Laman

Sabtu, 07 Desember 2013

PROPINSI JAWA TENGAH




















Nama Resmi



















:



















Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
Ibukota : Semarang
Luas Wilayah : 32.800,69 Km2 *)
Jumlah Penduduk : 34.034.177 jiwa *)
Suku Bangsa : Jawa
Agama : Islam : 14.942.383 jiwa, Kristen Protestan : 241.423 jiwa, Katholik : 181.340 jiwa, Buddha : 34.182 jiwa, Hindu : 13.988 jiwa, dan lainnya : 6.531 jiwa.
Wilayah Administrasi : Kab.: 29, Kota : 6, Kec.: 568, Kel.: 767, Desa : 7.807 *)
Lagu Daerah : Gambang Suling, Suwe Ora Jamu, Gundul Pacul, Lir Ilir
Website : http://www.jatengprov.go.id
 *)Sumber : Permendagri Nomor 6 Tahun 2008


Sejarah

Sampai dengan tahun1905 yaitu sebelum dikeluarkannya Decentralisatie Besluit, Indonesia waktu itu namanya Nederlands India atau Hindia Belanda yang dibagi dalam beberapa Gewesten (Wilayah) yang bersifat administratif yaitu :
  •  Semarang Gewest meliputi Regentschap (Kabupaten)  Kendal, Demak, Kudus, Pati, Jepara dan Grobogan.
  •  Rembang  Gewest  meliputi  Regentschap (Kabupaten) Rembang, Blora dan Bojonegoro.
  •  Kedu Gewest rneliputi Regentschap (Kabupaten) Magelang, Wonosobo, Purworejo,  Kebumen dan Karanganyar.
  •  Banyumas Gewest meliputi Regentschap (Kabupaten) BanyumasCilacapdan Banjarnegara.
  •  Pekalongan GewestmeliputiRegentschsap(Kabupaten) Brebes, Tegal, Pekalongan dan Batang.

 

Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905 maka Gewesten tersebut di atas diberi hak-hak otonomi dan dibentuk Dewan-dewan Daerah (GEWESTElIJKE RAADEN). Dengan demikian Daerah-daerah tersebut sejak tahun 1908 telah merupakan Daerah-daerah otonomi penuh.

Berdasarkan Decentralisatie Besluit tersebut, dibentuk juga Gemeente (n) (Kotaparaja) yang otonom, a.l. Kota Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Dengan berlakunya Indische Staatsregeling (Undang-Undang Pemerintahan) dalam pasal 119 antara lain menetapkan bahwa Daerah Hindia Belanda dibagi dalam Provinsi-Provinsi, maka dikeluarkanlah Province Ordonantie yang mulai berlaku sejak 1 April 1925.

Atas dasar Province Ordonantie tersebut dibentuklah Undang-Undang (Ordonantie) yang membentuk Jawa Tengah sebagai Provinsi, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1930.

Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Ordonantie tersebut di atas adalah suatu Gewest (Daerah Otonom) dengan hak-hak otonom tertentu dan mempunyai Dewan Provinsi (Provincae Raad).

Mengenai batas-batas wilayah Provinsi Jawa Tengah padaa saat itu dapat dilhat pada pembagian administratif yang tersebut dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1933 No.251 car 335 yang kemudian diubah dengan staatblad tahun 1934 No.582.

Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 1934 adalah sebagai berikut:
  •  Residentie Pekalongan meliputi Pekalongan, Batang, Brebes danTegal.
  •  Residentie  Djeporomeliputi KabupatenJepara, Rembang, Pati, Blora dan Kudus.
  • Residentie  Semarang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Stadsgemeente Semarang Salatiga.
  • Residentie  Banyumas meliputi  Kabupaten  Banyumas,  Purwokerto, Cilacap, Karanganyar, dan Banjarnegara.
  • Residentie Kedu meliputi Kabupaten Magelang, Wonosobo, Purworejo, Kebumen dan StadsgemeenteMagelang.

Pada tahun 1934 diadakan penggabungan beberapa Kabupaten yaitu :

  • Kabupaten Batang digabungkan dengan Kabupaten Pekalongan.
  • Kabupaten Banyumas digabungkan dengan Kabupaten Purwokerto.
  • Kabupaten Kutoarjo digabungkan dengan kabupaten Purworejo.
  • Kabupaten Karanganyar digabungkan dengan Kabupaten Kebumen.

 

Jaman Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang, diadakan perubahan Tata PemerintahanDaerah denganUndang­-undang  No : 27 Tahun 1942 (tahun Jepang 2062).

 

Menurut Undang-undang ini seluruh Jawa kecuali Daerah Vorstenlanden dibagi atas  Syuu (Karesidenan) Si (Kotapraja) Ken (Kabupaten) Gun (Distrik) Son (Onder Distrik) Ku (Kelurahan) Dengan kata lain, dengan Undang-Undang tersebut Provinsi ditiadakan.Dalam pada itu ada perubahan nama terhadap sebuah Karesidenan di Jawa Tengah, yaitu Karesidenan Jepara- Rembang, diganti namanya menjadi Pati Syuu.


Sejak Kemerdekaan 1945

Pada tahun 1946 dikeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16 SU yang membekukan Daerah Swapraja (Vorstenland) Kasunanan dan Mangkunegaran, kedua bekas Swapraja ini men­jadi Karesidenan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor. 22 tahun1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah tersusun dalam tiga tingkat Pemerintahanyaitu Provinsi, Kabupaten dan Desa (Kota Kecil). 
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 22 tahun 1948, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang berlaku mulai tanggal 4 Juli 1950, meliputi 6 Karesidenan, yaitu Karesidenan Pekalongan, Semarang, Pati, Kedu, Banyumas dan Surakarta.

Arti Logo

Bentuk Kundi Amarta yang berbentuk dasar segi lima melambangkan dasar falsafah Negara yakni Pancasila.

Laut bergelombang melambangkan kehidupan masyarakat di Jawa Tengah.

Candi Borobudur melambangkan Daya Cipta yang besar Tradisi yang baik dan Nilai-nilai Kebudayaan yang khas dari Rakyat Jawa Tengah.

Gunung Kembar mempunyai arti idiil bersatunya rakyat dan  Pemerintah Daerah.

Perpaduan antara Laut dan Gunung Kembar dengan latar belakangnya yang hijau menggambarkan keadaan alamiah Daerah Jawa Tengah dengan bermacam-macam kekayaan alamnya sebagai kehidupan dan penghidupan Rakyat Jawa Tengah.

Bambu Runcing melambangkan Kepahlawanan dan Keksatriaan Rakyat Jawa Tengah.

Bintang bersudut Lima         berwarna kuning emas yang disebut juga "Nur Cahaya" melambangkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa dari Rakyat Jawa Tengah.

Padi dan Kapas melambangkan Kemakmuran Rakyat JawaTengah.

Umbul-umbul Merah Putih melambangkan Daerah Jawa Tengah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perpaduan antara Bintang, Padi dan Kapas melambangkan hari depan Rakyat Jawa Tengah menuju ke Masyarakat Adil dan Makmur yang diridloi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Perpaduan antara Bulir Padi yang berbiji 17, Bambu Runcing yang beruas 8 serta Ranting Kapas yang berdaun 4 dan berbuah 5 merupakan rangkaian angka-angka yang mewujudkan saat yang bersejarah serta keramat "17 Agustus 1945" yang wajib kita agungkan.

Nilai Budaya

Jawa Tengah terdiri dari 3 (tiga) lingkungan budaya, yaitu Lingkungan budaya Pesisir, Lingkungan  budaya Bagelan – Banyumas, dan Budaya Kraton, dengan pelestarian budaya antara lain Upacara :Tingkeban, Brokohan, Puputan, Selapanan, Tedhak Siten, Ruwatan, Bersih Desa, Siraman Pusaka, Nyadran, dan Sedekah Laut.

 

Jawa Tengah memiliki peninggalan budaya antara lain : Candi Borobudur,

 

Mendut & Pawon, Dieng, Gedongsongo, Prambanan.

Filsafat hidup masyarakat :

Ojo dumeh, untuk mengendalikan diri agar tidak sombong misalnya ojo dumeh gek kuwoso (baru dikaruniai kekuasaan), ojo dumeh sugih (baru dikaruniai kekayaan), ojo dumeh wong pangkat (baru dikaruniai jabatan), dsb.

 

Mulad Sariro Hangrosowani, manusia harus mau dan mampu untuk  berinstropeksi diri agar dalam melaksanakan kehidupan sehari - hari tidak keliru.

Surodiro Joyoningrat Lebur Dening Pangastuti, semua kejahatan dan keburukan itu akan hancur oleh kebaikan.

Alon-alon waton kelakon, semua yang akan dikerjakan harus diperhitungkan secara cermat dan berhati - hati, tldak tergesa - gesa agar dapat sesuai dengan cita-cita dan rencana semula.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar