Laman

Sabtu, 07 Desember 2013

Bangkit Bersama Untuk Mandiri


Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-PPK mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembinaagar tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK dapat tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

2.1. Pelaku PNPM-PPK di Desa

Pelaku PNPM-PPK di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Pelaku PNPM-PPK di desa meliputi:
  • 2.1.1. Kepala Desa (Kades)
  • Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-PPK sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian asset PNPM-PPK yang telah ada di tingkat desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau kerjasama antar desa.
  • 2.1.2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya
  • Dalam pelaksanaan PNPM-PPK, BPD atau lembaga pengawas desa lainnya berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM-PPK, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian di tingkat desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengsyahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM-PPK di tingkat desa.
  • 2.1.3. Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
  • TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan melaksanakan PNPM-PPK. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris dan Bendahara adalah membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan.
  • 2.1.4. Tim Penulis Usulan (TPU)
  • TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU melakukan bersama-sama dengan kader-kader desa yang ada.
  • 2.1.5. Kader Pemberdayaan Desa
  • Kader Pemberdayaan Desa adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM-PPK di tingkat desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan.
    Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah kader pemberdayaan desa minimal dua orang, satu laki-laki, satu perempuan atau jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, serta kualifikasi kemampuan teknik, pendamping kelompok ekonomi dsb.

2.2. Pelaku PNPM-PPK di Kecamatan

  • 2.2.1. Camat
  • Camat atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM-PPK oleh desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk membuat surat penetapan camat tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakai musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM-PPK.
  • 2.2.2. Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK)
  • PjOK adalah seorang Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-PPK di kecamatan.
  • 2.2.3. enanggungjawab Administrasi Kegiatan (PjAK)
  • PjAK adalah seorang aparat di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi kecamatan.
  • 2.2.4. Tim Verifikasi
  • Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus, baik dibidang teknik prasarana, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan dan pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa kedua. Peran tim verifikasi adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM-PPK dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah antar desa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
  • 2.2.5. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
  • Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan PNPM-PPK di tingkat antar desa termasuk mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa.
  • 2.2.6. Badan Pengawas UPK
  • Badan Pengawas UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. Badan Pengawas UPK dibentuk oleh forum Musyawarah Antar Desa, minimal 3 orang terdiri dari ketua dan anggota.
  • 2.2.7. Fasilitator Kecamatan (FK)/Teknik (FT)
  • FK/FT merupakan pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM-PPK. Peran FK/FT adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan PNPM-PPK mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. FK/FT juga berperan dalam membimbing kader-kader desa atau pelaku-pelaku PNPM-PPK tingkat desa dan kecamatan.
  • 2.2.8. Pendamping Lokal
  • Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu FK untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM-PPK mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan minimal satu orang pendamping lokal.
  • 2.2.9. Tim Pengamat
  • Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan masukan / saran agar dapat berlangsung secara partisipatif.
  • 2.2.10.BKAD
  • Pada kecamatan yang telah membentuk BKAD, maka perannya dalam PNPM-PPK adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance, pelaksana program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan dan pemeriksaan serta evaluasi kinerja UPK.

2.3. Pelaku PNPM-PPK di Kabupaten

  • 2.3.1. Bupati
  • Bupati merupakan pembina Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK) dan Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PjAK) serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat kabupaten, termasuk di dalamnya bersama DPRD bertanggungjawab melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pengaturan desa sesuai komitmen awal yang telah disepakati.
  • 2.3.2. Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten (TK PNPM-PPK Kab)
  • Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program. TK-PNPM-PPK Kab juga berfungsi dalam memberikan dukungan koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di tingkat kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, TK PNPM-PPK Kab dibantu oleh sekretariat PNPM-PPK Kabupaten.
  • 2.3.3. Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
  • PjOKab adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM-PPK kabupaten. PjOKab ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
  • 2.3.4. Konsultan Manajemen Kabupaten (KM Kab)
  • KM-Kab adalah tenaga konsultan profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten. Peran KM-Kab adalah sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM-PPK di lapangan yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan. KM-Kab harus memastikan setiap tahapan pelaksanaan PNPM-PPK dapat selesai dengan baik, tepat waktu dengan tetap mengacu pada prinsip dan prosedur dalam PNPM-PPK. KM-Kab juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan teknis kepada pelaku PNPM-PPK di kecamatan dan desa. KM Kab juga berperan dalam mendorong munculnya forum lintas pelaku atau sejenisnya, sebagai media pembelajaran pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan perannya, KM-Kab harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM-PPK Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.
  • 2.3.5. Konsultan Manajemen Teknik (KMT)
  • KMT adalah tenaga konsultan teknik dan manajerial profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan prasarana infrastruktur Perdesaan, mulai dari perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan serta operasional dan pemeliharaan. KMT harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur selesai dengan baik, tepat waktu, dan tetap mengacu kepada prinsip prosedur dalam PNPM-PPK serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. KMT juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan tentang kaidah dan standar teknis prasarana Perdesaan kepada pelaku PNPM-PPK di kecamatan dan desa.
  • 2.3.6. Pendamping UPK
  • Pendamping UPK adalah konsultan yang bertugas melakukan pendampingan UPK dan lembaga pendukung menjadi suatu lembaga yang akuntabel secara kelembagaan. Pendampingan yang diberikan dalam aspek pengelolaan keuangan dan pinjaman, aspek penguatan kelembagaan, serta aspek pengembangan jaringan kerjasama. termasuk lembaga pendukung. Pendamping UPK akan lebih berfokus pada penguatan dan pengembangan UPK yang potensial, tetapi juga memberikan bantuan teknis dan rekomendasi dalam rangka penyehatan UPK yang masuk kategori kurang atau tidak potensial.

2.4. Pelaku PNPM-PPK Lainnya

Selain pelaku PNPM-PPK di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten juga ada pelaku PNPM-PPK lainnya yang ada di tingkat provinsi dan nasional. Pelaku tersebut antara lain:
  • 2.4.1. Gubernur sebagai pembina dan penanggungjawab pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat Provinsi;
  • 2.4.2. TK PNPM-PPK Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang berperan dalam melakukan pembinaan administrasi dan peran serta masyarakat, serta memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di tingkat Provinsi;
  • 2.4.3. Penanggungjawab Operasional Provinsi (PjOProv), adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Provinsi yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM-PPK Provinsi. PjOProv ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
  • 2.4.4. Konsultan Manajemen Provinsi dipimpin oleh seorang koordinator dengan didukung oleh beberapa staf profesional.
  • 2.4.5. Tim Koordinasi PNPM-PPK Nasional (TK PNPM-PPK Nasional) berperan dalam melakukan pembinaan kepada Tim Koordinasi PNPM-PPK di Provinsi dan Kabupaten yang meliputi pembinaan teknis dan administrasi.
  • 2.4.6. Sekretariat Nasional PNPM-PPK didukung oleh beberapa staf profesional dengan fungsi dan perannya adalah menjaga proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-PPK secara nasional agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK. Melakukan supervisi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pengendalian secara fungsional terhadap fasilitator dan konsultan serta memberikan rekomendasi untuk perumusan kebijakan dalam PNPM-PPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar