Laman

Minggu, 29 Oktober 2017

DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan/atau Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang di kelola oleh masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM/PPK yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya.

Prinsip DAPM
Pengelolaan DAPM ini menekankan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Bertumpu pada pembangunan manusia
- otonomi
- Berorientasi pada masyarakat miskin
- partisipasi
- kesetaraan dan keadilan gender
- Demokratis
- Transparan dan akuntabel
- Prioritas
- Kolaborasi
- Keberlanjutan
- Sederhana

Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat.
Dalam perkembangannya DAPMselanjutnya membutuhkan kepastian hukum. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu aset hanya dapat dimiliki oleh subyek hukum. Subjek hukum yang diakui adalah: (i) orang perorangan , dan (ii) badan hukum. Oleh karena kepemilikan DAPM bukan milik orang perorangan, maka diperlukan badan hukum untuk menegaskan status kepemilikannya, dan menegaskan pengendalian oleh masyarakat (sebagai pemilik dan pemangku utama) atas DAPM.

Badan hukum ini diperlukan untuk :
a. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan DAPM dan aset DAPM oleh masyarakat,
b. Memberikan kejelasan pemisahan antara pengelola DAPM dan pengelolaan BLM,
c. Melindungi pengelolanya dari segi hukum,
d. Menjamin keberlanjutan pelayanannya dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman bagi warga miskin produktif, yaitu dengan melindungi keberadaan DAPM dan aset-asetnya, dan
e. Membuka peluang kepada DAPM untuk bekerjasama dengan berbagai program dan berbagai pihak, terutama akses kepada sumber pendanaan dan pembiayaan alternatif.

Regulasi DAPM



Dana Perguliran SPP / UEP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang selanjutnya disebut DAPM adalah dana program yang bersifat bansos/dana hibah dengan pemilik masyarakat di kecamatan setempat, bukan lagi dana milik pemerintah.

PNPM MPd berakhir pada 31 Desember 2014, dan ditindaklanjuti dengan proses pengakhiran program yang difasilitasi oleh fasilitator/konsultan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Dalam panduan pengakhiran tersebut disebutkan bahwa PTO PNPM sudah tidak berlaku dengan berkhirnya program. Untuk itu dilakukan MAD Pengakhiran dengan agenda menyepakati AD/ART dan SOP-SOP sebagai regulasi lokal di masing-masing Kecamatan yang mengatur pengelolaan dana tersebut.

Namun realitasnya, nampaknya pengakhiran berjalan tidak maksimal seperti yang diharapkan. Pada tahun kedua paska pengakhiran, program bahkan masih ada Kecamatan yang tidak memiliki regulasi lokal -berupa AD/ART dan SOP - yang mengatur pengelolaan dana warisan program PNPM Mpd tersebut. Bahkan ada beberapa pelaku/pengelola dana yang tidak atau belum tahu mengenai hal tersebut.

Ini cukup menggelitik, mempertanyakan atas dasar apa mereka (pengelola dana) mengelola dana tersebut?
Sungguh ironis, mengingat dana yang dikelola bukan sedikit , bahkan mencapai milyaran rupiah di tiap-tiap Kecamatan namun lemah  legalitas / dasar hukumnya.

Apa fungsi legalitas/dasar hukum/payung hukum?
Payung adalah sebuah alat untuk melindungi seseorang dari lebatnya hujan dan teriknya matahari. Dari analogi payung tersebut, dalam hal DAPM ini tentunya payung hukum berfungsi melindungi DAPM dari segala aspek hukum. Banyak yang dapat dilindungi secara hukum , diantaranya aset, lembaga, kegiatan dan pengelolanya.

Tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengertian dan pemahaman kawan-kawan pengelola DAPM akan pentingnya payung hukum. Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang, karena sudah barang tentu dalam tulisan ini masih terdapat kekurangan dimana-mana.

Rabu, 25 Oktober 2017

EXIT STRATEGY DANA BERGULIR EKS PNPM MP

MERUMUSKAN BATASAN RUANG GERAK YANG BIJAK


Berbicara tentang exit strategy dana bergulir eks PNPM MP hampir-hampir tak berujung. Regulasi yang dijanjikan tak kunjung datang. Pengelola yang sejak adanya program mengawal keberlanjutan mulai kepayahan. Tak lain dikarenakan masalah kemacetan yang terus menjadi-jadi. Belum lagi “gangguan” dari oknum penguasa lokal.
Bagi sebagian, ada tidaknya regulasi, tidak terlalu berpengaruh. Tetap menjalankan aktifitas biasa dengan sedikit sentuhan lokal. Perubahan secara signifikan atau tidak, selama tidak mengganggu berjalannya pengelolaan, tetap dilakukan. Kuncinya ada pada win-win solution yang bersifat lokal. Muncul regulasi ya ikut; tidak pun, ya jalan terus.
Kekhawatiran akan penguasaan elit atas aset (elite capture) tetap ada. Para punggawa program yang kini beralih tugas, memperhatikan itu. Masyarakat desa yang semestinya berhak mendapatkan akses atas dana tersebut, bisa terisolir karena ulah elit. Pemanfaatan dana hanya diperuntukkan bagi para elit untuk mereka.
Modal pemerintah dan akumulasi modal masyarakat
Aset dana yang berjumlah sekitar 12,3 triliun yang beredar di masyarakat terdiri dari modal dari pemerintah dan akumulasi atas penyisihan modal tiap tahun. Akumulasi modal dari penyisihan ini milik masyarakat. Artinya ada hak masyarakat dalam pengambilan keputusan peruntukannya .
Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga, maka hak pemerintah dalam mengatur terbatas pada modal yang diberikan. Hal ini mengacu pada pasal 4 ayat (6) disebutkan bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak untuk: a) Dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau, b) Diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.
Sebagaimana kebiasaan baik saat program, maka mekanisme pengambilan keputusan tertinggi ada pada forum Musyawarah Antar Desa (MAD). Pada forum ini lah hak masyarakat disepakati. Hasil kesepakatan ini lah yang mendasari pelaksanaan pengelolaan dana bergulir.
Berevolusi Sesuai Kearifan Lokal
Setelah sekian lama tak diperhatikan, kenyataan di lapangan sudah banyak varian bentuk kegiatan dan kelembagaan. Masing-masing tempat memilih sesuai kesepakatan dalam MAD. Mereka bertransformasi sesuai kadar pemahaman masing-masing, atau tetap mempertahankan pola lama.
Sebenarnya, memberikan ruang ekspresi dan aktualisasi diri bagi masyarakat itu baik. Perkembangan yang banyak varian tersebut, akan memperbanyak khasanah pembelajaran. Pemilihan bentuk dan varian kegiatan nantinya terseleksi dengan sendirinya. Mana keputusan yang tepat dan tetap mempertahankan misi pemberdayaan, keputusan yang menguntungkan para elit (elit capture), dan keputusan mana yang mesti dievaluasi dan diperbaiki.
Perbedaan karakter, lingkungan, dan pemahaman, jelas membuat perkembangan di masing-masing tempat pun berbeda. Semua bermuara pada dua kata mendasar, yakni: Penyelamatan Aset. Yang harus menjadi pegangan ialah prinsip untuk: “tidak melanggar aturan diatas nya, dan tidak merugikan kepentingan umum”.
Kedua prinsip yang harus dipegang tersebut, memang perlu dipastikan. Jenis aturan mana yang dilanggar, jika itu ada. Dan kepentingan umum apa yang dirugikan, jika memang ada. Penekanan secara lebih spesifik menjadi ranah pemerintah dalam perlindungan hak masyarakatnya.
Batasan Ruang Gerak
Memberikan satu pilihan exit strategy bukan solusi tepat. Kenyataan varian yang ada di masyarakat perlu diapresiasi. Tidak menyalahkan, tapi mengarahkan. Tidak mengikat kuat, tapi memberikan ruang kebebasan aktualisasi.
Pilihan paling memungkinkan adalah memberikan batasan ruang gerak. Seberapa jauh batas toleransi jika masyarakat memilih berjalan di jalur kiri; seberapa luas ruang sebelah kanan jika masyarakat menghendakinya. Batasan ruang gerak ini menjadi rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Selama masih dalam batasan ruang tersebut, maka dukung aneka kreatifitas dan inovasi yang sudah berkembang.
Batasan ruang gerak dimaksud, pun bukan hasil pembahasan kosong di balik meja. Kerja-kerja penelitian dan pemotretan kondisi riil terkini harus menjadi bahan diskusi. Apalagi saat ini Kemendesa sudah, sedang, dan akan melakukannya lagi.
Riset-riset kecil dan embrio inovasi baik yang sudah ada, mesti dibahas secara serius, sehingga tergambarlah poin-poin batasan ruang gerak tersebut. Sebab memberikan satu solusi dari beragam pemahaman, seperti memberikan obat yang sama pada semua pasien.
Kikis Kirwono.

Dana eks PNPM dikelola UPK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memutuskan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh Uni Pengelola Kegiatan di masing-masing kecamatan.
Selama dua tahun masa transisi sejak pemutusan PNPM-MPd pada 2014 lalu, dana di UPK ini belum jelas, sehingga ada UPK yang tidak berani memutar uangnya dan sebagian UPK lainnya masih terus meminjamkan uang tersebut kepada KSPP sehingga dananya masih berputar.
Keputusan kelanjutan penggunaan dana eks PNPM-MPd ini setelah adanya surat dari Mendes Nomor 5.074/M-DPDTT/02/2017 tertanggal 6 Februari 2017 tentang Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM- Mandiri Pedesaan sampai Desember 2016.
Isi surat itu antara lain meminta bupati di lokasi PNPM-MPd memerintahkan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat melakukan tiga hal, yakni pertama, mendata posisi terakhir neraca dana bergulir per Desember 2016 dan aset lain yang dikelola oleh UPK di tiap kecamatan.
"Kedua adalah tetap melaksanakan pembinaan dan mekanisme tata kelola perguliran oleh UPK dan lembaga pendukung lain, sesuai dengan standar operasional dan prosedur, serta sesuai dengan petunjuk operasional.
"Ketiga adalah kegiatan perguliran dana atau kegiatan lain yang bersifat antardesa, tetap dikelola melalui UPK di bawah Badan Kerjasama Antar Desa dengan melalui musyawarah antardesa."




ElshintaDotCom

RAKERNAS BKAD TAHUN 2017



Sebanyak 241 kabupaten, 19 provinsi dg total peserta hadir 305 orang pada Rakornas BKAD Tahun 2017 di Lembang Bandung. 

Mengusung tema "Orientasi Pembangunan Masyarakat Desa Berbasis Pemberdayaan Dan Kearifan Lokal Menuju Masyarakat Madani Dalam Bingkai NKRI".

Salah satu agenda Rakernas BKAD di Bandung (26 s/d. 28 April 2017), pembahasan Draft Permendes, PDTT tentang Pengelolaan Dana Bergulir Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.