Inilah Draft Permendes yang dibahas dan diusulkan lewat Rakernas BKAD di Lembang Bandung April 2017
REVISI DRAFT CORRECTED 2017 - RAKERNAS BKAD
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
PENGELOLAAN
DANA BERGULIR HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perlindungan terhadap pengelolaan dana bergulir hasil kegiatan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan sebagai aset
milik
masyarakat perlu dilakukan pembinaan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. bahwa pengelolaan aset dana bergulir telah mampu
mendukung pemberdayaan
masyarakat Desa dan
keterlibatan aktif dalam pembangunan
sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c. bahwa hasil kegiatan dana bergulir Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan pelestariannya membutuhkan perlindungan hukum berdasar tujuan pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang
Pengelolaan Dana
Bergulir Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
4.
Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
5. Peraturan
Pemerintah
Nomor
43 Tahun 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
12
Tahun 2015 tentang
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 463);
10. Surat Edaran Menteri Kooordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 817/ MENKOKESRA/I/2014
tanggal 30 Januari 2014 perihal
Pemilihan Badan Hukum Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM
Mandiri.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
TENTANG PENGELOLAAN
DANA BERGULIR HASIL
KEGIATAN
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum
yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan, yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah
program untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan
yang berbasis pada pembangunan
partisipatif.
5.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Musyawarah Antar
Desa
yang
selanjutnya disebut dengan MAD adalah forum musyawarah tertinggi yang diselenggarakan oleh BKAD dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Desa dalam wilayah kecamatan untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis antar-Desa.
7. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
8. Dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan adalah seluruh dana program
yang bersumber dari dana
Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan, Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan sumber dana lain yang disalurkan kepada masyarakat
melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang
digunakan untuk mendanai
kegiatan ekonomi rumah tangga miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman
dalam satu wilayah kecamatan.
9. Kerja Sama Antar Desa
adalah kegiatan pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar- Desa yang disepakati
dalam Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan
dengan
Peraturan Bersama Kepala Desa.
10.
Badan Kerja Sama Antar Desa yang
selanjutnya disebut dengan BKAD adalah pelaksana kegiatan Kerja sama antar Desa
yang dibentuk melalui MAD dan
ditetapkan dengan Peraturan
Bersama Kepala Desa.
11. Unit
Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya
disebut UPK adalah unit kerja yang dibentuk dan menerima mandat dari BKAD untuk mengelola kegiatan dana bergulir dan kegiatan
sosial lainnya yang
ditetapkan melalui Musyawarah Antar Desa atau MAD.
12.
Badan Usaha Milik Desa
Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah badan usaha yang dibentuk dalam skema kerjasama antar Desa.
13. Koperasi adalah
Badan
usaha
yang
beranggotakan
orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi
rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan.
14. Perkumpulan Berbadan Hukum
yang selanjutnya disebut dengan PBH adalah perkumpulan menjadi badan hukum
setelah mendapat pengesahan dari penguasa, dilakukan dengan menyetujui
anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja
dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.
15. Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut DAPM adalah dana milik masyarakat yang
berasal dari aset dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri
Perdesaan dan/atau Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang di kelola oleh
masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
16. Lembaga Keuangan Mikro yang
selanjutnya disebut LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk
memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang
tidak semata-mata mencari keuntungan.
17.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan
masyrakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
BAB
II
MAKSUD, TUJUAN
DAN PRINSIP
Pasal
2
Pengaturan pengelolaan Dana Bergulir Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai
maksud untuk :
a. melakukan perlindungan, pelestarian dan pengembangan dana bergulir hasil kegiatan PNPM sebagai aset
milik masyarakat;
b. melakukan penataan kelembagaan BKAD dalam pengelolaan
dana bergulir sesuai Undang-Undang
Desa.
Pasal
3
Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk :
a. pelestarian dana bergulir
milik masyarakat dalam rangka pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. menguatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui BKAD untuk terlibat aktif dalam pembahasan, perumusan kesepakatan dan pelaksanaan hasil Musyawarah Antar Desa;
c. melakukan pembinaan
dan
pengawasan pengelolaan dana bergulir.
