Surat dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Se Jawa Tengah, tanggal 6 Januari 2015 berdasarkan Surat Mendagri 414.2/10768/PMD dan 414.2/001/PMD.
Lampiran surat berisi 14 point Pedoman Kegiatan Administrasi dan Keuangan Pasca Pendampingan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa point penting dalam lampiran surat tersebut antara lain :
3. Penyusunan tutup buku dan pengelolaan dana bergulir - difasilitasi oleh Kasi PMD Kecamatan/Eks. PJOKec.
4. Penyelenggaraan LKPJ tetap melalui MAD pertanggungjawaban - difasilitasi oleh Bapermades Kabupaten/Eks PJOKab.
8. Penyaluran dana bergulir SPP dan UEP kepada masyarakat terkait dengan specimen - ditandatangani Ketua UPK, Ketua BKAD mengetahui Kasi PMD Kecamatan / Eks PJOKec.
9. Pembagian surplus - berpedoman pada formula tahun sebelumnya menyesuaikan PTO 2014.
11. Penataan kelembagaan masyarakat PNPM-MPd diatur dengan peraturan bersama Kepala Desa sebagai hasil kerjasama desa - difasilitasi oleh Bapermades dan Kasi PMD Kecamatan (Eks PJO)
12. Penyusunan RAB Tahun 2015 - Mangacu PTO 2014 dan ketentuan lain yang berlaku.
13. Penyelenggaraan Rakor Kelembagaan - difasilitasi Bapermades Kab/Eks PJOKab.