaan iklim investasi yang kondusif namun juga ramah terhadap lingkungan, penguatan kemampuan stabilisasi fiskal, serta pengelolaan keuangan negara yang fleksibel, tepat dan bijak. Sama pentingnya dengan itu, perumusan kebijakan fiskal juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian target-target pembangunan nasional, dan peningkatan perlindung-an sosial.
Kita menyadari bahwa peran APBN dalam membiayai dan mendorong perekonomian juga terbatas. Oleh karena itu partisipasi sektor swasta perlu terus kita gerakkan. Inovasi-inovasi kebijakan dan insentif pemerintah terus kita kembangkan. Hal lain yang menjadi perhatian kita yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, sebagai modal utama percepatan pembangun-an. Oleh karena itu kebijakan pendidikan juga harus berorientasi ke depan. Berbagai skema beasiswa terus dikembangkan, termasuk Presidential Scholarship, guna lebih meningkatkan kualitas gene-rasi muda kita di masa depan.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, dukungan pengembangan sektor usaha kecil menengah terus kita optimalkan antara lain melalui sektor perpajakan, dukungan kesempatan berusaha, dukungan akses pembiayaan, serta pro-duksi dan pemasaran. Pemberdayaan masyarakat juga perlu terus kita optimalkan. Selain itu bantuan-bantuan sosial dan pemberian subsidi kepada masyarakat perlu terus diperbaiki agar lebih tepat dan efektif. Anggaran kita yang terbatas harus benar-benar dialokasikan untuk seoptimal mungkin kesejahteraan masyarakat, utamanya kelas menengah bawah. Program-program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang sudah kita canangkan pada akhir 2013 perlu terus kita perbaiki perencanaannya, kita dorong implementasinya, kita evaluasi pelaksanaannya. Program-program tersebut merupakan salah satu yang terbesar dan terluas di dunia. Untuk itu, kita perlu sungguh berhati-hati dalam menjaga kesinam-bungannya, termasuk implikasinya terhadap pembiayaannya di masa depan.
Pembangunan ekonomi Indonesia juga harus kita laksanakan dalam konteks yang berkelanjutan, dalam arti pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Untuk itu program-program Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK dan RAD-GRK) yang telah kita tetapkan, terus kita laksanakan sebaik-baiknya. 
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Dengan memperhatikan perkembangan perekonomian global dan kinerja perekonomian domestik pada tahun 2013, serta proyeksi tahun 2014 dan 2015, pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa gambaran umum atas sejumlah asumsi dasar ekonomi makro tahun 2015 yang dijadikan landasan bagi penyusunan arah program kerja dan kebijakan di tahun 2015 mendatang.
Pertama, gejolak dalam perekonomian global diperkirakan masih terjadi, namun demikian diharapkan terjadi perbaikan dalam perekonomian dunia. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 diharapkan mencapai 5,6 persen. Pertumbuhan ekonomi yang ingin kita capai, selain didukung oleh faktor eksternal juga  didorong oleh membaiknya stabilitas dan fundamental ekonomi, serta berlanjutnya kebijakan struktural dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, berimbang, dan berkelanjutan.
Kedua, asumsi inflasi pada tahun 2015 dijaga pada kisaran 4,4 persen. Upaya menjaga inflasi akan didukung dengan upaya men-jamin pasokan dan distribusi kebutuhan masyarakat serta peningkatan koordinasi dan sinergi otoritas fiskal dan Bank Indonesia.
Ketiga, berkaitan dengan asumsi nilai tukar rupiah. Adanya kemungkinan Bank Sentral Amerika Serikat melakukan normalisasi kebijakan moneternya dengan menaikkan tingkat bunga di tahun 2015, akan membawa dampak kepada tekanan nilai tukar rupiah dan mata uang banyak negara, termasuk Indonesia. Karena itu dibutuhkan satu asumsi yang realistis dan mampu mengantisipasi perkembangan ke depan. Melalui langkah-langkah bauran kebijakan makroprudensial yang terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia dan OJK, nilai tukar Rupiah dalam tahun 2015 diperkirakan akan terjaga dan bergerak relatif stabil pada kisaran Rp11.900 per dolar Amerika Serikat.
Keempat, berkaitan dengan asumsi suku bunga. Dengan mempertimbangkan agar Surat Utang Negara tetap memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor dan juga memperhitungkan risiko peningkatan suku bunga di Amerika Serikat, maka rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan, diasumsikan pada tingkat 6,2 persen.  
Kelima, menyangkut asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP). Setelah mempertimbangkan ber-bagai faktor utama, asumsi rata-rata harga minyak mentah Indone-sia diperkirakan sebesar USD105 per barel.
Keenam, berkaitan dengan asumsi lifting minyak mentah dan lifting gas bumi. Dalam tahun 2015, lifting minyak mentah diperkirakan dapat meningkat secara bertahap mencapai sekitar 845 ribu barel per hari dan gas bumi sekitar 1.248 ribu barel setara minyak per hari.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pokok-pokok kebijakan fiskal dan penganggaran tahun 2015 meliputi tiga bidang utama, yaitu kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara, dan kebijakan pembiayaan anggaran.
Pada kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan peningkatan daya saing. Oleh karena itu, dalam upaya mencapai target penerimaan perpajakan pada tahun 2015, penting diberlakukan beberapa kebijakan fiskal di bidang perpajakan, antara lain, optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajak-an, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penggalian potensi penerimaan perpajakan secara sektoral.
Dari total pendapatan negara, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.370,8 triliun, naik 10 persen dari target APBNP tahun 2014 sebesar Rp1.246,1 triliun. Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2015 menjadi 12,32 persen. Sedangkan tax ratio dalam arti luas, dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam, mencapai 15,62 persen. Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, perlu diimplementasikan berbagai kebijakan insentif pajak, meliputi peningkatan penghasilan tidak kena pajak, pajak ditanggung Pemerintah untuk pengembangan sektor tertentu, serta pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowances) untuk menstimulasi tumbuhnya sektor strategis ter-tentu, sehingga nilai tambah perekonomian dapat dioptimalkan.
Sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, pada tahun 2015 perlu dioptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari PNBP sumber daya alam melalui upaya pencapaian target produksi, transparansi pengelolaan, dan efisiensi produksi.
Hadirin sekalian yang saya hormati
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu fungsi anggaran belanja negara adalah sebagai penggerak perekonomian. Peng-alokasian belanja negara yang tepat sasaran dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan itulah, pokok-pokok kebijakan belanja Pemerintah Pusat tahun 2015 diarahkan untuk:
Pertama, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif melalui program reformasi birokrasi pada Kementerian Negara dan Lembaga, serta perbaikan kualitas belanja;
Kedua, meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi serta melakukan  upaya pengentasan kemiskinan;
Ketiga, mendukung percepatan pencapaian kekuatan dasar TNI yang diperlukan (minimum essential force), sesuai dengan kemampuan keuangan negara dengan lebih memberdayakan industri pertahanan dalam negeri;
Keempat, meningkatkan efektivitas kebijakan anggaran subsidi yang tepat sasaran melalui pengendalian besaran subsidi, baik subsidi energi maupun subsidi non-energi;
Kelima, mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana dan adaptasi terhadap dampak bencana terkini, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, air dan energi;
Keenam, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas;
Ketujuh, meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
Kedelapan, mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui dukungan cadangan risiko fiskal.
Berdasarkan arah kebijakan dan sasaran-sasaran strategis serta berpedoman pada kriteria-kriteria penganggaran yang saya kemukakan tadi, pada RAPBN Tahun 2015, alhamdulillah, kita tetap dapat memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggar-an pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Kita bersyukur, dari tahun ke tahun, alokasi anggaran pendidikan dapat terus kita tingkatkan. Dalam tahun 2014 anggaran pendidikan telah mencapai Rp375,4 triliun dan tahun 2015 mendatang direncanakan sebesar Rp404,0 triliun.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Sekarang, ijinkan saya untuk menguraikan secara rinci pokok-pokok kebijakan dan rencana pada sisi belanja negara. Pada RAPBN Tahun 2015 direncanakan terdapat tujuh Kementerian Negara dan Lembaga yang akan mendapat alokasi anggaran yang cukup besar di atas Rp40 triliun. Ketujuh Kementerian Negara dan Lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendi-dikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemen-terian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.
Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebuda-yaan sebesar Rp67,2 triliun serta Kementerian Agama sebesar Rp50,5 triliun, akan diprioritaskan untuk meningkatkan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan, melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan. Strategi tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia, sekali-gus memanfaatkan potensi demografi Indonesia yang produktif.
Sejak tahun pelajaran 2013/2014, pemerintah terus berupaya agar kualitas pendidikan terus meningkat dan akses menjadi semakin luas, termasuk untuk daerah terpencil, terluar dan tertinggal. Disadari bahwa perbaikan kualitas pendidikan memerlukan pe-ngembangan kompetensi pendidik dan dukungan ketersediaan infrastruktur. Dalam upaya meningkatkan pemerataan akses pendi-dikan, dalam tahun 2015, kita tingkatkan lagi penyediaan bantuan siswa miskin dan beasiswa bagi mahasiswa miskin atau yang dikenal dengan Bidikmisi.
Alokasi anggaran pada Kementerian Kesehatan yang sebesar Rp47,4 triliun diprioritaskan untuk peningkatan akses dan kualitas kesehatan, antara lain berupa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas di daerah perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar, sehingga memenuhi standar pelayanan Kesehatan Primer sebanyak 70 puskesmas; pemberian bantuan operasional kesehatan sebanyak 9.715 puskesmas; penyaluran anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait BPJS kesehatan; serta peningkatan persentase jumlah bayi usia 0-11 bulan yang memperoleh imunisasi dasar lengkap sebesar 91 persen. Dengan berbagai program dan kegiatan tersebut di-harapkan, akses dan kualitas kesehatan masyarakat akan semakin meningkat di seluruh pelosok tanah air.
Di bidang pertahanan, dialokasikan dana untuk anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp95,0 triliun. Alokasi dana ini antara lain digunakan untuk melanjutkan pemenuhan kekuatan dasar yang diperlukan (Minimum Essential Forces/MEF), meningkatkan upaya pemeliharaan dan perawatan melalui peningkatan peran industri pertahanan dalam negeri, baik produksi alutsista maupun pemeliharaannya.
Di samping pertahanan negara, alokasi anggaran untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi prioritas yaitu sebesar Rp47,2 triliun. Alokasi anggaran Polri yang terus me-ningkat, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, Pemerintah memandang perlu untuk mempertahankan rasio polisi dengan jumlah penduduk sebesar 1 berbanding 582, yang dilaksanakan dengan menambah jumlah personil Polri. Dengan berbagai program tersebut, diharapkan Polri dapat menjalankan tugas-tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih baik lagi.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Kita sama-sama menyadari bahwa pembangunan infrastruktur nasional masih jauh dari sempurna. Hal tersebut sering kita rasakan menjadi penghambat berbagai peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial di tanah air. Untuk mengatasi berbagai persoalan itu, sejumlah proyek infrastruktur berskala besar sedang dikerjakan di berbagai wilayah tanah air. Pada tahun 2015, infrastruktur di-arahkan untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar wilayah, serta sebagai perekat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua kementerian yang sangat berperan di bidang pemba-ngunan infrastruktur adalah Kementerian Pekerjaan Umum, yang dialokasikan dana sebesar Rp74,2 triliun dan Kementerian Per-hubungan sebesar Rp44,6 triliun. Dengan adanya pengembangan infrastruktur sebagai faktor utama, diharapkan biaya logistik akan menurun dari 25,2 persen terhadap PDB pada tahun 2013 menjadi 23,6 persen dari PDB pada tahun 2015.  
Di samping konektivitas nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, juga mengemban tugas pembangunan infrastruktur irigasi dan waduk dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan air bersih serta pembangunan sarana dan prasarana pengaman pantai sepanjang sekitar 22 kilometer.
Sementara itu, pada tahun 2015 mendatang, melalui Kementeri-an Perhubungan direncanakan akan dibangun 5 bandar udara baru dan mengembangkan serta merehabilitasi 51 bandar udara.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Selain tujuh Kementerian Negara dan Lembaga  yang mendapat alokasi anggaran yang dominan, terdapat sejumlah Kementerian Negara dan Lembaga yang memperoleh pagu alokasi anggaran di atas Rp10,0 triliun, termasuk Kementerian Pertanian sebesar Rp15,8 triliun yang direncanakan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian. Khusus untuk sektor Pertanian, di samping anggaran yang telah dialokasikan di atas, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk mendukung sektor pertanian seperti antara lain irigasi, subsidi pupuk dan subsidi benih.
Selanjutnya, sebagai salah satu penopang pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan energi adalah hal yang mutlak untuk dilakukan. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dialokasikan anggaran sebesar Rp11,3 triliun yang direncanakan untuk pembangunan infrastruktur ketenaga-listrikan dan bioenergi.
Anggaran belanja non-Kementerian Negara dan Lembaga dalam RAPBN tahun 2015 direncanakan sebesar Rp779,3 triliun, yang dialokasikan antara lain untuk belanja subsidi dan pembayaran bunga utang.
Anggaran belanja subsidi dalam RAPBN 2015 dialokasikan sebesar  Rp433,5 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp363,5 triliun, dan subsidi non-energi sebesar Rp70,0 triliun.
Pemerintah menyadari bahwa dalam pelaksanaannya, penyaluran subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat berpen-dapatan rendah,  sebagian juga masih dinikmati oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, sejumlah kebijakan yang selama ini telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi dan juga alokasi yang lebih tepat sasaran perlu terus dilakukan dalam tahun 2015. Untuk melanjutkan kebijakan tersebut perlu diambil langkah-langkah kebijakan berupa peningkatan efisiensi subsidi energi melalui ketepatan target sasaran; penyaluran subsidi non-energi secara lebih efisien; penajaman penetapan sasaran dan penyaluran dengan memanfaatkan data kependudukan yang lebih valid; dan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam RAPBN tahun 2015, dialokasikan anggaran program pengelolaan utang negara untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp154,0 triliun. Alhamdulillah dalam beberapa tahun terakhir ini, kita telah berhasil melakukan strategi pengelolaan utang negara yang, salah satunya ditunjukkan melalui penurunan rasio pembayaran bunga utang terhadap Belanja Pemerintah Pusat dari 14,9 persen pada tahun 2009 menjadi sebesar 10,6 persen pada tahun 2014.
Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Selain dialokasikan melalui anggaran belanja pemerintah pusat, dalam RAPBN tahun 2015 pemerintah juga tetap menganggarkan alokasi Transfer ke Daerah sebagai instrumen pelaksanaan desen-tralisasi fiskal.
Dalam tahun 2015, sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015 – 2019, dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain Dana Transfer ke Daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan “Dana Desa” melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis Desa. Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp640,0 triliun, yang berarti naik Rp43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014.
Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus, dalam RAPBN tahun 2015 Pemerintah merencanakan alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,5 triliun atau naik sekitar Rp320,4 miliar dari alokasi tahun 2014 sebesar Rp16,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan masing-masing untuk Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,0 triliun, dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp7,0 triliun. Selain Dana Otsus, kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur yang direncanakan sebesar Rp2,5 triliun. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terutama ditujukan untuk mendanai bidang pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh diarah-kan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Hadirin yang saya muliakan,
Selain melalui dana Transfer ke Daerah, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam RAPBN tahun 2015, Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat. Penggunaan dana tersebut akan terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara. Pengalokasian Dana Desa tersebut diarahkan terutama untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa dalam penye-lenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dana Desa tersebut, bersama-sama dengan sumber-sumber pendapatan lainnya, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) dari bagian Dana Perimbangan yang diperoleh dari kabupaten/kota, serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Berkaitan dengan itu, saya meminta agar pemberian sumber-sumber pendanaan yang besar kepada Desa, dapat diikuti dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan oleh Desa secara transparan dan akuntabel, guna menghindari segala bentuk penyimpangan.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Sebagaimana telah saya kemukakan di awal pidato ini, untuk tahun 2015, kita perlu terus berupaya mempercepat pencapaian target pembangunan nasional melalui kebijakan fiskal yang ekspansif. Sebagaimana kita ketahui, konsekuensi dari kebijakan fiskal yang ekspansif adalah terjadinya defisit anggaran.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2015, kebijakan umum pembiayaan diarahkan pada beberapa kebijakan utama, antara lain: pertama, pengendalian rasio utang terhadap PDB. Kedua, mengutamakan pembiayaan utang yang bersumber dari dalam negeri. Ketiga, mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif. 
Kita berharap, melalui serangkaian kebijakan pembiayaan anggaran, rasio utang Pemerintah terhadap PDB dapat dijaga tren yang menurun dalam jangka menengah. Penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB harus terus kita jaga dan lanjutkan guna mencapai kemandirian fiskal yang berkelanjutan, yang Insya Allah, akan semakin memperkuat struktur ketahanan fiskal kita.
Dengan uraian RAPBN 2015 yang saya kemukakan tadi, secara garis besar postur RAPBN 2015 dapat saya sampaikan sebagai berikut: total pendapatan negara mencapai sebesar Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.370,8 triliun, PNBP sebesar Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp3,4 triliun. Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dalam RAPBN 2015 adalah sebesar Rp257,6 triliun atau 2,32 persen terhadap PDB, turun dari defisit APBNP 2014 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sebelum mengakhiri keterangan pemerintah ini, ingin saya kemukakan bahwa tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi periode pemerintahan hasil Pemilihan Umum tahun 2014. Kita semua berharap pada tahun 2015, seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah terbukti memperbaiki kondisi bangsa kita, dan telah terbukti pula meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat dapat terus dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Sebaliknya, program dan kegiatan yang kurang efektif bagi masya-rakat dan bagi peningkatan pembangunan, dapat dievaluasi dan diperbaiki.  Saya juga berkeyakinan pemerintahan mendatang juga akan mengembangkan kebijakan dan program-program baru guna merespons perkembangan situasi yang dihadapi.
Dalam perencanaan anggaran dan pembangunan pada beberapa tahun terakhir, kita menghadapi tantangan pengkaplingan anggaran belanja untuk bidang-bidang tertentu. Untuk memenuhi amanat penyelenggaraan negara sesuai UUD 1945, saya berharap pihak eksekutif dan legislatif tidak lagi membuat regulasi yang melakukan pengkaplingan alokasi anggaran untuk bidang-bidang tertentu, kecuali yang sudah diamanatkan di UUD 1945, seperti  dana pendidikan 20 persen dari dana APBN dan APBD. Langkah yang mungkin dapat dilakukan terkait pengkaplingan tersebut adalah harmonisasi peraturan perundangan, terutama yang terkait dengan aturan penganggaran. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi terbatasnya ruang gerak fiskal dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
Di sisi lain, kebijakan penganggaran juga menghadapi persoalan political acceptance atau penerimaan dan dukungan secara politik, terhadap kebijakan yang sensitif dan kurang populer seperti pengalihan subsidi BBM dan listrik kepada subsidi untuk penduduk miskin. Belanja subsidi misalnya, dalam sepuluh tahun terakhir ini, kita terus berupaya untuk membuat subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan tak melebihi kepantasan dengan menaikkan harga BBM bersubsidi dan Tarif Dasar Listrik beberapa kali. Pemerintah kemudian mengalihkan sebagian alokasi subsidi BBM dan listrik tersebut kepada subsidi untuk rakyat miskin dan layanan kese-hatan. Tahun 2013 lalu pemerintah kembali menaikkan harga BBM bersubsidi dan tahun 2014 ini pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik. Saya menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak populer.  Saya juga merasakan perlawanan politik yang tidak kecil, terhadap kebijakan ini. Tetapi, semua langkah itu dilakukan untuk memastikan agar subsidi menjadi tepat sasaran, yang sesungguhnya juga sesuai dengan rekomendasi audit BPK. Ke depan, diperlukan kesepahaman bersama dari pemerintah dan legislatif, untuk melakukan langkah dan upaya bersama agar subsidi kita benar-benar tepat sasaran, dan jumlahnya tidak melebihi kepatutannya. Langkah bersama seperti itu sangat penting bagi kesinambungan pembiayaan pembangunan di masa mendatang.
Kebijakan penganggaran juga menghadapi tantangan dalam keterbatasan ruang fiskal. Proporsi belanja negara yang dialokasikan untuk belanja wajib masih relatif tinggi. Untuk itulah, perlu upaya untuk memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar Pemerintah dapat melakukan intervensi dalam mengatasi tantangan pembangunan. Prioritas anggaran selayaknya mengedepankan belanja produktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mengurangi pendanaan bagi program yang kurang tepat sasaran.
Dalam implementasinya, proses penyerapan anggaran masih perlu dioptimalkan. Sekalipun dalam beberapa tahun terakhir ini, kita telah berupaya mengatasi keterlambatan penyerapan anggaran dengan mempercepat proses dan prosedur penganggaran, namun hingga saat ini penyerapan anggaran masih cenderung menumpuk pada triwulan terakhir
Saya juga berharap agar lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk terus mengawasi peren-canaan dan penggunaan anggaran negara, agar lebih efisien dan efektif, baik di pusat maupun di daerah. Untuk kesekian kalinya saya meminta agar semua lembaga audit dan lembaga penga-wasan, termasuk BPK dan KPK, secara proaktif bisa melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran, termasuk korupsi. Dari tahun ke tahun masih kita jumpai apa yang sering saya sebut "kongkalikong" antara oknum pemerintah dan parlemen, pusat dan daerah,  dalam penggunaan anggaran yang merugikan negara.
Saudara-saudara, sebelum saya menutup pidato ini, saya juga ingin menyampaikan bahwa bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia.  Hal ini untuk menegaskan bahwa Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Demikianlah penjelasan saya mengenai Pokok-Pokok Rancangan APBN Tahun 2015. Saya berharap pembahasan RUU tentang APBN serta Nota Keuangan Tahun 2015 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kita tahu, upaya kita untuk terus memperbaiki dan membangun negeri ini selama sepuluh tahun bukanlah sebuah proses yang mudah. Kadang kita berhasil, tak jarang kita harus menerima kekurangan di sana-sini. Tetapi satu hal yang membuat kita semua bangga, bahwa upaya itu adalah upaya kita bersama, upaya yang tulus dan sungguh-sungguh. Kita ingat, Bung Karno dalam pidato Hari Ulang Tahun Proklamasi Indonesia tahun 1956, berkata, “Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. Kita juga kenang Bung Hatta, dalam pidato pembelaannya di muka hakim di Den Haag mengutip pujangga Belanda Rene De Clercq; “Hanya ada satu negeri, yang menjadi negeriku. Ia tumbuh dengan perbuatan, dan perbuatan itu adalah usahaku”. Ya, usaha kita bersamalah, yang membuat negeri ini tumbuh, usaha kita bersamalah yang membuat negeri ini berkembang. Usaha bersama itu tentu berangkat dari niat dan kehendak baik kita semua.
Akhirnya, menutup dua periode masa jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, dengan hati yang tulus saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada pimpinan dan para anggota DPR RI dan DPD RI yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerja sama yang baik selama ini dengan jajaran pemerintahan yang saya pimpin.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju bangsa dan negara yang lebih maju, lebih adil dan lebih sejahtera.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 15 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sumber:
http://info.bisnis.com/read/20140815/248/250265/pidato-rapbn-2015-ini-isi-lengkap-pidato-presiden