Laman

Jumat, 01 Mei 2015

Struktur Pelaksanaan Pendampingan Desa

Tujuan dan Struktur Pendampingan Desa

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 yang merupakan salah satu turunan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014, dalam implementasinya ada beberapa posisi yang terstruktur dalam pendampingan desa, mereka adalah :
  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat
  2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
  3. Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten
  4. Tenaga Pendamping Desa
  5. Tenaga Kader Pemberdayaan Desa
Peran para tenaga Pendampingan Desa ini sangat penting dalam fasilitasi pemberdayaan pembangunan desa menuju desa mandiri. 
Tujuan Pendampingan Desa tersebut:
  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor;  dan
  • Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Bagan struktur pelaksanaan pendampingan desa ini :
Tujuan Pendamping Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yang akan dicapai oleh para tenaga Pendamping Desa. 

1 komentar: