2.1. Pelaku PNPM-PPK di Desa
Pelaku PNPM-PPK di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Pelaku PNPM-PPK di desa meliputi:- 2.1.1. Kepala Desa (Kades)
- 2.1.2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya
- 2.1.3. Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
- 2.1.4. Tim Penulis Usulan (TPU)
- 2.1.5. Kader Pemberdayaan Desa
Peran
Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta
keberhasilan pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Bersama BPD, kepala
desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya
proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-PPK sebagai pola
pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian asset
PNPM-PPK yang telah ada di tingkat desa. Kepala desa juga berperan
mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau kerjasama antar
desa.
Dalam
pelaksanaan PNPM-PPK, BPD atau lembaga pengawas desa lainnya berperan
sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM-PPK,
mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian di
tingkat desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau
mengsyahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan
pelestarian PNPM-PPK di tingkat desa.
TPK
terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa
yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan
melaksanakan PNPM-PPK. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab
operasional kegiatan di desa, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di
lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris
dan Bendahara adalah membantu Ketua TPK terutama dalam masalah
administrasi dan keuangan.
TPU
berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa.
Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan
kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah
khusus perempuan. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan
keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan
masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU melakukan bersama-sama
dengan kader-kader desa yang ada.
Kader
Pemberdayaan Desa adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau
memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM-PPK
di tingkat desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan,
pelaksanaan maupun pemeliharaan.
Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah kader pemberdayaan desa minimal dua orang, satu laki-laki, satu perempuan atau jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, serta kualifikasi kemampuan teknik, pendamping kelompok ekonomi dsb.
Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah kader pemberdayaan desa minimal dua orang, satu laki-laki, satu perempuan atau jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, serta kualifikasi kemampuan teknik, pendamping kelompok ekonomi dsb.
2.2. Pelaku PNPM-PPK di Kecamatan
- 2.2.1. Camat
- 2.2.2. Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK)
- 2.2.3. enanggungjawab Administrasi Kegiatan (PjAK)
- 2.2.4. Tim Verifikasi
- 2.2.5. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
- 2.2.6. Badan Pengawas UPK
- 2.2.7. Fasilitator Kecamatan (FK)/Teknik (FT)
- 2.2.8. Pendamping Lokal
- 2.2.9. Tim Pengamat
- 2.2.10.BKAD
Camat
atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM-PPK oleh
desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk
membuat surat penetapan camat tentang usulan-usulan kegiatan yang telah
disepakai musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM-PPK.
PjOK adalah seorang
Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas
pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan
Bupati dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan
dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-PPK di kecamatan.
PjAK
adalah seorang aparat di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat
Keputusan Bupati yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi
kecamatan.
Tim
Verifikasi adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang
memiliki pengalaman dan keahlian khusus, baik dibidang teknik prasarana,
simpan pinjam, pendidikan, kesehatan dan pelatihan ketrampilan
masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam
musyawarah desa kedua. Peran tim verifikasi adalah melakukan pemeriksaan
serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM-PPK dan
selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah antar desa sebagai
dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
Peran
UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan
PNPM-PPK di tingkat antar desa termasuk mengkoordinasikan
pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat
yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan
selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa.
Badan
Pengawas UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan,
administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. Badan Pengawas UPK
dibentuk oleh forum Musyawarah Antar Desa, minimal 3 orang terdiri dari
ketua dan anggota.
FK/FT
merupakan pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan
PNPM-PPK. Peran FK/FT adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap
tahapan PNPM-PPK mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan
dan pelestarian. FK/FT juga berperan dalam membimbing kader-kader desa
atau pelaku-pelaku PNPM-PPK tingkat desa dan kecamatan.
Pendamping
lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu FK untuk
memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan
PNPM-PPK mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Di setiap
kecamatan akan ditempatkan minimal satu orang pendamping lokal.
Tim
pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan
mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan
masukan / saran agar dapat berlangsung secara partisipatif.
Pada
kecamatan yang telah membentuk BKAD, maka perannya dalam PNPM-PPK
adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk
pengembangan UPK dalam bidang micro finance, pelaksana program,
dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan dan
pemeriksaan serta evaluasi kinerja UPK.
2.3. Pelaku PNPM-PPK di Kabupaten
- 2.3.1. Bupati
- 2.3.2. Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten (TK PNPM-PPK Kab)
- 2.3.3. Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
- 2.3.4. Konsultan Manajemen Kabupaten (KM Kab)
- 2.3.5. Konsultan Manajemen Teknik (KMT)
- 2.3.6. Pendamping UPK
Bupati
merupakan pembina Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten, Penanggung Jawab
Operasional Kegiatan (PjOK) dan Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan
(PjAK) serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat
kabupaten, termasuk di dalamnya bersama DPRD bertanggungjawab melakukan
kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pengaturan
desa sesuai komitmen awal yang telah disepakati.
Tim
Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten dibentuk oleh Bupati untuk melakukan
pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi
dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program.
TK-PNPM-PPK Kab juga berfungsi dalam memberikan dukungan koordinasi
program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di tingkat
kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, TK PNPM-PPK Kab
dibantu oleh sekretariat PNPM-PPK Kabupaten.
PjOKab
adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat atau
pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten yang
berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM-PPK kabupaten. PjOKab
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
KM-Kab
adalah tenaga konsultan profesional yang berkedudukan di tingkat
Kabupaten. Peran KM-Kab adalah sebagai supervisor atas pelaksanaan
tahapan PNPM-PPK di lapangan yang difasilitasi oleh Fasilitator
Kecamatan. KM-Kab harus memastikan setiap tahapan pelaksanaan PNPM-PPK
dapat selesai dengan baik, tepat waktu dengan tetap mengacu pada prinsip
dan prosedur dalam PNPM-PPK. KM-Kab juga berperan dalam memberikan
bimbingan atau dukungan teknis kepada pelaku PNPM-PPK di kecamatan dan
desa. KM Kab juga berperan dalam mendorong munculnya forum lintas pelaku
atau sejenisnya, sebagai media pembelajaran pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan perannya, KM-Kab harus melakukan koordinasi dengan
Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.
KMT
adalah tenaga konsultan teknik dan manajerial profesional yang
berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas
hasil kualitas teknik kegiatan prasarana infrastruktur Perdesaan, mulai
dari perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan
serta operasional dan pemeliharaan. KMT harus memastikan pelaksanaan
kegiatan prasarana infrastruktur selesai dengan baik, tepat waktu, dan
tetap mengacu kepada prinsip prosedur dalam PNPM-PPK serta sesuai kaidah
atau standar teknik prasarana. KMT juga berperan dalam memberikan
bimbingan atau dukungan tentang kaidah dan standar teknis prasarana
Perdesaan kepada pelaku PNPM-PPK di kecamatan dan desa.
Pendamping
UPK adalah konsultan yang bertugas melakukan pendampingan UPK dan
lembaga pendukung menjadi suatu lembaga yang akuntabel secara
kelembagaan. Pendampingan yang diberikan dalam aspek pengelolaan
keuangan dan pinjaman, aspek penguatan kelembagaan, serta aspek
pengembangan jaringan kerjasama. termasuk lembaga pendukung. Pendamping
UPK akan lebih berfokus pada penguatan dan pengembangan UPK yang
potensial, tetapi juga memberikan bantuan teknis dan rekomendasi dalam
rangka penyehatan UPK yang masuk kategori kurang atau tidak potensial.
2.4. Pelaku PNPM-PPK Lainnya
Selain pelaku PNPM-PPK di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten juga ada pelaku PNPM-PPK lainnya yang ada di tingkat provinsi dan nasional. Pelaku tersebut antara lain:- 2.4.1. Gubernur sebagai pembina dan penanggungjawab pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat Provinsi;
- 2.4.2. TK PNPM-PPK Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang berperan dalam melakukan pembinaan administrasi dan peran serta masyarakat, serta memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di tingkat Provinsi;
- 2.4.3. Penanggungjawab Operasional Provinsi (PjOProv), adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Provinsi yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM-PPK Provinsi. PjOProv ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
- 2.4.4. Konsultan Manajemen Provinsi dipimpin oleh seorang koordinator dengan didukung oleh beberapa staf profesional.
- 2.4.5. Tim Koordinasi PNPM-PPK Nasional (TK PNPM-PPK Nasional) berperan dalam melakukan pembinaan kepada Tim Koordinasi PNPM-PPK di Provinsi dan Kabupaten yang meliputi pembinaan teknis dan administrasi.
- 2.4.6. Sekretariat Nasional PNPM-PPK didukung oleh beberapa staf profesional dengan fungsi dan perannya adalah menjaga proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-PPK secara nasional agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK. Melakukan supervisi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pengendalian secara fungsional terhadap fasilitator dan konsultan serta memberikan rekomendasi untuk perumusan kebijakan dalam PNPM-PPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar