Laman

Rabu, 25 Oktober 2017

EXIT STRATEGY DANA BERGULIR EKS PNPM MP

MERUMUSKAN BATASAN RUANG GERAK YANG BIJAK


Berbicara tentang exit strategy dana bergulir eks PNPM MP hampir-hampir tak berujung. Regulasi yang dijanjikan tak kunjung datang. Pengelola yang sejak adanya program mengawal keberlanjutan mulai kepayahan. Tak lain dikarenakan masalah kemacetan yang terus menjadi-jadi. Belum lagi “gangguan” dari oknum penguasa lokal.
Bagi sebagian, ada tidaknya regulasi, tidak terlalu berpengaruh. Tetap menjalankan aktifitas biasa dengan sedikit sentuhan lokal. Perubahan secara signifikan atau tidak, selama tidak mengganggu berjalannya pengelolaan, tetap dilakukan. Kuncinya ada pada win-win solution yang bersifat lokal. Muncul regulasi ya ikut; tidak pun, ya jalan terus.
Kekhawatiran akan penguasaan elit atas aset (elite capture) tetap ada. Para punggawa program yang kini beralih tugas, memperhatikan itu. Masyarakat desa yang semestinya berhak mendapatkan akses atas dana tersebut, bisa terisolir karena ulah elit. Pemanfaatan dana hanya diperuntukkan bagi para elit untuk mereka.
Modal pemerintah dan akumulasi modal masyarakat
Aset dana yang berjumlah sekitar 12,3 triliun yang beredar di masyarakat terdiri dari modal dari pemerintah dan akumulasi atas penyisihan modal tiap tahun. Akumulasi modal dari penyisihan ini milik masyarakat. Artinya ada hak masyarakat dalam pengambilan keputusan peruntukannya .
Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga, maka hak pemerintah dalam mengatur terbatas pada modal yang diberikan. Hal ini mengacu pada pasal 4 ayat (6) disebutkan bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak untuk: a) Dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau, b) Diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.
Sebagaimana kebiasaan baik saat program, maka mekanisme pengambilan keputusan tertinggi ada pada forum Musyawarah Antar Desa (MAD). Pada forum ini lah hak masyarakat disepakati. Hasil kesepakatan ini lah yang mendasari pelaksanaan pengelolaan dana bergulir.
Berevolusi Sesuai Kearifan Lokal
Setelah sekian lama tak diperhatikan, kenyataan di lapangan sudah banyak varian bentuk kegiatan dan kelembagaan. Masing-masing tempat memilih sesuai kesepakatan dalam MAD. Mereka bertransformasi sesuai kadar pemahaman masing-masing, atau tetap mempertahankan pola lama.
Sebenarnya, memberikan ruang ekspresi dan aktualisasi diri bagi masyarakat itu baik. Perkembangan yang banyak varian tersebut, akan memperbanyak khasanah pembelajaran. Pemilihan bentuk dan varian kegiatan nantinya terseleksi dengan sendirinya. Mana keputusan yang tepat dan tetap mempertahankan misi pemberdayaan, keputusan yang menguntungkan para elit (elit capture), dan keputusan mana yang mesti dievaluasi dan diperbaiki.
Perbedaan karakter, lingkungan, dan pemahaman, jelas membuat perkembangan di masing-masing tempat pun berbeda. Semua bermuara pada dua kata mendasar, yakni: Penyelamatan Aset. Yang harus menjadi pegangan ialah prinsip untuk: “tidak melanggar aturan diatas nya, dan tidak merugikan kepentingan umum”.
Kedua prinsip yang harus dipegang tersebut, memang perlu dipastikan. Jenis aturan mana yang dilanggar, jika itu ada. Dan kepentingan umum apa yang dirugikan, jika memang ada. Penekanan secara lebih spesifik menjadi ranah pemerintah dalam perlindungan hak masyarakatnya.
Batasan Ruang Gerak
Memberikan satu pilihan exit strategy bukan solusi tepat. Kenyataan varian yang ada di masyarakat perlu diapresiasi. Tidak menyalahkan, tapi mengarahkan. Tidak mengikat kuat, tapi memberikan ruang kebebasan aktualisasi.
Pilihan paling memungkinkan adalah memberikan batasan ruang gerak. Seberapa jauh batas toleransi jika masyarakat memilih berjalan di jalur kiri; seberapa luas ruang sebelah kanan jika masyarakat menghendakinya. Batasan ruang gerak ini menjadi rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Selama masih dalam batasan ruang tersebut, maka dukung aneka kreatifitas dan inovasi yang sudah berkembang.
Batasan ruang gerak dimaksud, pun bukan hasil pembahasan kosong di balik meja. Kerja-kerja penelitian dan pemotretan kondisi riil terkini harus menjadi bahan diskusi. Apalagi saat ini Kemendesa sudah, sedang, dan akan melakukannya lagi.
Riset-riset kecil dan embrio inovasi baik yang sudah ada, mesti dibahas secara serius, sehingga tergambarlah poin-poin batasan ruang gerak tersebut. Sebab memberikan satu solusi dari beragam pemahaman, seperti memberikan obat yang sama pada semua pasien.
Kikis Kirwono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar