Laman

Sabtu, 07 Desember 2013

PROPINSI JAWA TENGAH




















Nama Resmi



















:



















Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
Ibukota : Semarang
Luas Wilayah : 32.800,69 Km2 *)
Jumlah Penduduk : 34.034.177 jiwa *)
Suku Bangsa : Jawa
Agama : Islam : 14.942.383 jiwa, Kristen Protestan : 241.423 jiwa, Katholik : 181.340 jiwa, Buddha : 34.182 jiwa, Hindu : 13.988 jiwa, dan lainnya : 6.531 jiwa.
Wilayah Administrasi : Kab.: 29, Kota : 6, Kec.: 568, Kel.: 767, Desa : 7.807 *)
Lagu Daerah : Gambang Suling, Suwe Ora Jamu, Gundul Pacul, Lir Ilir
Website : http://www.jatengprov.go.id
 *)Sumber : Permendagri Nomor 6 Tahun 2008


Sejarah

Sampai dengan tahun1905 yaitu sebelum dikeluarkannya Decentralisatie Besluit, Indonesia waktu itu namanya Nederlands India atau Hindia Belanda yang dibagi dalam beberapa Gewesten (Wilayah) yang bersifat administratif yaitu :
  •  Semarang Gewest meliputi Regentschap (Kabupaten)  Kendal, Demak, Kudus, Pati, Jepara dan Grobogan.
  •  Rembang  Gewest  meliputi  Regentschap (Kabupaten) Rembang, Blora dan Bojonegoro.
  •  Kedu Gewest rneliputi Regentschap (Kabupaten) Magelang, Wonosobo, Purworejo,  Kebumen dan Karanganyar.
  •  Banyumas Gewest meliputi Regentschap (Kabupaten) BanyumasCilacapdan Banjarnegara.
  •  Pekalongan GewestmeliputiRegentschsap(Kabupaten) Brebes, Tegal, Pekalongan dan Batang.

 

Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905 maka Gewesten tersebut di atas diberi hak-hak otonomi dan dibentuk Dewan-dewan Daerah (GEWESTElIJKE RAADEN). Dengan demikian Daerah-daerah tersebut sejak tahun 1908 telah merupakan Daerah-daerah otonomi penuh.

Berdasarkan Decentralisatie Besluit tersebut, dibentuk juga Gemeente (n) (Kotaparaja) yang otonom, a.l. Kota Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Dengan berlakunya Indische Staatsregeling (Undang-Undang Pemerintahan) dalam pasal 119 antara lain menetapkan bahwa Daerah Hindia Belanda dibagi dalam Provinsi-Provinsi, maka dikeluarkanlah Province Ordonantie yang mulai berlaku sejak 1 April 1925.

Atas dasar Province Ordonantie tersebut dibentuklah Undang-Undang (Ordonantie) yang membentuk Jawa Tengah sebagai Provinsi, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1930.

Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Ordonantie tersebut di atas adalah suatu Gewest (Daerah Otonom) dengan hak-hak otonom tertentu dan mempunyai Dewan Provinsi (Provincae Raad).

Mengenai batas-batas wilayah Provinsi Jawa Tengah padaa saat itu dapat dilhat pada pembagian administratif yang tersebut dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1933 No.251 car 335 yang kemudian diubah dengan staatblad tahun 1934 No.582.

Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 1934 adalah sebagai berikut:
  •  Residentie Pekalongan meliputi Pekalongan, Batang, Brebes danTegal.
  •  Residentie  Djeporomeliputi KabupatenJepara, Rembang, Pati, Blora dan Kudus.
  • Residentie  Semarang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Stadsgemeente Semarang Salatiga.
  • Residentie  Banyumas meliputi  Kabupaten  Banyumas,  Purwokerto, Cilacap, Karanganyar, dan Banjarnegara.
  • Residentie Kedu meliputi Kabupaten Magelang, Wonosobo, Purworejo, Kebumen dan StadsgemeenteMagelang.

Pada tahun 1934 diadakan penggabungan beberapa Kabupaten yaitu :

  • Kabupaten Batang digabungkan dengan Kabupaten Pekalongan.
  • Kabupaten Banyumas digabungkan dengan Kabupaten Purwokerto.
  • Kabupaten Kutoarjo digabungkan dengan kabupaten Purworejo.
  • Kabupaten Karanganyar digabungkan dengan Kabupaten Kebumen.

 

Jaman Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang, diadakan perubahan Tata PemerintahanDaerah denganUndangĂ‚­-undang  No : 27 Tahun 1942 (tahun Jepang 2062).

 

Menurut Undang-undang ini seluruh Jawa kecuali Daerah Vorstenlanden dibagi atas  Syuu (Karesidenan) Si (Kotapraja) Ken (Kabupaten) Gun (Distrik) Son (Onder Distrik) Ku (Kelurahan) Dengan kata lain, dengan Undang-Undang tersebut Provinsi ditiadakan.Dalam pada itu ada perubahan nama terhadap sebuah Karesidenan di Jawa Tengah, yaitu Karesidenan Jepara- Rembang, diganti namanya menjadi Pati Syuu.


Sejak Kemerdekaan 1945

Pada tahun 1946 dikeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16 SU yang membekukan Daerah Swapraja (Vorstenland) Kasunanan dan Mangkunegaran, kedua bekas Swapraja ini men­jadi Karesidenan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor. 22 tahun1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah tersusun dalam tiga tingkat Pemerintahanyaitu Provinsi, Kabupaten dan Desa (Kota Kecil). 
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 22 tahun 1948, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang berlaku mulai tanggal 4 Juli 1950, meliputi 6 Karesidenan, yaitu Karesidenan Pekalongan, Semarang, Pati, Kedu, Banyumas dan Surakarta.

Arti Logo

Bentuk Kundi Amarta yang berbentuk dasar segi lima melambangkan dasar falsafah Negara yakni Pancasila.

Laut bergelombang melambangkan kehidupan masyarakat di Jawa Tengah.

Candi Borobudur melambangkan Daya Cipta yang besar Tradisi yang baik dan Nilai-nilai Kebudayaan yang khas dari Rakyat Jawa Tengah.

Gunung Kembar mempunyai arti idiil bersatunya rakyat dan  Pemerintah Daerah.

Perpaduan antara Laut dan Gunung Kembar dengan latar belakangnya yang hijau menggambarkan keadaan alamiah Daerah Jawa Tengah dengan bermacam-macam kekayaan alamnya sebagai kehidupan dan penghidupan Rakyat Jawa Tengah.

Bambu Runcing melambangkan Kepahlawanan dan Keksatriaan Rakyat Jawa Tengah.

Bintang bersudut Lima         berwarna kuning emas yang disebut juga "Nur Cahaya" melambangkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa dari Rakyat Jawa Tengah.

Padi dan Kapas melambangkan Kemakmuran Rakyat JawaTengah.

Umbul-umbul Merah Putih melambangkan Daerah Jawa Tengah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perpaduan antara Bintang, Padi dan Kapas melambangkan hari depan Rakyat Jawa Tengah menuju ke Masyarakat Adil dan Makmur yang diridloi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Perpaduan antara Bulir Padi yang berbiji 17, Bambu Runcing yang beruas 8 serta Ranting Kapas yang berdaun 4 dan berbuah 5 merupakan rangkaian angka-angka yang mewujudkan saat yang bersejarah serta keramat "17 Agustus 1945" yang wajib kita agungkan.

Nilai Budaya

Jawa Tengah terdiri dari 3 (tiga) lingkungan budaya, yaitu Lingkungan budaya Pesisir, Lingkungan  budaya Bagelan – Banyumas, dan Budaya Kraton, dengan pelestarian budaya antara lain Upacara :Tingkeban, Brokohan, Puputan, Selapanan, Tedhak Siten, Ruwatan, Bersih Desa, Siraman Pusaka, Nyadran, dan Sedekah Laut.

 

Jawa Tengah memiliki peninggalan budaya antara lain : Candi Borobudur,

 

Mendut & Pawon, Dieng, Gedongsongo, Prambanan.

Filsafat hidup masyarakat :

Ojo dumeh, untuk mengendalikan diri agar tidak sombong misalnya ojo dumeh gek kuwoso (baru dikaruniai kekuasaan), ojo dumeh sugih (baru dikaruniai kekayaan), ojo dumeh wong pangkat (baru dikaruniai jabatan), dsb.

 

Mulad Sariro Hangrosowani, manusia harus mau dan mampu untuk  berinstropeksi diri agar dalam melaksanakan kehidupan sehari - hari tidak keliru.

Surodiro Joyoningrat Lebur Dening Pangastuti, semua kejahatan dan keburukan itu akan hancur oleh kebaikan.

Alon-alon waton kelakon, semua yang akan dikerjakan harus diperhitungkan secara cermat dan berhati - hati, tldak tergesa - gesa agar dapat sesuai dengan cita-cita dan rencana semula.


MEMBANGUN DENGAN KECERDASAN HATI

Dijelaskan dalam petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) bahwa Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat dan (instansi terkait yang memiliki pengalaman dan sarana simpan pinjam, pendidikan, kesehatan dan pelatihan keterampilan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan usulan kegiatan yang diajukan dalam musyawarah desa perencanaan usulan dengan tujuan tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan,
Tim Verifikasi mempunyai tugas baik dipenguliran pada Simpanan Pinjaman Perempuan ( SPP ) maupun Usaha Ekonomi Produktif (EUP) yang menjadi salah satu kelembagaan di PNPM MPd, sama pentingnya dengan kelembagaan yang lain, seperti : UPK, BP-UPK ataupun BKAD. Yang harus dipahami betul oleh Tim Verifikasi penguliran, bahwa pinjaman yang akan diberikan kepada masyarkat ini tidak dibenarkan dengan agunan sertifikat ataupun BPKB, seperti di Perbankan, disinilah terletak kesulitannya. Dengan tanpa jaminan harus berjuang untuk bisa optimis dan realistis dalam pengembalian pinjaman. Karena hal ini sangat berpengaruh pada keberlanjutan program dan kelembagaan UPK serta biaya operasional UPK. Eksistensi UPK untuk sementara ini sangat tergantung sekali dengan pendapatan yang didapat dari berjalannya kedua program simpan pinjam ini ( SPP dan UEP). Karena diharapkan juga ada pola kemitraan dengan fihak ketiga yang bisa mendukung keberadaan UPK dalam menjalankan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerahnya masing-masing.
Kemudian setiap orang yang berkiprah di kelembagaan PNPM MPd harus mengedepankan pendekatan kemasyarakatan dalam memecahkan setiap permasalahan yang menyangkut pinjaman yang diberikan kepada masyarakat, ingat bahwa sasaran program ini memang untuk sebanyak mungkin masyarakat miskin. Jadi pilihan untuk melakukan tindakan hukum harus benar-benar menjadi pilihan terakhir. Apabila segala daya upaya, telah benar – benar dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Walaupun bukan program PNPM MPd, tapi pengalaman Pengurus Koperasi Wanita Setara Kabupaten Magelang yang dikemukakan oleh Sekretarisnya pada tanggal 7 Maret 2012 (saat pelatihan kelembagaan TV, BKAD, BP untuk Kabupaten Demak) di Soropadan, sangat baik digunakan untuk memperkaya wawasan Tim Verifikasi Kabupaten Demak, yang jelas program 5C-nya, menurut kami sangat mengena yaitu :
  1. Colateral (Jaminan atau agunan) ; Mengingat bahwa agunan sertifikat dan BPKB tidak diperkenankan dalam program PMPM-MPd ini, maka prinsip tanggung renteng agar benar – benar ditekankan pada nasabah. Misalnya dengan menekankan pada para nasabah agar bersedia menalangi sementara apabila ada nasabah yang menunggak angsuran. Ditekankan bahwa simpanan wajib dan simpanan pokok dapat dianggap bentuk lain dari jaminan.
  2. Character (karakter / sifat) ; Di Perbankan Sifat pribadi peminjam merupakan tolak ukur karakter, namun di PNPM karakter kelompok itulah yang harus didorong ke depan. Tim Verifikasi harus mendorong setiap orang dalam kelompok untuk saling mengawasi dan mengontrol. Nama baik kelompok harus dijaga oleh setiap anggota kelompok, maka apabila ada annggota yang bertindak salah, dia akan mendapat “tindakan” peringatan dari anggota kelompok yang lain.
  3. Capital (Modal) ; Tim Verifikasi harus mengarahkan peminjam, bahwa modal atau pinjaman akan digunakan untuk memperbesar usaha bukan untuk kebutuhan konsumtif.
  4. Capacity (skala usaha) ; Tim Verifikasi harus selalu mengarahkan bahwa modal yang diberikan oleh program PMPM ini, harus benar – benar dapat dikembalikan dari hasil usaha yang dilakukan oleh nasabah. Tujuannya adalah memberikan motifasi kepada peminjam agar dapat menekuni usahanya dengan semaksimal mungkin.
  5. Condition (keadaan) ;Tim Verifikasi sebaiknya memberikan masukan bagaimana potensi perkembangan dari usaha yang dilakukan oleh peminjam. Sudah jenuh atau belum! Jadi agar setiap nasabah berfikir dan membuat apa yang bisa “dijual” (lebih berorientasi pada kebutuhan pasar), dan jangan “membuat apa yang bisa dibuat” (lebih berorientasi pada kemampuan) arahkan bahwa banyak cara untuk belajar, fasilitasi dan bantu apabila perlu.
Disamping hal – hal yang bersifat jasmani diatas untuk menghindari maksud jelek dari nasabah ataupun pengelola seperti kami kemukakan terdahulu. Tim Verifikasi sangat perlu sekali menggembleng dan membuka hati nurani nasabah dan pengelola agar bersedia membangun kecerdasan hati.
Tim Verifikasi yang ideal adalah yang mampu mensinergikan kecerdasan intelektual (IQ) kecerdasan emosi (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ) nya. Kita akan melakukan pensinergian dengan pendekatan agama islam, tanpa bermaksud eksklusfisme, tapi sekedar menyampaikan kebenaran bahwa firman Allah tidak hanya cocok untuk orang yang beragama Islam, tapi untuk seluruh umat manusia di dunia. Jadi di sini Tim Verifikasi mengingatkan bahwa dalam hidup ini agar selalu menjaga hati, agar hati kita selalu menjadi Qolbun Salim (hati yang selamat atau bersih atau sehat), bukan Qolbun Maridh (hati yang sakit), jangan sampai Allah menghukum kita mempunyai Qalbun Mayyit (hati yang mati), yaitu hati yang sudah tidak dapat lagi menerima pencerahan dan sinar kebaikan dari Allah. .
Kemudian Tim Verifikasi agar kembali membangun kepercayaan dari para nasabah. bahwa harus dimengerti dan disadari bahwa keberhasilan suatu keberhasilan tidak selalu berbanding lurus dengan kecerdasan intelektual (IQ) dari seseorang. Orang yang berhasil dalam bisnis justru bukan dari yang tertinggi tingkat kecerdasan otaknya tapi justru orang – orang yang mampu mengembangkan kecerdasan emosi (EQ = Emosional Quetient ) seperti : Ketangguhan, inisiatif, optimisme, kemampuan adaptasi, semangat pantang menyerah! Yang seringkali jauh lebih berhasil, tapi keberhasilan pada bisnis ini akan terasa kosong dan hampa apabila tidak dibarengi kesadaran hati nurani bahwa semua yang didapatinya hanyalah titipan Illahi. Ini berarti SQ (spiritual Quetient) kita terasah, bahwa akan, membuahkan kebahagiaan sempurna, apabila perbuatan kita, kita niati sebagai ibadah kepada Allah. Inilah yang disebut dengan membangun kecerdasan hati.
Kita berharap Tim Verifikasi yang cerdas hatinya, dan dalam kegiatannya selalu berusaha membangun kecerdasan para nasabah dan pengelola, maka dapat diharapkan pertolongan Allah akan datang pada mereka. Sehingga tindakan hukum akan menjadi pilihan yang sangat terakhir, karena tindakan kemanusiaan, kemasyarakatan, dan agamis yang akan lebih di kedepankan dalam menyelesaikan segala macam persoalan di PNPM ini.
Kemudian untuk semua rekan Tim Verifikasi, jagalah hati kita, jangan sampai karena godaan duniawi atau rasa “rikuh”, kita korbankan ibadah kita! Jangan sampai sebagai Tim Verifikasi hanya karena alasan uang transport yang tidak memadai maka kemudian mengorbankan harga diri! Niatkan bahwa kita sedang membantu negara yang sedang berjuang mengentaskan kemiskinan.
Sumber : PNPM Mandiri Jawa Tengah. 

Bangkit Bersama Untuk Mandiri


Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-PPK mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembinaagar tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK dapat tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

2.1. Pelaku PNPM-PPK di Desa

Pelaku PNPM-PPK di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Pelaku PNPM-PPK di desa meliputi:
  • 2.1.1. Kepala Desa (Kades)
  • Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-PPK sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian asset PNPM-PPK yang telah ada di tingkat desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau kerjasama antar desa.
  • 2.1.2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya
  • Dalam pelaksanaan PNPM-PPK, BPD atau lembaga pengawas desa lainnya berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM-PPK, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian di tingkat desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengsyahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM-PPK di tingkat desa.
  • 2.1.3. Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
  • TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan melaksanakan PNPM-PPK. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris dan Bendahara adalah membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan.
  • 2.1.4. Tim Penulis Usulan (TPU)
  • TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU melakukan bersama-sama dengan kader-kader desa yang ada.
  • 2.1.5. Kader Pemberdayaan Desa
  • Kader Pemberdayaan Desa adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM-PPK di tingkat desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan.
    Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah kader pemberdayaan desa minimal dua orang, satu laki-laki, satu perempuan atau jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, serta kualifikasi kemampuan teknik, pendamping kelompok ekonomi dsb.

2.2. Pelaku PNPM-PPK di Kecamatan

  • 2.2.1. Camat
  • Camat atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM-PPK oleh desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk membuat surat penetapan camat tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakai musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM-PPK.
  • 2.2.2. Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK)
  • PjOK adalah seorang Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-PPK di kecamatan.
  • 2.2.3. enanggungjawab Administrasi Kegiatan (PjAK)
  • PjAK adalah seorang aparat di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi kecamatan.
  • 2.2.4. Tim Verifikasi
  • Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus, baik dibidang teknik prasarana, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan dan pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa kedua. Peran tim verifikasi adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM-PPK dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah antar desa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
  • 2.2.5. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
  • Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan PNPM-PPK di tingkat antar desa termasuk mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa.
  • 2.2.6. Badan Pengawas UPK
  • Badan Pengawas UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. Badan Pengawas UPK dibentuk oleh forum Musyawarah Antar Desa, minimal 3 orang terdiri dari ketua dan anggota.
  • 2.2.7. Fasilitator Kecamatan (FK)/Teknik (FT)
  • FK/FT merupakan pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM-PPK. Peran FK/FT adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan PNPM-PPK mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. FK/FT juga berperan dalam membimbing kader-kader desa atau pelaku-pelaku PNPM-PPK tingkat desa dan kecamatan.
  • 2.2.8. Pendamping Lokal
  • Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu FK untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM-PPK mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan minimal satu orang pendamping lokal.
  • 2.2.9. Tim Pengamat
  • Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan masukan / saran agar dapat berlangsung secara partisipatif.
  • 2.2.10.BKAD
  • Pada kecamatan yang telah membentuk BKAD, maka perannya dalam PNPM-PPK adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance, pelaksana program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan dan pemeriksaan serta evaluasi kinerja UPK.

2.3. Pelaku PNPM-PPK di Kabupaten

  • 2.3.1. Bupati
  • Bupati merupakan pembina Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK) dan Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PjAK) serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat kabupaten, termasuk di dalamnya bersama DPRD bertanggungjawab melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pengaturan desa sesuai komitmen awal yang telah disepakati.
  • 2.3.2. Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten (TK PNPM-PPK Kab)
  • Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program. TK-PNPM-PPK Kab juga berfungsi dalam memberikan dukungan koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di tingkat kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, TK PNPM-PPK Kab dibantu oleh sekretariat PNPM-PPK Kabupaten.
  • 2.3.3. Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
  • PjOKab adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM-PPK kabupaten. PjOKab ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
  • 2.3.4. Konsultan Manajemen Kabupaten (KM Kab)
  • KM-Kab adalah tenaga konsultan profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten. Peran KM-Kab adalah sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM-PPK di lapangan yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan. KM-Kab harus memastikan setiap tahapan pelaksanaan PNPM-PPK dapat selesai dengan baik, tepat waktu dengan tetap mengacu pada prinsip dan prosedur dalam PNPM-PPK. KM-Kab juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan teknis kepada pelaku PNPM-PPK di kecamatan dan desa. KM Kab juga berperan dalam mendorong munculnya forum lintas pelaku atau sejenisnya, sebagai media pembelajaran pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan perannya, KM-Kab harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.
  • 2.3.5. Konsultan Manajemen Teknik (KMT)
  • KMT adalah tenaga konsultan teknik dan manajerial profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan prasarana infrastruktur Perdesaan, mulai dari perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan serta operasional dan pemeliharaan. KMT harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur selesai dengan baik, tepat waktu, dan tetap mengacu kepada prinsip prosedur dalam PNPM-PPK serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. KMT juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan tentang kaidah dan standar teknis prasarana Perdesaan kepada pelaku PNPM-PPK di kecamatan dan desa.
  • 2.3.6. Pendamping UPK
  • Pendamping UPK adalah konsultan yang bertugas melakukan pendampingan UPK dan lembaga pendukung menjadi suatu lembaga yang akuntabel secara kelembagaan. Pendampingan yang diberikan dalam aspek pengelolaan keuangan dan pinjaman, aspek penguatan kelembagaan, serta aspek pengembangan jaringan kerjasama. termasuk lembaga pendukung. Pendamping UPK akan lebih berfokus pada penguatan dan pengembangan UPK yang potensial, tetapi juga memberikan bantuan teknis dan rekomendasi dalam rangka penyehatan UPK yang masuk kategori kurang atau tidak potensial.

2.4. Pelaku PNPM-PPK Lainnya

Selain pelaku PNPM-PPK di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten juga ada pelaku PNPM-PPK lainnya yang ada di tingkat provinsi dan nasional. Pelaku tersebut antara lain:
  • 2.4.1. Gubernur sebagai pembina dan penanggungjawab pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat Provinsi;
  • 2.4.2. TK PNPM-PPK Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang berperan dalam melakukan pembinaan administrasi dan peran serta masyarakat, serta memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di tingkat Provinsi;
  • 2.4.3. Penanggungjawab Operasional Provinsi (PjOProv), adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Provinsi yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM-PPK Provinsi. PjOProv ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
  • 2.4.4. Konsultan Manajemen Provinsi dipimpin oleh seorang koordinator dengan didukung oleh beberapa staf profesional.
  • 2.4.5. Tim Koordinasi PNPM-PPK Nasional (TK PNPM-PPK Nasional) berperan dalam melakukan pembinaan kepada Tim Koordinasi PNPM-PPK di Provinsi dan Kabupaten yang meliputi pembinaan teknis dan administrasi.
  • 2.4.6. Sekretariat Nasional PNPM-PPK didukung oleh beberapa staf profesional dengan fungsi dan perannya adalah menjaga proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-PPK secara nasional agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK. Melakukan supervisi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pengendalian secara fungsional terhadap fasilitator dan konsultan serta memberikan rekomendasi untuk perumusan kebijakan dalam PNPM-PPK.

PNPM Mandiri Perdesaan

Visi dan Misi

Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.

Tujuan dan Output

Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Tujuan khususnya meliputi:
  1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
  2. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
  3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
  4. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
  5. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
  6. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
  7. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
Keluaran yang diharapkan :
  1. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian
  2. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
  3. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif
  4. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat
  5. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
  6. Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan
  7. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

Prinsip Dasar

Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
  • Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
  • Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
  • Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
  • Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
  • Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
  • Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
  • Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
  • Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya

Selasa, 05 November 2013

VISI DAN MISI FORUM BKAD PNPM-MPd PROVINSI JAWA TENGAH


Visi Forum BKAD PNPM-MPd Jawa Tengah ”terciptanya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan secara mandiri dan berkualitas demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan di Jawa Tengah”.

Misi  Forum BKAD PNPM-MPd :
(1)     Meningkatkan kualitas dan pemberdayaan BKAD di Provinsi Jawa Tengah;
(2) Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan BKAD yang efisien, efektif, bersih dan demokratis  dengan mengutamakan pelayanan masyarakat perdesaan;
(3) Melakukan  sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD Kecamatan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Provinsi Jawa Tengah sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku;
(4) Melakukan kajian terhadap progres/capaian dan kendala dalam mengimplementasikan Rencana Kerja dan Penataan Kelembagaan BKAD beserta Unit Kerjanya serta Forum Komunitas lainnya agar lebih mudah untuk diakses di tingkat provinsi, kabupaten maupun antar kecamatan;
(5) Membantu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan.

PENGURUS FORUM BKAD PROVINSI JAWA TENGAH


Pengurus Forum BKAD PNPM-MPd Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2013-2016 :
- Ketua                : NURHADI, SH.                  (Kabupaten Pati)
- Wakil Ketua I      : Drs. RUJITO DW               (Kabupaten Pemalang)
- Wakil Ketua II     : MIFTAH NURYANTO, SH.   (Kabupaten Cilacap)
- Wakil Ketua III    : AGUS NURAHMANTO         (Kabupaten Semarang)
- Sekretaris I         : AHMAD THOLHAH             (Kabupaten Pati)
- Sekretaris II        : TAVIV HIDAYATI              (Kabupaten Klaten)
- Bendahara          : JOKO SUPRIYONO, S.Pd.    (Kabupaten Kudus)

- Koordinator Wilayah :
1)   Ex. Karesidenan Semarang  : ACHMAD SOFA, S.Sos       (Demak).
2)    Ex. Karesidenan Kedu          : CARTA HANINDYTA         (Kebumen).
3)    Ex. Karesidenan Banyumas   : SODIKIN                   (Banjarnegara).
4)    Ex. Karesidenan Pekalongan  : ARIFUDIN                       (Pekalongan).
5)    Ex. Karesidenan Surakarta    :  MEI WULANDARI        (Sragen).
6)    Ex. Karesidenan Pati            : TEGUH SANTOSO, SH.      (Jepara).

Ditetapkan di Bandungan Semarang 25 Juni 2013.