Pasal
4
Pengelolaan Dana Bergulir Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan
dengan prinsip sebagai berikut :
a. Kepemilikan masyarakat :
lembaga pengelolaan dana bergulir masyarakat adalah milik bersama masyarakat dan mengabdi
pada kepentingan bersama, sebagaimana
dinyatakan dalam
Peraturan Bersama Kepala Desa tentang
Pembentukan BKAD;
b. Partisipatif :
kelembagaan dana bergulir dibentuk
dan dikembangkan sebagai proses mengikutsertakan masyarakat maupun kelembagaan yang ada di Desa dan
/atau antar Desa;
c. Demokratis : pengambilan keputusan dilakukan secara
bersama melalui musyawarah untuk mufakat
dengan mengedepankan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan bukan pengambilan suara
mayoritas, dilakukan oleh seluruh warga masyarakat dengan
memperhatikan keterwakilan seluruh kelompok kepentingan serta inklusif atau
tanpa pembedaan;
d. Sederhana,
berpihak dan melindungi :
mekanisme dana bergulir
dilakukan secara
sederhana dan mudah diakses bagi yang
membutuhkan, memihak
kepada
yang miskin dan rentan, serta melindungi
yang kurang beruntung dan gagal;
e. Terbuka : penyelenggaraan tata kelola organisasi dana bergulir bersifat terbuka pada publik, data dan informasi mudah diakses dan bisa ditampilkan
setiap waktu dan kesempatan;
f. Mandiri :
kelembagaan
dana
bergulir
adalah
otonom
atau mandiri, dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang diamanatkan dan dimandatkan
oleh Desa atau kerja sama antar Desa,
sebagaimana dinyatakan statuta organisasi atau anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga;
g. Kesetiakawanan
sosial,
gotong-royong dan tolong-
menolong :
pengelolaan dana bergulir masyarakat dilaksanakan sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan
bukan kegiatan yang berorientasi mencari keuntungan, sebagai praktek budaya gotong royong dan tolong menolong sesama warga membantu yang
miskin dan rentan;
h. Profesional dan bertanggungjawab : tata kelola
dilaksanakan dengan
mengikuti kaidah
ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dan
dikerjakan oleh pelaku yang mampu atau kompeten,
serta melalui mekanisme pertanggungjawaban publik yang terbuka, berkala dan tertentu;
i. Terkendali dan seimbang
atau
check
and balance : manajemen organisasi diselenggarakan dengan distribusi tugas/kewenangan dan pengalokasian
sumber daya, yang saling mengendalikan dan mampu mencari keseimbangan bagi
pencapaian tujuan; dan
j. Berkelanjutan : tata kelola, sistem dan prosedur
serta pengelola, pengembangan manfaat dan hasil kegiatan perguliran dana, harus dilakukan dengan
pertimbangan keberlanjutan atau regenerasi yang menjamin
kepastian hukum dan kelembagaan.
BAB
III
PERLINDUNGAN
DAN PELESTARIAN DANA
BERGULIR ATAU
DANA AMANAH PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 5
Upaya perlindungan dan pelestarian
dana bergulir mensyaratkan :
1.
dana bergulir merupakan bentuk kegiatan kerja sama
antar Desa yang dilaksanakan oleh UPK berdasarkan mandat BKAD; dan
2. bentuk kegiatan kerja sama antar Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
AD/ART sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pembentukan BKAD.
Pasal
7
Kegiatan pengelolaan
dana bergulir atau Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat harus memberi
manfaat bagi pemberdayaan
kelompok rumah tangga miskin dan
kepentingan sosial kemasyarakatan.
Pasal
8
Musyawarah
Antar Desa dalam pengelolaan dana
bergulir paling sedikit membahas hal
sebagai berikut :
a.
mengidentifikasi kelompok-kelompok penerima pinjaman
dana bergulir;
b. merumuskan besaran
kegiatan pengelolaan
dana bergulir dan kegiatan
sosial lainnya sesuai dengan AD/ART BKAD;
c. menilai dan mengevaluasi Unit Kerja secara periodik dan dadakan sesuai dengan AD/ART BKAD;
d.
memastikan keberlanjutan kepengurusan
kelembagaan
UPK dan Unit Lainnya yang dibentuk BKAD sesuai
AD/ART BKAD; dan
e. melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dana
bergulir.
Pasal
9
(1)
Peserta Musyawarah Antar
Desa
adalah anggota-anggota BKAD, terdiri atas keterwakilan kelompok peminjam dana bergulir, Kepala Desa/Kepala Kelurahan, BPD dan masyarakat lainnya.
(2) Masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu unsur
masyarakat sesuai kondisi sosial budaya dan
kebutuhan pengembangan program yang selanjutnya
diatur melalui AD/ART BKAD.
Pasal 10
Kesepakatan yang dihasilkan melalui
Musyawarah Antar Desa dituangkan dalam Berita
Acara Musyawarah Antar Desa (MAD).
Bagian
Kedua
Sumber
Dana dan Kepemilikan
Pasal
11
(1) Sumber dana bergulir berasal dari :
a.
hibah atau bantuan
sosial langsung, yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau
daerah, Desa, Pihak Ketiga; dan
b.
hadiah, pemberian, sumbangan atau bantuan tidak mengikat dari pemerintah pusat dan/atau daerah, Desa, Pihak Ketiga.
(2) Sumber
dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak untuk
ditarik kembali oleh
pihak
yang
memberi.
(3)
Sumber dana dari pemerintah pusat dan/atau daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari paket bantuan program dan/atau kegiatan.
(4) Sumber
dana dari Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus merupakan
hasil keputusan masyarakat dalam musyawarah Desa yang sah, dan telah ditetapkan dalam Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan diberikan
dalam bentuk uang.
(5)
Kekayaan atau aset
dana
bergulir baik
berupa kekayaan harta benda dan uang adalah milik bersama
masyarakat yang dinyatakan dalam AD/ART
BKAD, yang dikelola oleh UPK
berdasarkan mandat BKAD.
(6)
Kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak, yang diadakan
dengan menggunakan dana
bergulir, diatasnamakan
BKAD.
(7)
Pengelolaan aset
bergerak dan tidak bergerak sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(6) dilarang untuk diperjualbelikan atau diserahkan kepada pihak lain.
(8)
Status kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dapat diubah menjadi milik Desa.
(9)
Kekayaan dan aset
dana bergulir tidak dapat dibagi
kepada masing-masing Desa.
BADAN
KERJA SAMA ANTAR DESA
Pasal
12
(1)
Pembentukan BKAD dalam
rangka pengelolaan dana
bergulir hasil PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan
Masyarakat dilakukan melalui MAD dan ditetapkan
dengan Peraturan Bersama Kepala Desa sesuai Undang-
Undang tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam hal BKAD pengelolaan dana bergulir
sudah
terbentuk, tata kelola kelembagaan BKAD lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
MAD Pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peserta terdiri atas seluruh
Desa dalam satu wilayah kecamatan yang masing-masing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Desa;
b. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.
Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
d. Lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan
keadilan gender.
(4) BKAD
merupakan lembaga masyarakat tertinggi dalam pengambilan keputusan pengelolaan dana bergulir atau dana amanah pemberdayaan masyarakat dan Unit Usaha lainnya ditetapkan melalui Berita Acara MAD Pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan susunan
organisasi dan tata kerja
BKAD.
(5) Susunan organisasi BKAD sebagaimana dimaksud di maksud pada ayat (1) sedikitnya
terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c.
Bendahara
(6)
Ketua BKAD diberikan kewenangan untuk mewakili dalam melakukan tindakan hukum untuk
dan atas nama BKAD.
Peraturan Bersama
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c.
tatacara
dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e.
hak
dan kewajiban;
f.
pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan,
pembatalan; dan
h. penyelesaian
perselisihan.
Pasal
14
(1)
Unit
Kerja BKAD terdiri dari:
a. Unit Pengelola Kegiatan atau UPK;
b. Unit
Usaha lainnya yang dibentuk BKAD, antara lain Pengawas UPK, Tim Verifikasi Perguliran, Tim Pendanaan, dan
Tim Penyehatan Pinjaman.
c. Pengawas UPK adalah unit kerja BKAD yang mempunyai tugas untuk melakukan fungsi
pengawasan terkait kinerja pengelolaan dana bergulir dan Unit Usaha
lainnya;
d. Tim Verifikasi
(TV) adalah unit
kerja BKAD
yang dibentuk untuk
melakukan
penilaian
kelayakan
proposal usulan dana bergulir dan menyampaikan
rekomendasi hasil penilaian kepada BKAD;
e. Tim Pendanaan adalah Unit
kerja BKAD yang
dibentuk untuk menganalisis prioritas kelompok yang memperoleh pinjaman,
besaran pinjaman dan waktu
penyaluran pinjaman; dan
f. Tim Penyehatan Pinjaman adalah
unit kerja yang dibentuk oleh BKAD untuk melakukan
penyehatan pinjaman bermasalah sesuai kategori permasalahannya.
(2) Pemilihan, penetapan, uraian tugas dan
tanggungjawab, serta masa bhakti Unit Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKAD.
(3)
AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diputuskan
melalui Musyawarah Antar Desa;
(4) AD/ART BKAD sedikitnya memuat :
a.
kedudukan;
b.
status;
c. definisi;
d. kepemilikan;
e. keanggotaan;
f. keterwakilan;
g. struktur kepungurusan unit kerja;
h.
hubungan antar kelembagaan;
i. musyawarah dan rapat;
j. kewenangan mengambil keputusan;
k. bentuk-bentuk keputusan; dan
l.
sasaran
yang harus dicapai.
Pasal
15
BKAD dan Unit Kerja BKAD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan mekanisme pergantian kepengurusan secara berkala untuk menjamin akuntabilitas, pembelajaran, pembaharuan kepengurusan dan keberlanjutan organisasi.
BAB IV
PEMANFAATAN
DANA BERGULIR
ATAU DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pemanfaatan
Pasal 16
Dana
bergulir dimanfaatkan untuk:
a.
perguliran pinjaman;
b. Kegiatan Usaha lainnya; dan
c.
operasional.
Pasal 17
Dalam melaksanakan kegiatan dana bergulir atau DAPM, BKAD tidak menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan dalam bentuk apapun.
Pasal 18
(1)
Pemanfaatan Surplus digunakan untuk :
a. Penambahan Modal Unit Usaha BKAD;
b. kegiatan sosial;
c. Penguatan
kelembagaan;
d. kegiatan lain-lain untuk penambahan aset fisik BKAD;
e.
Bonus
Kelembagaan BKAD.
(2) Penentuan persentase alokasi penggunaan surplus Dana Bergulir atau DAPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan BKAD melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa dan dituangkan dalam Standart Operating Prosedur (SOP).
Bagian Kedua
Penerima Manfaat
Pasal 19
(1) Individu dan atau kelompok masyarakat yang menerima
manfaat dana bergulir, diutamakan adalah
berasal dari rumah tangga miskin dan
rentan di Desa dan atau antar Desa atau Kawasan Perdesaan yang
memiliki kemampuan dan kemauan bekerja,
berusaha secara produktif, guna
memberi nilai tambah dan pendapatan
rumah tangga miskin dan rentan tersebut.
(2)
Individu dan
atau
kelompok penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di atas, yang terbukti gagal melakukan kerja, usaha
secara produktif karena musibah/bencana alam, tetap dapat diberikan bantuan langsung dari bagian jasa perguliran tahunan yang dipisahkan untuk kepentingan
itu.
BAB V
PELEMBAGAAN PENGELOLA DANA
BERGULIR ATAU DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Pelembagaan pengelola dana
bergulir atau
Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat dapat dalam bentuk :
a. Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH);
b. Lembaga
Keuangan Mikro (LKM);
c. Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama; dan
d. Koperasi.
(2)
Badan Kerjasama AntarDesa menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa untuk membahas dan memutuskan tentang lembaga
pengelola
dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Pembentukan Perkumpulan Berbadan Hukum,
Lembaga Keuangan Mikro, Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Koperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai petunjuk teknis tentang pelembagaan pengelola
dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan
maksud, tujuan
dan prinsip Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 21
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan
dana bergulir atau Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat dilakukan pada tingkat pusat oleh Menteri melalui
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat
dilakukan pada tingkat provinsi dilakukan
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan
dana bergulir atau Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
Pasal 22
(1) Pengawasan dan evaluasi internal
dana bergulir atau Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan oleh Pengawas;
(2) BKAD dapat meminta Jasa Akuntan
Publik
untuk
melakukan pemeriksaan laporan
keuangan secara periodik terhadap pengurus Dana Bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat;
(3) Hasil Pengawasan dan evaluasi pemerikasaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) harus disampaikan kepada
masyarakat melalui Musyawarah Antar
Desa sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas dan
transparansi.
BAB VII KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 23
(1) Dalam
hal Perkumpulan Berbadan
Hukum, Lembaga Keuangan Mikro, Badan
Usaha Milik Desa
Bersama atau Koperasi belum
terbentuk, BKAD melalui UPK
bertanggungjawab mengelola dana bergulir atau Dana AmanahPemberdayaan Masyarakat sampai dengan terbentuknya lembaga dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 20;
(2) Paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini
ditetapkan, BKAD melakukan inventarisasi
Aset Dana Bergulir atau Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan pelembagaan pengelolaan dana bergulir atau Dana
Amanah Pemberdayaan Masyarakat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada tanggal :
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal :
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
...................................
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018
NOMOR...