Laman

Minggu, 29 Oktober 2017

DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan/atau Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang di kelola oleh masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM/PPK yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya.

Prinsip DAPM
Pengelolaan DAPM ini menekankan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Bertumpu pada pembangunan manusia
- otonomi
- Berorientasi pada masyarakat miskin
- partisipasi
- kesetaraan dan keadilan gender
- Demokratis
- Transparan dan akuntabel
- Prioritas
- Kolaborasi
- Keberlanjutan
- Sederhana

Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat.
Dalam perkembangannya DAPMselanjutnya membutuhkan kepastian hukum. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu aset hanya dapat dimiliki oleh subyek hukum. Subjek hukum yang diakui adalah: (i) orang perorangan , dan (ii) badan hukum. Oleh karena kepemilikan DAPM bukan milik orang perorangan, maka diperlukan badan hukum untuk menegaskan status kepemilikannya, dan menegaskan pengendalian oleh masyarakat (sebagai pemilik dan pemangku utama) atas DAPM.

Badan hukum ini diperlukan untuk :
a. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan DAPM dan aset DAPM oleh masyarakat,
b. Memberikan kejelasan pemisahan antara pengelola DAPM dan pengelolaan BLM,
c. Melindungi pengelolanya dari segi hukum,
d. Menjamin keberlanjutan pelayanannya dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman bagi warga miskin produktif, yaitu dengan melindungi keberadaan DAPM dan aset-asetnya, dan
e. Membuka peluang kepada DAPM untuk bekerjasama dengan berbagai program dan berbagai pihak, terutama akses kepada sumber pendanaan dan pembiayaan alternatif.

Regulasi DAPM



Dana Perguliran SPP / UEP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang selanjutnya disebut DAPM adalah dana program yang bersifat bansos/dana hibah dengan pemilik masyarakat di kecamatan setempat, bukan lagi dana milik pemerintah.

PNPM MPd berakhir pada 31 Desember 2014, dan ditindaklanjuti dengan proses pengakhiran program yang difasilitasi oleh fasilitator/konsultan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Dalam panduan pengakhiran tersebut disebutkan bahwa PTO PNPM sudah tidak berlaku dengan berkhirnya program. Untuk itu dilakukan MAD Pengakhiran dengan agenda menyepakati AD/ART dan SOP-SOP sebagai regulasi lokal di masing-masing Kecamatan yang mengatur pengelolaan dana tersebut.

Namun realitasnya, nampaknya pengakhiran berjalan tidak maksimal seperti yang diharapkan. Pada tahun kedua paska pengakhiran, program bahkan masih ada Kecamatan yang tidak memiliki regulasi lokal -berupa AD/ART dan SOP - yang mengatur pengelolaan dana warisan program PNPM Mpd tersebut. Bahkan ada beberapa pelaku/pengelola dana yang tidak atau belum tahu mengenai hal tersebut.

Ini cukup menggelitik, mempertanyakan atas dasar apa mereka (pengelola dana) mengelola dana tersebut?
Sungguh ironis, mengingat dana yang dikelola bukan sedikit , bahkan mencapai milyaran rupiah di tiap-tiap Kecamatan namun lemah  legalitas / dasar hukumnya.

Apa fungsi legalitas/dasar hukum/payung hukum?
Payung adalah sebuah alat untuk melindungi seseorang dari lebatnya hujan dan teriknya matahari. Dari analogi payung tersebut, dalam hal DAPM ini tentunya payung hukum berfungsi melindungi DAPM dari segala aspek hukum. Banyak yang dapat dilindungi secara hukum , diantaranya aset, lembaga, kegiatan dan pengelolanya.

Tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengertian dan pemahaman kawan-kawan pengelola DAPM akan pentingnya payung hukum. Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang, karena sudah barang tentu dalam tulisan ini masih terdapat kekurangan dimana-mana.

1 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus