Laman
Jumat, 01 Mei 2015
Struktur Pelaksanaan Pendampingan Desa
Tujuan dan Struktur Pendampingan Desa
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 yang merupakan salah satu turunan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014, dalam implementasinya ada beberapa posisi yang terstruktur dalam pendampingan desa, mereka adalah :
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
- Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten
- Tenaga Pendamping Desa
- Tenaga Kader Pemberdayaan Desa
Tujuan Pendampingan Desa tersebut:
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
- Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
- Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Bagan struktur pelaksanaan pendampingan desa ini :