Laman

Jumat, 27 April 2018

Draft Permendes, PDTT Usulan Rakernas BKAD, April 2017

Inilah Draft Permendes yang dibahas dan diusulkan lewat Rakernas BKAD di Lembang Bandung April 2017



REVISI DRAFT CORRECTED 2017 - RAKERNAS BKAD 

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR         TAHUN 2017


TENTANG

PENGELOLAAN DANA BERGULIR HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :  a. bahwa perlindungan terhadap pengelolaan dana bergulir hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat      Mandiri  Perdesaan   sebagai   aset   milik masyarakat perlu dilakukan pembinaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b.  bahwa pengelolaan aset dana bergulir telah mampu mendukung pemberdayaan masyarakat Desa dan keterlibatan aktif dalam pembangunan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c.    bahwa hasil kegiatan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan   Masyarakat Mandiri Perdesaan dan pelestariannya membutuhkan   perlindungan   hukum berdasar tujuan pengaturan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengelolaan Dana Bergulir Hasil Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;

Mengingat     :    1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  
                                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                       Nomor 7, Tambahan   Lembaran   Negara Republik                                       Indonesia Nomor 5495);
2.    Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
4.   Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ((Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
5.    Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5717);
6.    Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran   Negara   Republik IndonesiTahun 2015 Nomor 13);
7.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan  Transmigrasi  Nomor  2  Tahun  2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  dan  Transmigrasi  Nomor  6  Tahun  2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, daTransmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);
10. Surat Edaran Menteri Kooordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 817/ MENKOKESRA/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Pemilihan Badan Hukum Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN.


BAB I
  KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya  disebut  Desa, adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas wilayah    yang berwenang    untuk    mengatur    dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Program  Nasional  Pemberdayaan  Masyarakat Mandiri Perdesaan, yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pada pembangunan partisipatif.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Musyawarah  Antar  Desa  yang  selanjutnya  disebut dengan MAD adalah forum  musyawarah tertinggi  yang diselenggarakan oleh BKAD  dan  dihadiri oleh seluruh perwakilan   Desa  dalam  wilayah  kecamatan  untuk menyepakati  hal yang bersifat strategis antar-Desa.
7. Pemberdayaan    Masyarakat Desa adalah    upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber    daya    melalui    penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
8. Dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan adalah  seluruh  dana program  yang bersumber dari  dana  Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan, Program Nasional Pemberdayaan             Masyarakat Mandiri Perdesaan dan sumber dana lain yang disalurkan kepada masyarakat melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang digunakan untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah   tangga miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan.
9. Kerja Sama Antar Desa adalah kegiatan pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar- Desa yang disepakati dalam Musyawarah Antar Desa dan  ditetapkan  dengan  Peraturan  Bersama  Kepala Desa.
10. Badan Kerja Sama Antar Desa yang selanjutnya disebut dengan BKAD adalah pelaksana kegiatan Kerja sama antar Desa yang dibentuk melalui MAD dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
11. Unit Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut UPK adalah unit kerja yang dibentuk dan menerima mandat dari BKAD untuk mengelola kegiatan dana bergulir dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan melalui Musyawarah Antar Desa atau MAD.
12. Badan  Usaha  Milik  Desa  Bersama  yang  selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah badan usaha yang dibentuk dalam skema kerjasama antar Desa.
13. Koperasi  adalah  Badan  usaha  yang  beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai   gerakan   ekonomi   rakyat   yang berdasar atas azas kekeluargaan.
14. Perkumpulan Berbadan Hukum yang selanjutnya disebut dengan PBH adalah perkumpulan menjadi badan hukum setelah mendapat pengesahan dari penguasa, dilakukan dengan menyetujui anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.
15. Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut DAPM adalah dana milik masyarakat yang berasal dari aset dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan/atau Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang di kelola oleh masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
16. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disebut LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan                          dibidang    pembangunan    desa    dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyrakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.


                     BAB II
                MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
                    Pasal 2

Pengaturan pengelolaan Dana Bergulir Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai maksud untuk :
a. melakukan perlindungan, pelestarian dan pengembangan dana bergulir hasil kegiatan PNPM sebagai aset milik masyarakat;
b. melakukan penataan kelembagaan BKAD dalam pengelolaan dana bergulir sesuai Undang-Undang Desa.


                   Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk :

a. pelestarian dana bergulir milik masyarakat dalam rangka pengembangan  kegiatan  pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui BKAD untuk terlibat aktif dalam pembahasan, perumusan kesepakatan dan pelaksanaan hasil Musyawarah Antar Desa;
c.  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  pengelolaan  dana bergulir.


                        Pasal 4

Pengelolaan Dana Bergulir Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut :

a. Kepemilikan  masyarakat :  lembaga  pengelolaan  dana bergulir masyarakat adalah milik bersama masyarakat dan mengabdi pada kepentingan bersama, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pembentukan BKAD;
b. Partisipatif :   kelembagaan dana bergulir dibentuk dan dikembangkan sebagai proses mengikutsertakan masyarakat maupun kelembagaan yang ada di Desa dan /atau antar Desa;
c. Demokratis : pengambilan keputusan dilakukan secara bersama melalui musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan bukan pengambilan suara mayoritas, dilakukan oleh seluruh warga masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan seluruh kelompok kepentingan serta inklusif atau tanpa pembedaan;
d. Sederhana, berpihak dan melindungi : mekanisme dana bergulir   dilakukan   secara   sederhana   dan   mudah diakses  bagi  yang  membutuhkan,  memihak  kepada yang miskin dan rentan, serta melindungi yang kurang beruntung dan gagal;
e. Terbuka : penyelenggaraan tata kelola organisasi dana bergulir bersifat terbuka pada publik, data dan informasi mudah diakses dan bisa ditampilkan setiap waktu dan kesempatan;
f.  Mandiri :  kelembagaan  dana  bergulir  adalah  otonom atau mandiri, dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang diamanatkan dan dimandatkan oleh Desa atau kerja sama antar Desa, sebagaimana dinyatakan statuta organisasi atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
g. Kesetiakawanan  sosial,  gotong-royong  dan  tolong- menolong : pengelolaan dana bergulir masyarakat dilaksanakan sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan bukan kegiatan yang berorientasi mencari keuntungan, sebagai praktek  budaya  gotong  royong  dan  tolong menolong sesama warga membantu yang miskin dan rentan;
h. Profesional dan bertanggungjawab : tata kelola dilaksanakan dengan mengikuti kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dan dikerjakan oleh pelaku yang mampu atau kompeten, serta melalui mekanisme pertanggungjawaban publik yang terbuka, berkala dan tertentu;
i.  Terkendali dan seimbang atau check and balance : manajemen organisasi diselenggarakan dengan distribusi tugas/kewenangan dan pengalokasian sumber daya, yang saling mengendalikan dan mampu mencari keseimbangan bagi pencapaian tujuan; dan
j.  Berkelanjutan : tata kelola, sistem dan prosedur serta pengelola, pengembangan manfaat dan hasil kegiatan perguliran dana, harus dilakukan dengan pertimbangan keberlanjutan atau regenerasi yang menjamin kepastian hukum dan kelembagaan.


                        BAB III

PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR ATAU DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

                            Bagian Kesatu
                       Umum
                          Pasal 5

Upaya perlindungan dan pelestarian dana bergulir mensyaratkan :
1. dana bergulir merupakan bentuk kegiatan kerja sama antar Desa yang dilaksanakan oleh UPK berdasarkan mandat BKAD; dan
2. bentuk kegiatan kerja sama antar Desa sebagaimana dimaksud  pada  ayat   (1)  dituangkan dalam AD/ART sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pembentukan BKAD.

                          Pasal 7
Kegiatan  pengelolaan  dana  bergulir  atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat harus memberi manfaat bagi pemberdayaan kelompok rumah tangga miskin dan kepentingan sosial kemasyarakatan.

                         Pasal 8
Musyawarah Antar Desa dalam pengelolaan dana bergulir paling sedikit membahas hal sebagai berikut :
a. mengidentifikasi kelompok-kelompok penerima pinjaman dana bergulir;
b. merumuskan   besaran   kegiatan   pengelolaan   dana bergulir dan kegiatan sosial lainnya sesuai dengan AD/ART BKAD;
c.  menilai dan mengevaluasi Unit Kerja  secara periodik dan dadakan sesuai dengan AD/ART BKAD;
d. memastikan keberlanjutan kepengurusan  kelembagaan UPK dan Unit Lainnya yang dibentuk BKAD sesuai AD/ART BKAD; dan
e. melakukan  perencanaan,  pelaksanaan,  pembinaan, pengawasan dan evaluasi dana bergulir.

                  Pasal 9

(1) Peserta   Musyawarah   Antar   Desa   adalah   anggota-anggota BKAD,  terdiri atas keterwakilan kelompok peminjam dana bergulir, Kepala Desa/Kepala Kelurahan, BPD dan masyarakat  lainnya.
(2) Masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)        yaitu   unsur   masyarakat   sesuai   kondisi  sosial budaya dan kebutuhan pengembangan program yang selanjutnya diatur melalui AD/ART BKAD.


                 Pasal 10

Kesepakatan yang dihasilkan melalui Musyawarah Antar Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD).


                   Bagian Kedua

                          Sumber Dana dan Kepemilikan
                  Pasal 11

(1) Sumber dana bergulir berasal dari :
a. hibah atau bantuan sosial langsung, yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau daerah, Desa, Pihak Ketiga; dan
b. hadiah, pemberian, sumbangan atau bantuan tidak mengikat dari pemerintah pusat dan/atau daerah, Desa, Pihak Ketiga.
(2) Sumber dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak   untuk   ditarik   kembali   oleh  pihak  yang memberi.
(3) Sumber dana dari pemerintah pusat dan/atau daerah   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari paket bantuan program dan/atau kegiatan.
(4) Sumber dana dari Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan hasil keputusan masyarakat dalam musyawarah Desa yang sah, dan telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan diberikan dalam bentuk uang.
(5) Kekayaan   atau   aset   dana   bergulir   baik   berupa kekayaan harta benda dan uang adalah milik bersama masyarakat yang dinyatakan dalam AD/ART BKAD, yang dikelola oleh UPK berdasarkan mandat BKAD.
(6) Kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak, yang diadakan dengan menggunakan dana bergulir, diatasnamakan BKAD.
(7) Pengelolaan   ase bergera da tida bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang untuk diperjualbelikan atau diserahkan kepada pihak lain.
(8) Status kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat    
     (5) tidak dapat diubah menjadi milik Desa.
                                                            (9) Kekayaan  dan  aset  dana  bergulir  tidak  dapat dibagi 
                               kepada masing-masing Desa.

              Bagian Ketiga
               BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA
           Pasal 12

(1) Pembentukan  BKAD dalam  rangka  pengelolaan dana bergulir hasil PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat dilakukan melalui MAD dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa sesuai Undang- Undang tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam  hal  BKAD  pengelolaan  dana  bergulir  sudah terbentuk, tata kelola kelembagaan BKAD lainnya  disesuaikan  dengan  ketentuan  peraturan perundang- undangan.
(3) MAD Pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peserta terdiri atas seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan yang masing-masing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Desa;
b. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.  Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d. Lembaga Desa lainnya; dan
e.  tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(4) BKAD merupakan lembaga masyarakat tertinggi dalam  pengambilan keputusan pengelolaan dana bergulir atau dana amanah pemberdayaan masyarakat dan Unit Usaha lainnya ditetapkan melalui Berita Acara MAD Pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan susunan organisasi dan tata kerja BKAD.

(5) Susunan organisasi BKAD sebagaimana dimaksud di maksud pada ayat (1) sedikitnya terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c.  Bendahara
(6) Ketua  BKAD  diberikan  kewenangan  untuk  mewakili dalam melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama BKAD.

                  Pasal 13
Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c.  tatacara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e.  hak dan kewajiban;
f.  pendanaan;
                                                           g. tata cara perubahan, penundaan, pembatalan; dan 
                          h. penyelesaian perselisihan.

             Pasal 14
(1)  Unit Kerja BKAD terdiri dari:
a. Unit Pengelola Kegiatan atau UPK;
 b. Unit Usaha lainnya yang dibentuk BKAD, antara lain Pengawas UPK, Tim Verifikasi Perguliran, Tim Pendanaan, dan Tim Penyehatan Pinjaman.
c. Pengawas UPK adalah unit kerja BKAD yang mempunyai tugas untuk melakukan fungsi pengawasan terkait kinerja pengelolaan dana bergulir dan Unit Usaha lainnya;
d. Tim  Verifikasi  (TV)  adalah  unit  kerja  BKAD  yang dibentuk untuk melakukan penilaian kelayakan proposal usulan dana bergulir dan menyampaikan rekomendasi hasil penilaian kepada BKAD;
e. Tim  Pendanaan   adalah  Unit   kerja   BKAD  yang dibentuk untuk  menganalisis  prioritas  kelompok yang memperoleh pinjaman, besaran pinjaman dan waktu penyaluran pinjaman; dan
f. Tim Penyehatan Pinjaman adalah unit kerja yang dibentuk oleh BKAD untuk melakukan penyehatan pinjaman bermasalah sesuai kategori permasalahannya.
(2) Pemilihan, penetapan, uraian tugas dan tanggungjawab, serta masa bhakti Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKAD.
(3) AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan melalui Musyawarah Antar Desa;
(4) AD/ART BKAD sedikitnya memuat :
a. kedudukan;
b. status;
c.  definisi;
d. kepemilikan;
e. keanggotaan;
f.  keterwakilan;
g.  struktur kepungurusan unit kerja;
h. hubungan antar kelembagaan;
i.  musyawarah dan rapat;
j.  kewenangan mengambil keputusan;
k. bentuk-bentuk keputusan; dan
l.  sasaran yang harus dicapai.

            Pasal 15
BKAD dan Unit Kerja BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan mekanisme pergantian kepengurusan secara berkala untuk menjamin akuntabilitas, pembelajaran, pembaharuan kepengurusan dan keberlanjutan organisasi.


BAB IV
PEMANFAATAN DANA BERGULIR
ATAU DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pemanfaatan
Pasal 16

Dana bergulir dimanfaatkan untuk:
a. perguliran pinjaman;
b. Kegiatan Usaha lainnya; dan
c.  operasional.

Pasal 17

Dalam melaksanakan kegiatan dana bergulir atau DAPM, BKAD tidak menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan dalam bentuk apapun.

Pasal 18

(1) Pemanfaatan Surplus digunakan untuk :

a. Penambahan Modal Unit Usaha BKAD;
b. kegiatan sosial;
c.  Penguatan kelembagaan;
d. kegiatan  lain-lain untuk penambahan aset fisik BKAD;
     e.  Bonus Kelembagaan BKAD.

(2) Penentuan persentase alokasi penggunaan surplus Dana Bergulir atau DAPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  BKAD melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa dan dituangkan dalam Standart Operating Prosedur (SOP).

Bagian Kedua
Penerima Manfaat
Pasal 19

(1) Individu dan atau kelompok masyarakat yang menerima manfaat dana bergulir, diutamakan adalah berasal dari rumah tangga miskin dan rentan di Desa dan atau antar Desa                             atau    Kawasan    Perdesaan    yang    memiliki kemampuan dan kemauan bekerja, berusaha secara produktif, guna memberi nilai tambah dan pendapatan rumah tangga miskin dan rentan tersebut.
(2) Individu    dan    atau    kelompok    penerima    manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, yang terbukti gagal melakukan kerja, usaha secara produktif karena musibah/bencana alam, tetap dapat diberikan bantuan langsung dari bagian jasa perguliran tahunan yang dipisahkan untuk kepentingan itu.



BAB V

PELEMBAGAAN PENGELOLA DANA BERGULIR ATAU DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKA
Pasal 20
(1) Pelembagaan   pengelola   dana   berguli atau   Dana Amanah Pemberdayaan   Masyarakat   dapat dalam   bentuk :
a. Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH);
b. Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
c. Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes)  Bersama; dan
d. Koperasi.
(2) Badan Kerjasama AntarDesa menyelenggarakan Musyawarah Antar   Desa untuk membahas dan memutuskan tentang lembaga pengelola  dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Pembentukan Perkumpulan Berbadan Hukum, Lembaga Keuangan  Mikro,  Badan  Usaha  Milik  Desa  Bersama atau Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   petunjuk   teknis tentang pelembagaan pengelola dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan    Masyarakat    sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  diatur  melalui  Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan maksud, tujuan dan prinsip Peraturan Menteri ini.


BAB VI
       PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 21

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat dilakukan pada tingkat pusat oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat dilakukan pada tingkat provinsi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang  menangani  urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat dilakukan pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat   Daerah   yang   menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


Pasal 22

(1) Pengawasan dan evaluasi internal dana bergulir atau Dana  Amanah    Pemberdayaan    Masyarakat    dapat dilakukan oleh Pengawas;
(2) BKAD  dapat  meminta  Jasa  Akuntan  Publik  untuk melakukan pemeriksaan   laporan   keuangan   secara periodik terhadap pengurus Dana Bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat;
(3) Hasil Pengawasan dan evaluasi pemerikasaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus          disampaikan    kepada    masyarakat    melalui Musyawarah  Antar  Desa  sebagai  bentuk perwujudan akuntabilitas dan transparansi.


BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23

(1) Dalam hal Perkumpulan Berbadan Hukum, Lembaga Keuangan  Mikro,  Badan  Usaha  Milik  Desa  Bersama atau Koperasi belum terbentuk, BKAD melalui UPK bertanggungjawab mengelola dana bergulir atau Dana AmanahPemberdayaan Masyarakat sampai dengan terbentuknya lembaga   dana bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20;

(2) Paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, BKAD melakukan inventarisasi Aset Dana Bergulir atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan pelembagaan pengelolaan dana bergulir atau Dana   Amanah Pemberdayaan Masyarakat.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal  :

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,





EKO PUTRO SANDJOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 ...................................

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR...